Senin, 01 Februari 2016

DASAR HUKUM PENERBITAN NIPUK



DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI (NIPUK)


 




  1. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri

 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 mengamanatkan pelaksanaan uji kompetensi dan pemberian sertifikat ompetensi dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar