Jumat, 29 Januari 2016
JUKNIS PAMONG BELAJAR
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 39 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA
KREDITNYA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa
untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai
negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional;
2. sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
3. sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan nomor 8
Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Angka Kreditnya;
4. Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan tugas
pokok dan rincian kegiatan pamong belajar pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan tim penilai; kelengkapan dan tata cara
pengajuan usul penetapan angka kredit; tata cara penilaian, prestasi
kerja pamong belajar dan penetapan angka kredit; pengangkatan
pertama dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pamong
belajar; kenaikan jabatan dan pangkat pamong belajar; dan pembebasan
sementara dan pemberhentian dari jabatan pamong belajar.
B. Tujuan
Memberikan pedoman bagi pamong belajar dan pihak yang berkepentingan
agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama tentang ketentuan
jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya.
C. Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan
1734
model Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI)
pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
dan PAUDNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan
kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan
model PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) dan satuan PAUDNI.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
bidang PAUDNI selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal (PP
PAUDNI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Nonformal dan Informal (BP PAUDNI).
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di bidang
PAUDNI adalah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau
sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan
pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Satuan Pendidikan Nonformal adalah lembaga kursus dan pelatihan,
kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan
majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
7. Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Informal
(PAUDNI) dimaksud adalah nomenklatur pengganti dari pendidikan
nonformal dan informal (PNFI)
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pamong
belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pamong belajar.
10. Bukti Fisik adalah sesuatu yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan
kebenaran suatu hasil kerja/kegiatan pamong belajar.
11. Salinan Sah adalah bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan
keaslian hasil kerja, tanda tangan dari pejabat yang berwenang dan
stempel dari dinasnya.
12. Kriteria Penilaian adalah ukuran atau ketentuan yang harus digunakan
bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja pamong belajar sebagai dasar
untuk penetapan angka kredit.
13. Prestasi Kerja adalah hasil kerja dan kemajuan yang telah dicapai
seorang pamong belajar dalam bidang tugasnya.
14. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan adalah upaya peningkatan dan/atau
pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang
sesuai dengan profesi pamong belajar dan bermanfaat dalam
pelaksanaan tugas pamong belajar.
15. Sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan yang
selanjutnya disingkat STTPL adalah bukti telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diperoleh pamong belajar.
1735
16. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
17. Pendidikan Nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, yang
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
18. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
19. Identifikasi Penyelenggaraan Program PAUDNI adalah kegiatan mencari,
menemukan, mengumpulkan, data sasaran dan aspek lain yang terkait
dengan program pendidikan nonformal dan informal, yang meliputi data
calon peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, mitra, sumber
daya, sarana dan prasarana untuk terlaksananya program
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan yang dilakukan baik secara
perorangan maupun kelompok.
20. Menganalisis Hasil Identifikasi Penyelenggaraan Program PAUDNI adalah
kegiatan mengolah, menyajikan dan menganalisis data sasaran dan
aspek lain yang terkait dengan program PAUDNI, yang meliputi data
calon peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, mitra, sumber
daya, sarana dan prasarana untuk terlaksananya program
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan yang dilakukan baik secara
perorangan maupun kelompok.
21. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan pada program PAUDNI, yang meliputi program:
pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan
kesetaraan, kursus keterampilan/life skills, serta kegiatan sejenis lainnya.
22. Pendidik PAUDNI adalah seseorang yang mengabdikan diri dan/atau
ditugaskan sesuai dengan kompetensinya untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan proses pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan pada
satuan pendidikan nonformal dan informal, yang terdiri dari pamong
belajar, instruktur, fasilitator, dan tutor sebutan lainnya yang sesuai
dengan kekhususannya.
23. Tenaga Kependidikan PAUDNI adalah seseorang yang mengabdikan diri
dan/atau ditugaskan sesuai dengan kekhususannya dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal pada
satuan pendidikan nonformal.
24. Mitra adalah lembaga/penyelenggara yang bekerjasama dalam
pelaksanaan program PAUDNI, meliputi: program pendidikan anak usia
dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, kursus, dan
pendidikan kecakapan hidup.
25. Sarana Prasarana Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan adalah segala
sesuatu yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,
1736
yang antara lain meliputi: modul, tempat belajar, sumber daya alam dan
lainnya yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan program.
26. Melaksanakan Pemantapan Persiapan Kegiatan Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan adalah kegiatan memotivasi dan konsultasi kepada para
pihak yang akan terlibat dalam proses penyelenggaraan program
PAUDNI.
27. Menyusun Desain Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan adalah
kegiatan menyusun, membahas, dan memformulasikan rencana yang
berfungsi sebagai panduan dalam kegiatan penyelenggaraan program
PAUDNI.
28. Pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu
untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu
pengetahuan.
29. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk
menjadikan peserta didik dapat menerapkan teori ke dalam praktek
sehingga memiliki keterampilan di bidang ilmu pengetahuan tersebut.
30. Pembimbingan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu
untuk memberikan tuntunan dan arahan kepada peserta didik dalam
mengembangkan kemampuannya agar memiliki sikap sesuai dengan
keilmuan dan keterampilan yang telah dimilikinya.
31. Menyusun Silabus Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan adalah
kegiatan menyusun, membahas dan memformulasikan materi, yang
berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan.
32. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah menjabarkan
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya
mencapai kompetensi dasar pada setiap aktivitas pembelajaran yang
meliputi; identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
33. Melaksanakan Proses Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan adalah
suatu proses interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi tertentu sesuai dengan tujuan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan yang ditetapkan dalam silabus yang dijabarkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran.
34. Menyusun Instrumen Penilaian Hasil Belajar Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan adalah kegiatan penyusunan alat penilaian
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan baik tes maupun non tes.
35. Melaksanakan Penilaian Hasil Belajar Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan adalah proses mengumpulkan dan mengolah data hasil
belajar/latihan/bimbingan peserta didik dengan menggunakan instrumen
yang telah disusun untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik.
1737
36. Menganalisis Penilaian Hasil Belajar Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan adalah kegiatan mengolah, menelaah, menyimpulkan,
dan menyajikan hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/pembimbingan.
37. Melaksanakan Diskusi Terfokus Hasil Analisis Penilaian Pembelajaran/
Pelatihan/Pembimbingan adalah kegiatan pembahasan peningkatan
kualitas proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan yang sudah
diselenggarakan dengan melihat kekuatan dan keterbatasan/kelemahan.
38. Melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan Terhadap Peserta Didik adalah
penambahan kegiatan atau proses pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sampai target pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
tercapai.
39. Pengkajian Program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal,
dan Informal adalah proses kegiatan yang meliputi pengumpulan dan
penelaahan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program PAUDNI
yang dilakukan secara terencana dan sistematis dengan menggunakan
alat dan metode ilmiah tertentu untuk mengukur tingkat keberhasilan
atau pencapaian tujuan program.
40. Menyusun Desain Pengkajian Program Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal adalah kegiatan merancang pelaksanaan
pengkajian program PAUDNI.
41. Menyusun Instrumen Pengkajian Program Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal adalah kegiatan membuat alat pengumpul data
untuk pengkajian program PAUDNI. Instrumen pengumpulan data dapat
berbentuk pedoman wawancara, angket, studi dokumentasi, dan
pedoman observasi
42. Memvalidasi Instrumen Pengkajian Program adalah kegiatan penelaahan,
pengkajian alat pengumpul data untuk pelaksanaan pengkajian program
PAUDNI.
43. Melaksanakan Orientasi Petugas Pengumpul Data Pengkajian Program
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal adalah memberikan
arahan, penjelasan, kepada petugas pengkajian program PAUDNI, agar
dalam pelaksanaan tugasnya dapat terlaksana secara optimal.
44. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program adalah proses kegiatan pengumpulan dan
penelaahan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program PAUDNI
yang dilakukan secara terencana dan sistematis dengan mengunakan alat
dan metode ilmiah tertentu.
45. Model adalah produk sebagai hasil pengembangan yang dilakukan
dengan menggunakan kaidah dan metode ilmiah.
46. Pengembangan Model PAUDNI adalah upaya penemuan sesuatu yang
baru (adaptif dan inovatif) di bidang PAUDNI yang dikembangkan
menurut kaidah-kaidah dan metode ilmiah tertentu sehingga melahirkan
formulasi yang dikehendaki.
47. Menyusun Rancangan Pengembangan Model PAUDNI adalah kegiatan
penyusunan kerangka pikir dan kerangka kerja secara logis dan
sistematis sebagai acuan pengembangan model program dan atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di bidang PAUDNI.
1738
48. Melaksanakan Pengembangan Model PAUDNI adalah proses kegiatan
implementasi rancangan pengembangan model program dan atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di bidang PAUDNI.
49. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pamong belajar dalam rangka
pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk
peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan mutu pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan pada khususnya serta pengembangan
profesionalitas pamong belajar.
50. Karya Tulis/Ilmiah adalah karya yang membahas suatu masalah dengan
menuangkan gagasan melalui metode ilmiah.
51. Makalah adalah karya tulis yang disusun untuk membahas atau
menuangkan ide gagasan tertentu berupa tinjauan/ulasan ilmiah di
bidang PAUDNI.
52. Majalah Ilmiah adalah majalah yang memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan dan memiliki legitimasi dari pihak yang berwenang.
53. Buku Pelajaran adalah bahan/materi pelajaran yang dituangkan secara
tertulis dalarn bentuk buku yang digunakan sebagai pegangan dalam
kegiatan belajar mengajar.
54. Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis
dengan teknik dan metode tertentu sehingga dapat digunakan sebagai
bahan belajar mandiri.
55. Penulis Utama (ketua) adalah pamong belajar yang memprakarsai
penyusunan karya ilmiah/karya tulis, sehingga nama yang bersangkutan
tertera pada urutan pertama dari tim penulis.
56. Penulis pembantu (anggota) adalah pamong belajar yang menjadi bagian
dari tim penyusun karya ilmiah/karya tulis.
57. Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya
yang ada untuk memudahkan pemecahan masalah yang dihadapi atau
untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran sehingga menjadi menarik
aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan.
58. Gelar Kehormatan Akademis adalah penghargaan yang diberikan kepada
pamong belajar atas prestasi atau jasa-jasanya dalam pembangunan di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan/atau teknologi.
59. Pengabdian Pada Masyarakat adalah kegiatan pamong belajar dalam
rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian untuk
peningkatan wawasan, pengetahuan, nilai dan sikap, keterampilan dan
kesejahteraan masyarakat.
60. Pendukung Pendidikan adalah kegiatan pamong belajar yang dapat
menunjang penyelenggaraan tugas. wewenang, dan tanggung jawab
pamong belajar.
61. Seminar adalah suatu bentuk pertemuan ilmiah yang membahas
topik/tema tertentu dalam bidang pendidikan.
62. Lokakarya adalah suatu bentuk pertemuan yang membahas masalah
tertentu dalam bidang pendidikan untuk memperoleh hasil tertentu.
63. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi adalah status pamong belajar
dalam organisasi profesi yang dibuktikan dengan kartu anggota atau
keputusan dari pejabat berwenang.
64. Mengikuti Seminar/Lokakarya adalah kegiatan pamong belajar dalam
pertemuan kerja bidang pendidikan untuk memperoleh dan
1739
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan memberikan saran yang
dapat menunjang pemecahan masalah yang menjadi topik/tema bahasan
65. Alat Peraga adalah alat yang digunakan oleh pamong belajar untuk
membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami bahan ajar
yang disajikan dan dapat berupa gambar, maket, benda tiruan atau
benda sesungguhnya.
66. Media Pembelajaran adalah alat komunikasi berupa visual, audio, dan
audio visual yang digunakan untuk menyampaikan materi pembelajaran
sehingga lebih efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.
67. Alat Bimbingan adalah alat berupa gambar, maket, benda tiruan atau
benda sesungguhnya yang.digunakan oleh pamong belajar untuk
membimbing peserta didik agar lebih mudah untuk memahami materi
pembelajaran.
68. Alat Permainan Edukasi adalah alat yang dapat berupa gambar, maket,
benda tiruan atau benda sesungguhnya yang digunakan oleh pamong
belajar untuk membantu stimulasi tumbuh kembang anak usia dini.
69. Karya Ilmiah adalah hasil penelitian yang dituangkan secara tertulis dan
sistematis dengan menggunakan prosedur dan kaidah ilmiah.
70. Plagiasi adalah tulisan dari hasil pemikiran orang lain, baik sebagian atau
seluruhnya tanpa menyebutkan sumbernya.
II. JENJANG JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL
PAMONG BELAJAR
A. Jenjang Jabatan Pamong Belajar
Jenjang jabatan pamong belajar dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu:
1. Pamong Belajar Pertama, dengan jenjang kepangkatan:
a. Penata Muda golongan ruang III/a;
b. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
2. Pamong Belajar Muda, dengan jenjang kepangkatan:
a. Penata golongan ruang III/c;
b. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
3. Pamong Belajar Madya, dengan jenjang kepangkatan:
a. Pembina golongan ruang IV/a;
b. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
c. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
B. Unsur-Unsur Kegiatan
1. Unsur Utama
a. Pendidikan, meliputi:
1) Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan
memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPL) atau sertifikat; dan
3) Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
1740
b. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
1) Perencanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan;
2) Pelaksanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan; dan
3) Penilaian hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan.
c. Kegiatan pengkajian program PAUDNI, meliputi:
1) Persiapan pengkajian program; dan
2) Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan model PAUDNI, meliputi:
1) Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2) Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi pamong belajar, meliputi:
1) Pembuatan karya tulis/ilmiah di bidang PAUDNI;
2) Pengembangan sarana PAUDNI;
3) Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga
yang bermanfaat di bidang PAUDNI; dan
4) Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
2. Unsur Penunjang
a. Pengabdian pada masyarakat/kegiatan sosial kemasyarakatan;
b. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan;
c. Berprestasi dalam bidang pendidikan;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan /satya lancana
karya satya;
e. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. Berperan aktif dalam penerbitan jurnal/majalah di bidang PAUDNI.
III. PROSEDUR, RINCIAN KEGIATAN, DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA
KREDIT
A. Prosedur Penilaian
Penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pamong belajar pada
SKB/UPTD Kab/kota dilaksanakan oleh Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Dinas
Pendidikan kabupaten/kota masing-masing, pamong belajar pada
BPKB/UPTD Provinsi dilaksanakan oleh TPAK Dinas Pendidikan Provinsi
masing-masing, sedangkan untuk pamong belajar pada PPPAUDNI/
BPPAUDNI/UPT Pusat dilaksanakan oleh TPAK Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PPTK) PAUDNI. Adapun kewenangan penilaian
angka kredit berdasarkan golongan ruang seperti tabel berikut:
Tabel 1. Kewenangan Penilaian Angka Kredit Pamong Belajar
Pamong Belajar Golongan/Ruang
III/a III/b IIIc III/d IV/a IV/b IV/c
SKB UPTD Kab/Kota D D D D D P P
BPKB UPTD Provinsi D D D D D P P
BP-PAUDNI/
PP-PAUDNI UPT Pusat
PD PD PD PD PD P P
1741
Keterangan:
D : TPAK Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
PD : TPAK Direktorat PPTK PAUDNI
P : TPAK Pusat
1. Prosedur Penilaian Angka Kredit Pamong Belajar untuk Pangkat
Penata Muda Golongan Ruang III/a s.d Pangkat Pembina
Golongan Ruang IV/a
Gambar 1. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pamong Belajar Pangkat/Golongan Ruang III/a s.d.
IV/a
Keterangan:
1. Pamong belajar menyiapkan bahan/berkas dan menuangkan angka
kredit ke dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik untuk
diverifikasi oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh lembaga masing-masing.
Bahan/berkas dan DUPAK tersebut disampaikan kepada kepala UPT
Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD Kab/Kota;
2. kepala UPT Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD Kab/Kota
menyampaikan bahan/berkas usulan kepada Sekretariat TPAK Direktorat,
Sekretariat TPAK Provinsi, atau Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota;
3a. Sekretariat TPAK Direktorat, Sekretariat TPAK Provinsi, atau Sekretariat
TPAK Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan/berkas usulan yang sudah
BKN/
KANREG BKN
2 5b
PB UPT Pusat
PB UPTD Provinsi
PB UPTD Kab/Kota
Kepala UPT Pusat
Kepala UPTD Provinsi
Kepala UPTD Kab/Kota
Set TPAK Dit.
Set. TPAK Provinsi
Set TPAK Kab/Kota
TPAK Dit
TPAK Provinsi
TPAK Kab/Kota
3a
1
4
Dir PPTK PAUDNI
Ka. Disdik Provinsi
Ka. Disdik Kab/Kota
5a
HASIL
PENILAIAN
3b
6a
6b
PB ybs, SET.TPAK,
KAROPEG/BKD
PROV/KAB/KOTA/
BAGPEG YBS, KA.
INSTANSI ybs.
1742
lengkap kepada TPAK Direktorat, TPAK Provinsi, atau TPAK
Kabupaten/Kota untuk dinilai;
3b. Berkas usulan yang tidak lengkap diberitahukan kepada pamong belajar
melalui kepala UPT Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD
Kab/Kota untuk dilengkapi.
4. TPAK Direktorat, TPAK Provinsi, atau TPAK Kabupaten/Kota menyerahkan
kembali hasil penilaian angka kredit kepada Sekretariat TPAK Direktorat,
Sekretariat TPAK Provinsi, atau Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota untuk
dituangkan ke dalam format PAK.
5a. Sekretariat TPAK Direktorat, Sekretariat TPAK Provinsi, atau Sekretariat
TPAK Kabupaten/Kota menyampaikan PAK kepada Direktur PPTK
PAUDNI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota bagi pamong belajar yang memenuhi syarat untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
5b. DUPAK yang belum memenuhi syarat dibuatkan surat keterangan hasil
penilaian angka kredit dan dikirim kepada pamong belajar yang
bersangkutan melalui kepala UPT Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau
kepala UPTD Kab/Kota;
6a. Direktur PPTK PAUDNI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, atau Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan PAK pamong belajar yang
memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
PAK asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
atau Kepala Kantor Regional (KANREG) BKN.
6b. Tembusan PAK disampaikan kepada pamong belajar yang bersangkutan,
Sekretariat TPAK, Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud (KAROPEG)/
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (BKD
PROV/KAB/KOTA), Kepala Bagian Kepegawaian yang bersangkutan
(BAGPEG YBS), Kepala Instansi yang bersangkutan (KA. INSTANSI YBS).
1743
2. Prosedur Penilaian Angka Kredit Pamong Belajar untuk Pangkat
Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b s.d Pangkat Pembina
Utama Muda Golongan Ruang IV/c
Gambar 2. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pamong Belajar Pangkat/Golongan Ruang IV/b s.d.
IV/c
Keterangan:
1. Pamong belajar menyiapkan bahan/berkas dan menuangkan angka kredit
ke dalam DUPAK dilengkapi dengan bukti-bukti fisik untuk diverifikasi oleh
tim verifikasi yang ditunjuk oleh lembaga masing-masing. Bahan/berkas
dan DUPAK tersebut disampaikan kepada kepala UPT Pusat, kepala UPTD
Provinsi, atau kepala UPTD Kab/Kota;
2. kepala UPT Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD Kab/Kota
menyampaikan bahan/berkas usulan kepada Sekretariat TPAK Pusat;
3a. Sekretariat TPAK Pusat mendistribusikan bahan/berkas usulan yang sudah
lengkap kepada TPAK Pusat untuk dinilai;
3b. Berkas usulan yang tidak lengkap diberitahukan kepada pamong belajar
melalui kepala UPT Pusat, kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD
Kab/Kota untuk dilengkapi.
4. TPAK Pusat menyerahkan kembali hasil penilaian angka kredit kepada
Sekretariat TPAK Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK.
5a. Sekretariat TPAK menyampaikan PAK pamong belajar yang memenuhi
syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi kepada
Direktur PPTK PAUDNI.
BKN/
KANREG BKN
PB YBS, SET.TPAK,
KAROPEG/BKD
PROV/KAB/KOTA/
BAGPEG YBS, KA.
INSTANSI YBS.
PB UPT Pusat
PB UPTD Provinsi
PB UPTD Kab/Kota
Kepala UPT Pusat
Kepala UPTD Provinsi
Kepala UPTD Kab/Kota
Sekretariat
TPAK Pusat
TPAK Pusat
Dirjen PAUDNI
Dir. PPTK
PAUDNI
1
2
3a
3
b
4
5a
6
7a
7
b
5
b
Hasil
Penilaian
1744
5b. Untuk DUPAK yang belum memenuhi syarat dibuatkan surat keterangan
hasil penilaian angka kredit dan dikirim oleh Sekretariat TPAK Pusat
kepada pamong belajar yang bersangkutan melalui kepala UPT Pusat,
kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD Kab/Kota;
6. Direktur PPTK PAUDNI menyampaikan PAK pamong belajar yang
memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal PAUDNI
7a. Direktur Jenderal PAUDNI mengirimkan PAK asli yang telah ditetapkan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor
Regional (KANREG) BKN.
7b. Tembusan PAK disampaikan kepada pamong belajar yang bersangkutan,
Sekretariat TPAK, Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud (KAROPEG)/Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (BKD
PROV/KAB/KOTA), Kepala Bagian Kepegawaian yang bersangkutan
(BAGPEG YBS), Kepala Instansi yang bersangkutan (KA. INSTANSI YBS).
B. Rincian Kegiatan dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit
Rincian kegiatan, jenis dan jenjang jabatan pamong belajar adalah sebagai
berikut:
1. Rincian Kegiatan Pamong Belajar Pertama
a. mengidentifikasi penyelenggaraan program PAUDNI sebagai anggota;
b. melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/pelatihan
pembimbingan sebagai anggota;
c. menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai
anggota;
d. menyusun silabus pembelajaran;
e. menyusun silabus pelatihan;
f. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
g. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
h. melaksanakan pembelajaran;
i. melaksanakan pelatihan;
j. menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
k. menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata
pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
l. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
m. menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi
yang diampunya/disampaikan;
n. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
o. menganalisis hasil penilaian pelatihan;
p. melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan;
q. melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus;
r. menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
s. menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota ;
t. menvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
1745
u. melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai anggota;
v. melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai anggota;
w. menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PAUDNI sebagai anggota;dan
x. melaksanakan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran /pelatihan/pembimbingan PAUDNI sebagai anggota.
2. Rincian Kegiatan Pamong Belajar Muda
a. mengidentifikasi penyelenggaraan program PAUDNI sebagai ketua;
b. melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sebagai ketua;
c. menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai
anggota;
d. menyusun silabus pembelajaran;
e. menyusun silabus pelatihan;
f. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
g. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
h. melaksanakan pembelajaran;
i. melaksanakan pelatihan;
j. menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
k. menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
l. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
m. menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi
yang diampunya/disampaikan;
n. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
o. menganalisis hasil penilaian pelatihan;
p. melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan;
q. melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus;
r. menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
s. menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota ;
t. menvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
u. melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai anggota;
v. melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai anggota;
w. menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PAUDNI anggota;
x. melaksanakan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PAUDNI sebagai anggota.
3. Rincian Kegiatan Pamong Belajar Madya
a. menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan program PAUDNI
1746
b. menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai
ketua;
c. menyusun silabus pembelajaran;
d. menyusun silabus pelatihan;
e. menyusun silabus pembimbingan;
f. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
g. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
h. menyusun rencana pelaksanaan pembimbingan;
i. melaksanakan pembelajaran;
j. melaksanakan pelatihan;
k. melaksanakan pembimbingan;
l. menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
m. menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
n. menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan sesuai mata
pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
o. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaran/
materi yang diampunya/disampaikan;
p. menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaran/materi
yang diampunya/disampaikan;
q. menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan sesuai mata
pelajaran/materi yang diampunya/disampaikan;
r. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
s. menganalisis hasil penilaian pelatihan;
t. menganalisis hasil penilaian pembimbingan;
u. melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan;
v. melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus;
w. menyusun desain pengkajian program sebagai ketua;
x. menyusun instrumen pengkajian program sebagai ketua;
y. menvalidasi instrumen pengkajian program sebagai ketua;
z. melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai ketua;
aa. melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai ketua;
bb. menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PAUDNI sebagai ketua;
cc. melaksanakan pengembangan model program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan PAUDNI sebagai ketua.
C. Perolehan Angka Kredit Berdasarkan Kewenangan Melaksanakan Tugas
Apabila pada suatu UPT/UPTD tertentu tidak terdapat pamong belajar untuk semua
jenjang jabatan, maka pamong belajar dalam jabatan tertentu selain melaksanakan
tugas baik unsur utama maupun unsur penunjang sesuai jenjang jabatannya, juga
dapat melaksanakan tugas pamong belajar pada jabatan satu tingkat di atasnya
atau satu tingkat di bawahnya. Pamong belajar yang melaksanakan baik unsur
1747
utama maupun unsur penunjang satu tingkat di atas jabatannya, memperoleh
angka kredit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit butir kegiatan tersebut.
Pamong belajar yang melaksanakan tugas baik unsur utama maupun unsur
penunjang satu tingkat di bawah jabatannya, memperoleh angka kredit 100%
(seratus persen) dari angka kredit butir kegiatan tersebut.
Pamong belajar dapat diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya apabila pamong belajar yang
ditugaskan mempunyai kemampuan dan keahlian mengerjakan butir kegiatan
tersebut
Rincian kegiatan pamong belajar pada setiap jenjang jabatan, satu tingkat di atas
jenjang jabatannya dengan tanda (-), dan satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya yang diberi tanda (+) disajikan pada tabel berikut.
Tabel 2. Rincian Tugas Pamong Belajar Per Jenjang Jabatan
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
I KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A Perencanaan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
1 Mengidentifikasi penyelenggaraan program
PAUDNI, sebagai:
a. Ketua - + +
b. Anggota (maksimal 5 orang) + + +
2 Menganalisis hasil identifikasi
penyelenggaraan program PAUDNI - - +
3 Melaksanakan pemantapan persiapan
kegiatan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan, sebagai:
a. Ketua - + +
b. Anggota + + +
4 Menyusun rencana pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan yang akan digunakan pada
satuan pendidikan nonformal:
a. Menyusun desain penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar, sebagai :
1) Ketua - + +
2) Anggota + + +
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran + + +
2) Pelatihan + + +
3) Pembimbingan - - +
1) c. Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP):
1) Pembelajaran + + +
2) Pelatihan + + +
3) Pembimbingan
- - +
1748
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
C Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan :
1 Pembelajaran + + +
2 Pelatihan + + +
3 Pembimbingan - - +
D Penilaian Hasil Pembelajaran/
Pelatihan/ Pembimbingan
1 Menyusun instrumen penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/ disampaikan, pada:
a. Pembelajaran + + +
b. Pelatihan + + +
c. Pembimbingan - - +
2 Menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/ disampaikan, pada:
a. Pembelajaran + + +
b. Pelatihan + + +
c. Pembimbingan - - +
3 Menganalisis hasil penilaian :
a. Pembelajaran + + +
b. Pelatihan + + +
c. Pembimbingan - - +
4 Melaksanakan diskusi terfokus hasil
penilaian pembelajaran
pelatihan/pembimbingan
+ + +
5 Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
berdasarkan hasil diskusi terfokus
+ + +
II PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A Persiapan pengkajian Program
1 Menyusun desain pengkajian program,
sebagai:
a Ketua - - +
b Anggota + + +
2 Menyusun instrumen pengkajian program,
sebagai:
a. Ketua - - +
b. Anggota + + +
3 Memvalidasi instrumen pengkajian program,
sebagai:
a. Ketua - - +
b. Anggota
+ + +
1749
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
B Pelaksanaan pengkajian
1 Melaksanakan orientasi petugas pengumpul
data pengkajian program, sebagai:
a. Ketua - - +
b. Anggota + + +
2 Melakukan pengumpulan, pengolahan,
analisis, serta pelaporan pengkajian
program sebagai
a. Ketua - - +
b. Anggota + + +
III PENGEMBANGAN MODEL PAUDNI
A Penyusunan rancangan
pengembangan
Menyusun rancangan pengembangan model
program dan/atau model pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan PAUDNI, sebagai:
1. Ketua - - +
2. Anggota + + +
B Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan model
program dan/atau model
pembelajaran/pelatihan/pembimbing
an PAUDNI, sebagai:
1. Ketua - - +
2. Anggota + + +
IV PENGEMBANGAN PROFESI
A Pelaksanaan kegiatan karya tulis/
ilmiah di bidang PAUDNI
1 Menyusun karya tulis/ilmiah hasil penelitian,
pengujian, survei dan atau evaluasi di
bidang PAUDNI, yang dipublikasikan dalam
bentuk:
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
+
+
+
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Kementerian yang bersangkutan
+
+
+
2 Menyusun karya tulis/ilmiah hasil penelitian,
pengujian, survei, evaluasi di bidang
PAUDNI, yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan di perpustakaan lembaga
yang bersangkutan dalam bentuk:
a. Buku + + +
b. Makalah ilmiah + + +
3 Menyusun karya tulis berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI, yang dipublikasikan dalam
bentuk:
1750
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
+ + +
b. Makalah ilmiah yang diakui oleh
Kementerian yang bersangkutan
+ + +
4 Menyusun makalah berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI, yang tidak dipublikasikan,
didokumentasi-kan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan dalam bentuk :
a. Buku + + +
b. Makalah + + +
5 Membuat tulisan ilmiah populer di bidang
PAUDNI, yang disebarluaskan di media
masa
+
+
+
6 Menyampaikan prasaran bidang PAUDNI
berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan
ilmiah dalam pertemuan ilmiah
+
+
+
7 Melakukankan penelitian
tindakan/eksperimen/deskriptif di bidang
PAUDNI dan tidak diterbitkan disimpan di
perpustakaan lembaga yang bersangkutan
+
+
+
8 Membuat laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
dalam upaya peningkatan mutu di satuan
PAUDNI, tidak diterbitkan, disimpan di
perpustakaan lembaga yang bersangkutan.
+
+
+
9 Membuat makalah berupa gagasan ilmiah
tentang pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan pada satuan PAUDNI tidak
diterbitkan, dikoleksi di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
+
+
+
10 Membuat karya tulis ilmiah bidang PAUDNI
hasil terjemahan yang disyahkan oleh
kepala Pusat/Balai/Sanggar/Satuan PAUDNI
+
+
+
11 Membuat makalah prasaran bidang PAUDNI
yang disajikan pada forum Ilmiah:
a. Tingkat Nasional + + +
b. Tingkat provinsi + + +
c. Tingkat kabupaten/kota + + +
12 Membuat tulisan ilmiah populer tentang
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di
bidang PAUDNI pada satuan PAUDNI:
a. dimuat di media massa tingkat
nasional + + +
b. dimuat di media massa tingkat provinsi
(koran daerah)
+ + +
1751
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
13 Membuat artikel ilmiah tentang
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di
bidang PAUDNI pada satuan PAUDNI:
a Dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
terakreditasi
+
+
+
b Dimuat di jurnal tingkat lokal/satuan
PAUDNI + + +
14 Penerjemahan/ penyaduran buku dan
bahan lain di bidang PAUDNI,
a. Dipublikasikan dalam bentuk buku
yang diterbitkan secara nasional
+
+
+
b. Dipublikasikan dalam bentuk buku
yang diterbitkan bertaraf provinsi
+
+
+
B Pengembangan Sarana PAUDNI
1 Buku pelajaran atau modul di bidang
PAUDNI:
a. Bertaraf nasional + + +
b. Bertaraf provinsi + + +
2 Mengalihbahasakan buku pelajaran atau
karya ilmiah yang bermanfaat bagi PAUDNI.
+
+
+
3 Membuat buku pelajaran pertingkat/buku
pendidikan perjudul:
a. Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit dan ber ISB
+
+
+
b. Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit tetapi belum ber ISBN
+ + +
c. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN
+
+
+
d. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
+
+
+
4 Membuat modul pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan:
a. Digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan
Provinsi
+ + +
b. Digunakan di tingkat Kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
+ + +
c. Digunakan di tingkat satuan
pendidikan nonformal dengan
pengesahan dari pengelola/
penyelenggara
+ + +
5 Membuat diktat pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan bidang PAUDNI
6 Membuat Alat praktik/praktikum :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
1752
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
7 Membuat Alat Peraga :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
8 Membuat Media Pembelajaran :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
9 Membuat Alat Bimbingan :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
10 Membuat alat permainan edukasi :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
C Pengembangan karya teknologi tepat
guna, seni, dan olahraga yang
bermanfaat
1 Membuat karya teknologi tepat guna untuk
PAUDNI di satuan pendidikan nonformal :
a. Kategori kompleks + + +
b. Kategori sederhana + + +
2 Membuat karya seni dan olah raga:
a. Karya seni dan olahraga untuk
kategori kompleks + + +
b. Karya seni dan olahraga untuk
kategori sederhana + + +
3 Membuat Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat:
a. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori kompleks + + +
b. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori sederhana + + +
D Penyusunan standar/ pedoman/soal
dan sejenisnya
1 Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya
tingkat nasional
+ + +
2 Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya
tingkat provinsi
+ + +
V PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS
A Pengabdian pada
masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan
Mengikuti kegiatan kemasyarakatan per
tahun:
1 Kelompok kerja pamong belajar
Belajar/musyawarah pamong belajar,
kelompok/mata pelajaran:
1753
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
a. Pengurus Aktif + + +
b. Anggota Aktif + + +
2 Ketua organisasi profesi pamong
a. Pengurus Aktif + + +
b. Anggota Aktif + + +
3 Menjadi pengurus kegiatan ekstra kurikuler
di satuan pendidikan nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian):
a. Pengurus Aktif + + +
b. Anggota Aktif + + +
4 Menjadi tim penilai angka kredit pamong
belajar
5 Menjadi panitia kegiatan pada satuan
PAUDNI:
a. Pengurus + + +
b. Anggota + + +
B Peran serta dalam seminar/workshop/
lokakarya pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya, sebagai:
1. Pemrasaran + + +
2. Pembahas/moderator/narasumber + + +
3. Peserta aktif + + +
C Berprestasi di bidang pendidikan
1. Menjadi juara tingkat nasional + + +
2. Menjadi juara dalam lomba tingkat
provinsi + + +
3. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kabupaten/kota + + +
4. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kecamatan + + +
5. Menjadi juara dalam lomba tingkat
satuan PAUDNI: + + +
6. Mempunyai prestasi di bidang
pendidikan + + +
D Perolehan penghargaan tanda
jasa/tanda kehormatan/satya lencana
karya satya
1 Tanda kehormatan satyalencana karya
satya
a. 10 tahun + + +
b. 20 tahun + + +
c. 30 tahun + + +
2 Satya lencana pendidikan + + +
3 Satya Lencana Wira Karya + + +
E Memperoleh ijazah gelar/ kesarjanaan
lainnya
1. Doktor (S3) + + +
1754
Unsur dan sub unsur
Pamong
Belajar
Pertama
Pamong
Belajar
Muda
Pamong
Belajar
Madya
2. Magister (S2) + + +
3. Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) + + +
F Berperan aktif dalam penerbitan
jurnal/majalah di bidang PAUDNI
1. Ketua + + +
2. Anggota + + +
Keterangan:
Tanda (+) = perolehan angka kredit 100%
Tanda (-) = perolehan angka kredit 80%
Berikut ini adalah contoh perhitungan perolehan angka kredit pamong belajar
yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang
jabatannya.
Contoh 1:
Pamong Belajar Muda belum mempunyai kewenangan dalam menganalisis
hasil identifikasi penyelenggaraan program PAUDNI. Apabila tidak ada Pamong
Belajar Madya, maka kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pamong Belajar
Muda dan mendapat angka kredit 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit kegiatan yang dilakukan (80% x 0,12 =0,096).
Contoh 2:
Pamong Belajar Madya melakukan kegiatan mengidentifikasi penyelenggaraan
PAUDNI sebagai ketua (kegiatan Pamong Belajar Muda), maka kegiatan
tersebut dapat dilakukan oteh Pamong Belajar Madya dan mendapat angka
kredit 100% (seratus persen) dari angka kredit kegiatan yang dilakukan
(100% x 0,48 =0,48)
C. Beban Kerja Pamong Belajar
Untuk mengetahui beban kerja yang telah dilaksanakan oleh pamong belajar
terlebih dahulu harus diketahui nilai koefisien beban kerja, yaitu: jumlah
kumulatif minimal dibagi lama jam kerja dalam 4 tahun.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 1964,
Junto 24 Tahun 1973, tentang Jam Kerja Nasional, dan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, jam kerja
pegawai selama 4 tahun dihitung atas dasar:
1. Jam kerja perminggu 37,5 jam;
2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam);
3. Hari kerja perminggu 6 hari;
4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam;
5. Jumlah hari pertahun 365 hari;
6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari;
7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam;
8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam.
1755
Jumlah angka kredit minimal untuk jabatan pamong belajar dihitung
berdasarkan jumlah angka kredit yang harus dicapai pada tiap jenjang jabatan
dan pangkat/golongan, seperti disajikan pada gambar berikut:
Gambar 3. Jumlah Angka Kredit Minimal Tiap Jenjang Jabatan Pamong Belajar
Gambar 3 di atas menunjukkan bahwa jumlah angka kredit minimal untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yaitu: Pamong Belajar Pertama
adalah 50, Pamong Belajar Muda 100, dan Pamong Belajar Madya 150.
Berdasarkan jumlah angka kredit minimal dan lama kerja dalam 4 tahun
sebagaimana diuraikan di atas, koefisien beban kerja Pamong Belajar untuk
tiap jenjang jabatan Pamong Belajar adalah sebagai berikut:
a. Koefisien beban kerja Pamong Belajar Pertama 50 : 5000 = 0,01
Artinya jika Pamong Belajar Pertama bekerja selama 1 jam maka akan
mendapatkan angka kredit 0,01. Sebaliknya, jika seorang Pamong Belajar
Pertama mendapatkan angka kredit 0,01 dianggap bekerja selama 1 jam.
b. Koefisien beban kerja Pamong Belajar Muda 100 : 5000 = 0,02
Artinya jika Pamong Belajar Muda bekerja selama 1 jam maka akan
mendapatkan angka kredit 0,02. Sebaliknya, jika seorang Pamong Belajar
Muda mendapatkan angka kredit 0,02 dianggap bekerja selama 1 jam.
c. Koefisien beban kerja Pamong Belajar Madya 150 : 5000 = 0,03
Artinya jika Pamong Belajar Madya bekerja selama 1 jam maka akan
mendapatkan angka kredit 0,03. Sebaliknya, jika seorang Pamong Belajar
mendapatkan angka kredit 0,03 dianggap bekerja selama 1 jam.
Selanjutnya, beban kerja untuk setiap tugas pokok yang dikerjakan seorang
Pamong Belajar dapat dihitung dari perolehan angka kredit suatu tugas yang
telah selesai dikerjakan yang ditunjukkan oleh bukti fisik hasil pekerjaan dibagi
koefisien beban kerja.
Contoh:
Seorang Pamong Belajar Pertama dari tanggal 22-27 November 2010 telah
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi program PAUDNI sebagai anggota dengan angka kredit
0,22.
2. Menyusun silabus pembelajaran dengan angka kredit 0,12
PERTAMA
M U D A
M A D Y A
PENATA MUDA (III/a)
PENATA MUDA Tk. I (III/b)
PENATA (III/c)
PENATA TK. I (III/d)
PEMBINA (IV/a)
PEMBINA TK. I (IV/b)
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/C)
100
150
200
300
400
550
700
50
100
150
PAMONG
BELAJAR
1756
3. Menyusun RPP pembelajaran angka kredit 0,02
4. Melaksanakan pembelajaran angka kredit 0,02
5. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian
program sebagai anggota angka kredit 0,18.
Jadi beban kerja yang telah dilaksanakan oleh Pamong Belajar, berdasarkan
jumlah angka kredit yang diperoleh dari tanggal 22-27 November 2010 adalah
(0,22+0,12+0,02+0,18):0,01 = 56 Jam.
Artinya, Pamong Belajar Pertama tersebut telah memenuhi beban kerja dalam
satu minggu, minimal 24 jam.
1757
E. Unsur, Sub Unsur, Kriteria, dan Bukti Fisik Penilaian Angka Kredit Pamong Belajar
Tabel 3. Angka Kredit Pamong Belajar Bedasarkan Unsur dan Sub Unsur
UNSUR: I. PENDIDIKAN
SUB UNSUR: a. Pendidikan formal
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Gelar/Ijazah
Kependidikan
- S1/DIV
- S2
- S3
100
150
200
1) gelar kesarjanaan dalam bidang
kependidikan;
2) diperoleh setelah tanggal
penilaian terakhir;
3) belum diperhitungkan dalam
penilaian prestasi kerja
terakhir; dan
4) belum tercantum dalam
keputusan jabatan/pangkat
yang bersangkutan.
Fotokopi ijazah yang disahkan
oleh:
1) Dekan/Pimpinan Sekolah
Tinggi/Direktur Program
Pascasarjana untuk ijazah
lulusan perguruan tinggi negeri
2) Dekan/Pimpinan Sekolah
Tinggi/Direktur Program
Pascasarjana untuk ijazah
lulusan perguruan tinggi
swasta yang terakreditasi
3) Koordinator Perguruan Tinggi
Swasta (Kopertis) atau
Koordinator Perguruan Tinggi
Agama Islam (Kopertais)
Kementerian Agama untuk
ijazah lulusan Perguruan Tinggi
swasta yang belum
terakreditasi
Semua jenjang
jabatan
fungsional
pamong belajar
1758
4) Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan atau Tim
Penilai Ijazah Luar Negeri
untuk lulusan perguruan tinggi
luar negeri
5) Melampirkan surat tugas
belajar atau izin belajar dari
pejabat yang berwenang
Contoh 1) Apabila memperoleh gelar/ijazah kependidikan yang lebih tinggi, maka angka kredit ijazah yang diberikan adalah
sebesar selisih antara angka kredit ijazah yang baru dengan angka kredit ijazah yang lebih rendah. Gelar/Ijazah
yang dapat dinilai angka kreditnya adalah S1/S2/S3 bidang kependidikan dan psikologi pendidikan.
Contoh:
Seorang pamong belajar mempunyai gelar/ijazah sarjana pendidikan luar sekolah, dengan nilai 100 yang
bersangkutan juga mempunyai akta IV dengan nilai 0 yang tercantum dalam PAK, kemudian yang bersangkutan
memperoleh ijazah S2 PAUD, maka yang bersangkutan memperoleh angka kredit 150 – 100 = 50. Ketentuan
pengurangan nilai ijazah yang lama menjadi 100 karena mengikuti ketentuan Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun
2010 pada format A sub unsur pendidikan sekolah.
2) Apabila memperoleh gelar/ijazah S1, S2, S3 yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya atau non kependidikan,
maka angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang dan diberi angka kredit sebesar 5 (lima) untuk S1,
10 (sepuluh) untuk S2, 15 (lima belas) untuk S3.
a) Contoh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya atau non kependidikan, seperti: sarjana hukum,
sarjana ekonomi, sarjana sosial, sarjana pertanian, dan lain-lain.
b) Contoh gelar/ijazah S2 non kependidikan tidak sesuai dengan bidang tugasnya seperti Magister Ekonomi, Hukum,
dan Komputer dll.
3) Bagi pamong belajar yang memiliki ijazah S1/D-IV bidang kependidikan dan belum digunakan dalam masa penilain
angka kredit, maka dapat diajukan untuk masa penilaian angka kredit berikutnya sesuai dengan ketentuan seperti
pada huruf a), meskipun ijazah tersebut diperoleh sebelum periode penilaian prestasi pamong belajar untuk
kenaikan jabatan/pangkat terakhir yang bersangkutan.
1759
4) Bagi pamong belajar yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar bila akan disesuaikan ijazahnya harus
melampirkan surat tugas belajar atau izin belajar dari pejabat yang berwenang
5) Bagi pamong belajar yang diangkat pertama kali melalalui CPNS, sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010, yang kualifikasi bukan
kependidikan maka ijazah yang bersangkutan dapat dihitung sebagai unsur utama.
SUB UNSUR: b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan & Kursus
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat atau
Surat Tanda
Tamat
Pendidikan
dan Pelatihan
(STTPL)
Angka kredit yang diberikan
untuk tiap STTPL/sertifikat
atau yang sejenis diatur
sebagai berikut:
a. lebih dari 960 jam = 15
b. antara 641-960 jam = 9
c. antara 481-640 jam = 6
d. antara 161-480 jam = 3
e. antara 81-160 jam = 2
f. antara 30-80 jam = 1
sesuai dengan jumlah
jam pelajaran
1) Diklat fungsional diberi angka
kredit, apabila diklat tersebut
diselenggarakan oleh lembaga
yang berwenang dan
mendukung tugas pokok
pamong belajar.
2) Diklat fungsional harus
memuat:
a) materi sesuai dengan
bidang tugas pokok
pamong belajar;
b) lama diklat paling sedikit
30 jam pelajaran
3) STTPL belum pernah dinilai;
4) STTPL belum lewat masa
penilaian
5) STTPL Pelatihan/kursus
fungsional harus memuat:
a) Materi diklat/kursus sesuai
dengan bidang kegiatan
pamong belajar
1) Surat tugas dari pejabat
berwenang;
2) Surat pernyataan melaksana
kan kegiatan dari kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI;
3) Fotokopi STTPL atau sertifikat
pelatihan fungsional yang
dilegalisir oleh pejabat
berwenang.
Semua jenjang
jabatan
fungsional
pamong belajar
1760
b) jangka waktu pelaksanaan,
tanggal, hari, dan jam
pelajaran (jika STTPL tidak
mencantumkan jampel
harus dilampirkan surat
keterangan tentang
jampel), bila mengikuti
kursus yang dinilai adalah
efektif pelaksanaan
mengikuti kursus bukan
jumlah hari atau bulan
tetapi jumlah jam efektif
mengikuti kursus.
c) nama penyelenggaranya
harus jelas dan apabila
diselenggarakan oleh
lembaga swasta harus
yang telah terakreditasi
atau telah diakui oleh
dinas kabupaten/kota atau
departemen yang terkait
d) Kursus yang menunjang
tupoksi pamong belajar
yang diselenggarakan oleh
instansi/lembaga yang
berwenang.
e) Penilaian kursus dilihat dari
jumlah jam efektif
pelaksanaan kursus.
1761
SUB UNSUR: c. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
STTPL/
Sertifikat
Angka kredit diberikan
untuk setiap sertifikat
1) Diklat Pra Jabatan Golongan
III diberi angka kredit,
apabila diklat tersebut
diselenggarakan oleh
lembaga yang berwenang.
2) Diklat Pra Jabatan diikuti oleh
Calon Pengawai Negeri Sipil
yang akan diproyeksikan atau
diberi tugas sebagai pamong
belajar.
1) Sertifikat Diklat Pra Jabatan
yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang
2) Surat pernyataan melaksana
kan kegiatan dari kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Khusus untuk
calon PNS yang
diproyeksikan
menjadi
pamong belajar
1762
UNSUR: II. KEGIATAN BELAJAR-MENGAJAR
SUB UNSUR: a. Perencanaan Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan
Kegiatan: 1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Muda
sebagai Ketua
memperoleh angka kredit
0,48
b) Pamong Belajar Pertama
sebagai Anggota
memperoleh angka kredit
0,22 (maksimal 5 orang)
a) Ketepatan perencanaan;
b) Ketepatan Teknik/metode
identifikasi;
c) Ketepatan kisi-kisi identifkasi;
d) Kesesuaian instrumen dengan
tujuan dan kisi-kisi
identifikasi;
e) Laporan identifikasi
sekurang-kurangnya memuat
latar belakang, tujuan, ruang
lingkup (sasaran, jenis data,
sumber data dan teknik),
capaian hasil (langkahlangkah
kegiatan,
tempat/lokasi, dan waktu),
dan rekomendasi.
a) Surat tugas pelaksanaan
kegiatan dari kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI;
b) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI;
c) Laporan hasil identifikasi yang
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
dengan melampirkan rencana
identifikasi, kisi-kisi dan
instrumen;
Pamong Belajar
Pertama, dan
Pamong Belajar
Muda
Kegiatan: 2. Menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan program PAUDNI.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan memperoleh angka kredit
0,12
a) Keakuratan data;
b) Kelengkapan data sasaran;
c) Ketepatan teknik analisis;
d) Laporan analisis hasil
identifikasi sekurangkurangnya
memuat latar
belakang, tujuan, program
yang dilaksanakan, sasaran,
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI;
b) Laporan hasil analisis
identifikasi yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD/ Satuan
PAUDNI dengan melampirkan
tabulasi data.
Pamong Belajar
Madya
1763
permasalahan dan pemecahan
masalah, metode, tempat,
waktu, kesimpulan dan
rekomendasi.
Kegiatan: 3. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksanan
Laporan a) Pamong Belajar Muda
sebagai Ketua
memperoleh angka
kredit 0,20.
b) Pamong Belajar Pertama
sebagai Anggota
memperoleh angka
kredit 0,08
a) Ketepatan bahan kegiatan
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan;
b) Ketepatan metode/teknik;
c) Ketepatan media;
d) Kelengkapan data sasaran
kegiatan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan;
e) Laporan pemantapan persiapan
kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
sekurang-kurangnya memuat
latar belakang, tujuan,
program yang dilaksanakan,
sasaran, permasalahan dan
pemecahan masalah, metode,
tempat, waktu, kesimpulan
dan rekomendasi.
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI;
b) Laporan hasil pemantapan
persiapan kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
dengan melampirkan rencana
kegiatan.
Pamong Belajar
Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
Kegiatan: 4. Menyusun rencana pembelajaran/pelatihan/pembimbingan yang akan digunakan pada satuan PAUDNI
a. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Desain 1) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua memperoleh
angka kredit 0,48.
1) Kesesuaian dengan
kebutuhan belajar;
1) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI;
Pamong Belajar
Madya,Pamong
Belajar Muda
1764
2) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota
memperoleh angka kredit
0,28.
3) Pamong Belajar Pertama
sebagai
Anggota memperoleh
angka kredit 0,14.
2) Memuat latar belakang,
tujuan penyelenggaraan,
dasar, langkah kegiatan,
lokasi, waktu, penyelenggara,
pendidik, peserta didik, tenaga
kependidikan, dan struktur
materi.
2) Desain penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar yang
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI.
dan Pamong
Belajar
Pertama
b. Menyusun silabus
1) Pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Silabus
a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka kredit
0,36
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka kredit
0,24
c) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka kredit
0,12
a) Kesesuaian dengan standar
kompetensi
b) Ketepatan indikator
c) Isi silabus sekurangkurangnya
memuat identitas
mata pelajaran, standar
kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/
pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu dan
sumber belajar
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
b) Silabus yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
Pamong Belajar
Madya,
Pamong Belajar
Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
2) Pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Silabus a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,24
a) Kesesuaian dengan kurikulum
b) Ketepatan indikator
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda,
1765
2) Pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,16
c) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,08
c) Isi silabus sekurangkurangnya
memuat identitas
pelatihan, standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi
latihan, kegiatan pembelajar
an, indikator, penilaian,
alokasi waktu dan sumber
belajar
b) Silabus yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
dan Pamong
Belajar Pertama
3) Pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Silabus memperoleh angka kredit
0,12
a) Kesesuaian dengan bidang
bimbingan
b) Kesesuaian materi dengan
bidang bimbingan
c) Ketepatan kegiatan layanan
d) Isi silabus sekurangkurangnya
memuat identitas,
pokok materi bidang
bimbingan, rumusan kompetensi,
materi pengembangan
kompetensi, kegiatan layanan,
kegiatan pendukung dan
penilaian.
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
b) Silabus yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
Pamong Belajar
Madya
1766
c. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan (RPP)
1) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Rencana
Program
Pembelajaran
(RPP)
a) Pamong Belajar
Madya memperoleh
angka kredit 0,06
b) Pamong Belajar
Muda memperoleh
angka kredit 0,04
c) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,02
Angka kredit diberikan
untuk tiap rencana
pelaksanaan pembelajaran
a) Kesesuaian dengan silabus
b) Menggambarkan aktivitas
pembelajaran, sekurangkurangnya
memuat identitas
mata pelajaran, standar
kompetensi, kompetensi dasar,
indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran,
materi ajar, alokasi waktu,
media pembelajaran, metode
pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar,
dan penilaian hasil belajar.
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
b) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang
diketahui oleh penyelenggara
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda,
dan Pamong
Belajar Pertama
2) Rencana Pelaksanaan Pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Rencana
Program
Pelatihan
(RPP)
a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,06
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,04
c) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,02
a) Kesesuaian dengan silabus
b) Ketepatan metode pelatihan
c) Menggambarkan aktivitas
pelatihan, sekurangkurangnya
memuat identitas
mata latih, standar kompetensi,
kompetensi dasar,
indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pelatihan, materi
latihan, alokasi waktu, metode
pelatihan, kegiatan pelatihan,
sumber, dan penilaian hasil
belajar
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Rencana Pelaksanaan Pelatihan
(RPP) yang diketahui oleh
Penyelenggara
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda,
dan Pamong
Belajar Pertama
1767
3) Rencana Pelaksanaan Pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksanan
Rencana
Program
Pembimbingan
(RPP)
Angka kredit diberikan
untuk tiap rencana
pelaksanaan pembimbingan
0,06
a) Kesesuaian dengan silabus
b) Ketepatan metode
pembimbingan
c) Menggambarkan aktivitas
pembimbingan, sekurangkurangnya
memuat identitas
mata pelajaran, pokok materi
bidang bimbingan, rumusan
kompetensi, materi pengembangan
kompetensi, kegiatan
layanan, teknik dan metode
pembimbingan, kegiatan
pendukung dan penilaian
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Rencana Pelaksanaan
Pembimbingan (RPP) yang
diketahui oleh penyelenggara
Pamong Belajar
Madya
SUB UNSUR: b. Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan: 1. Melaksanakan Pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,06
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,04
c) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,02
a) Kesiapan materi ajar
b) Kelengkapan dan ketepatan
materi yang diajarkan
c) Ketepatan metode/teknik
mengajar
d) Kesesuaian penggunaan
media dan alat bantu
mengajar
a) Surat tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
c) Surat keterangan dari
penyelenggara
d) Laporan hasil pelaksanaan
pembelajaran
Pamong Belajar
Madya,
Pamong Belajar
Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1768
SUB UNSUR: b. Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan: 1. Melaksanakan Pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Angka kredit diberikan
untuk setiap laporan
pembelajaran
e) Laporan hasil pelaksanaan
pembelajaran, sekurangkurangnya
memuat waktu,
jampel, tempat, garis besar
materi, penyelenggara dan
jumlah peserta, jadwal
pembelajaran .
Kegiatan: 2. Melaksanakan Pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,06
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,04
c) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,02
Angka kredit diberikan
untuk setiap laporan
pelaksanaan pelatihan
a) Kesiapan materi pelatihan
b) Kelengkapan dan ketepatan
materi yang dilatihkan
c) Ketepatan metode/teknik
melatih
d) Ketepatan penggunaan
media dan alat bantu melatih
a) Laporan hasil pelaksanaan
pelatihan, sekurang-kurangnya
memuat waktu, jampel,
tempat, garis besar materi,
penyelenggara, dan jumlah
peserta, jadwal pelatihan
b) Surat tugas dari Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
c) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
d) Surat keterangan dari
penyelenggara
e) Laporan hasil pelaksanaan
pelatihan
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda
dan Pamong
Belajar Pertama
1769
Kegiatan: 3. Melaksanakan Pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit
0,06
untuk tiap laporan
pelaksanaan pembimbingan.
a) Kesesuaian sasaran
b) Ketepatan tujuan
bimbingan
c) Ketepatan metode/teknik
membimbing
d) Ketepatan penggunaan
media dan alat bantu
membimbing
e) Ketepatan bentuk layanan
f) Laporan hasil pelaksanaan
pembimbingan, sekurangkurangnya
memuat waktu,
tempat, garis besar
materi, jumlah peserta
bimbingan, pembimbing,
jadwal pembimbingan
a) Surat tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
c) Laporan hasil pelaksanaan
pembimbingan.
Pamong Belajar
Madya
SUB UNSUR: c. Penilaian hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
Kegiatan: 1. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan sesuai mata pelajaran/materi
yang diampunya/disampaikan pada pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
a) Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,18.
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,12.
1) Kesesuaian instrumen
dengan indikator
pencapaian kompetensi.
2) Ketepatan penggunaan
jenis instrumen penilaian
dalam mengukur
pencapaian kompetensi.
1) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
2) Instrumen yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1770
3) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,06.
untuk tiap laporan.
3) Validitas instrumen.
4) Reliabilitas instrumen.
5) Laporan penyusunan
instrumen sekurangkurangnya
memuat latar
belakang, tujuan, langkahlangkah
kegiatan,
tempat/lokasi, dan waktu.
3) Laporan penyusunan
instrumen penilaian hasil
pembelajaran yang
dilengkapi instrumen yang
disahkan oleh Kepala UPT/
UPTD/satuan PAUDNI
b) Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,18
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,12
3) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,06
untuk tiap laporan penilaian
hasil pelatihan
1) Kesesuaian instrumen
dengan indikator pencapaian
kompetensi
2) Ketepatan penggunaan
jenis instrumen penilaian
dalam mengukur pencapaian
kompetensi
3) Validitas instrumen
4) Reliabilitas instrumen
5) Laporan penyusunan
instrumen sekurangkurangnya
memuat latar
belakang, tujuan, langkahlangkah
kegiatan, tempat/
lokasi, dan waktu.
1) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
2) Instrumen yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
3) Laporan penyusunan
instrumen penilaian hasil
pelatihan yang dilengkapi
instrumen yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI.
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
c) Menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit
0,18 untuk tiap laporan
1) Kesesuaian instrumen
dengan indikator pencapai
an kompetensi
1) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya
1771
2) Ketepatan penggunaan
jenis instrumen penilaian
dalam mengukur pencapai
an kompetensi
3) Validitas instrumen
4) Reliabilitas instrumen
5) Laporan penyusunan
instrumen penilaian hasil
pembimbingan sekurangkurangnya
memuat latar
belakang, tujuan,
langkah-langkah kegiatan,
tempat/lokasi, dan waktu.
2) Instrumen yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
3) Laporan penyusunan
instrumen penilaian hasil
pembimbingan dilengkapi
instrumen yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
Kegiatan: 2. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/disampaikan, pada:
a) Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,06
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,04
3) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,02
untuk tiap laporan hasil
penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Kesesuaian hasil penilaian
dengan instrumen
2) Ketepatan penggunaan
metode/teknik penilaian
3) Laporan penilaian dan
evaluasi hasil pembelajaran
memuat tanggal
pelaksanaan, jumlah
peserta didik, data hasil
penilaian
1) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
2) Laporan hasil penilaian dan
evaluasi pembelajaran
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1772
b) Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,06
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,04
3) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,02
untuk tiap laporan hasil
penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Kesesuaian hasil penilaian
dengan instrumen
2) Ketepatan penggunaan
metode/teknik penilaian
3) Laporan penilaian dan
evaluasi hasil pelatihan
memuat tanggal pelaksanaan,
jumlah peserta
didik, data hasil penilaian
1) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
2) Laporan hasil penilaian dan
evaluasi pelatihan yang
disahkan oleh Kepala UPT/
UPTD/Satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
c) Menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit
0,06
Angka kredit diberikan
untuk tiap laporan hasil
penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Kesesuaian hasil penilaian
dengan instrumen
2) Ketepatan penggunaan
metode/teknik penilaian
3) Laporan penilaian dan
evaluasi hasil pembimbingan
memuat tanggal
pelaksanaan, jumlah
peserta didik, dan data hasil
penilaian
1) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
2) Laporan hasil penilaian dan
evaluasi pembimbingan
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD
Pamong Belajar
Madya
1773
Kegiatan: 3. Menganalisis hasil penilaian/pembelajaran:pelatihan/pembimbingan
a) Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,18
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,12
3) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,06
untuk tiap laporan hasil
analisis pembelajaran
1) Ketepatan teknik analisis
2) Laporan analisis hasil
penilaian pembelajaran
sekurang-kurangnya
memuat tanggal pelaksanaan,
hasil analisis,
kesimpulan dan
rekomendasi.
1) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
2) Laporan analisis hasil
penilaian pembelajaran
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
b) Menganalisis hasil penilaian pelatihan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan 1) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,18
2) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,12
3) Pamong Belajar Pertama
memperoleh angka
kredit 0,06
untuk tiap laporan hasil
analisis pelatihan
1) Ketepatan teknik analisis
2) Laporan analisis hasil
penilaian pelatihan
sekurang-kurangnya
memuat tanggal
pelaksanaan, hasil analisis,
kesimpulan dan
rekomendasi.
1) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
2) Laporan analisis hasil
penilaian pelatihan yang
disahkan oleh Kepala UPT/
UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1774
c) Menganalisis hasil penilaian pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit
0,18 untuk tiap laporan
hasil analisis pembimbingan
1) Ketepatan teknik analisis
2) Laporan analisis hasil
penilaian pembimbingan
sekurang-kurangnya
memuat tanggal pelaksanaan,
hasil analisis,
kesimpulan, rekomendasi.
1) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
2) Laporan analisis hasil
penilaian pembimbingan
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya
Kegiatan: 4. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,24
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,16
c) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,08
untuk tiap laporan hasil
diskusi terfokus
a) Kesesuaian tujuan diskusi
terfokus dengan hasil
penilaian
b) Ketepatan rancangan
diskusi terfokus
c) Ketepatan hasil diskusi
terfokus
d) Laporan hasil diskusi
sekurang-kurangnya
memuat latar belakang,
tujuan, materi diskusi,
peserta, pelaksana, waktu
dan tempat, kesimpulan
a) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Laporan hasil diskusi terfokus
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
dengan melampirkan
rancangan kegiatan
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1775
Kegiatan: 5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan berdasarkan hasil diskusi
terfokus
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
memperoleh angka
kredit 0,24
b) Pamong Belajar Muda
memperoleh angka
kredit 0,16
c) Pamong Belajar
Pertama memperoleh
angka kredit 0,08
untuk tiap laporan hasil
diskusi terfokus
a) Kesesuaian tujuan
perbaikan dan pengayaan
dengan hasil diskusi
terfokus
b) Ketepatan rancangan
perbaikan dan pengayaan
c) Ketepatan metode dan
teknik yang digunakan
d) Laporan sekurangkurangnya
memuat latar
belakang, tujuan, waktu,
tempat, metode, peserta,
pelaksana, dan sarana
kegiatan.
a) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
b) Laporan hasil perbaikan dan
pengayaan yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1776
UNSUR: III. PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
SUB UNSUR: a. Persiapan pengkajian program PAUDNI
Kegiatan: 1. Menyusun desain pengkajian program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Desain a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 0,36.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,20.
c) Pamong Belajar
Pertama sebagai
Anggota 0,10.
untuk tiap desain
pengkajian
a) Kesesuaian desain dengan
permasalahan program
yang dikaji dalam PAUDNI
b) Sekurang-kurangnya
memuat latar belakang,
tujuan, lokasi, waktu,
pelaksana, metode pengkajian,
sasaran, dan petugas
a) Surat Keputusan atau Surat
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan melaksanakan
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
c) Desain pengkajian program
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/ satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
Kegiatan: 2. Menyusun instrumen pengkajian program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Instrumen a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 0,30.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,16.
c) Pamong Belajar
Pertama sebagai
Anggota 0,08.
untuk tiap instrumen
pengkajian program
a) Adanya kisi-kisi
b) Kesesuaian instrumen
dengan kisi-kisi
c) Kesesuaian jenis instrumen
dengan metode
pengumpulan data
a) Surat Keputusan atau surat
tugas dari Kepala UPT/
UPTD/satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan melaksanakan
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
c) Instrumen pengkajian
program yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI beserta kisi-kisinya.
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
Kegiatan: 3. Validasi instrumen pengkajian program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 0,24.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,12.
a) Ketepatan metode
validasi instrumen pengkajian
program
a) Surat Keputusan dan surat
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
1777
c) Pamong Belajar
Pertama sebagai
Anggota 0,06
untuk tiap laporan ASX hasil
validasi instrumen
pengkajian
b) Melibatkan Tim ahli/
pakar/praktisi yang sesuai
dengan bidangnya
c) Laporan validasi sekurangkurangnya
memuat jenis
instrumen, tujuan, metode
validasi, responden, tim
ahli/pakar, waktu, tempat,
hasil validasi, kesimpulan,
rekomendasi dan daftar
hadir.
b) Surat pernyataan melaksanakan
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
c) Laporan validasi instrumen
pengkajian program yang
sdisahkan oleh Kepala UPT/
UPTD/Satuan PAUDNI dan
melampirkan instrumen
hasil perbaikan.
Pamong Belajar
Pertama
SUB UNSUR: b. Pelaksanaan pengkajian program PAUDNI
Kegiatan: 1. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 0,24.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,12.
c) Pamong Belajar Pertama
sebagai Anggota 0,06.
untuk tiap laporan kegiatan
orientasi
a) Kesesuaian materi orientasi
dengan tujuan pengkajian
program
b) Materi orientasi meliputi
penjelasan tentang instrumen
yang digunakan, teknik
pengumpulan data dan
sumber data.
c) Kesesuaian metode
d) Laporan kegiatan orientasi
sekurang-kurangnya
memuat tujuan, metode,
sasaran, tempat, waktu,
hasil orientasi, kesimpulan
dan rekomendasi
a) Surat tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
c) Laporan kegiatan orientasi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD.
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1778
Kegiatan: 2. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data, serta pelaporan pengkajian program PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan a) Sebagai Ketua 0,60
(Pamong Belajar
Madya)
b) Sebagai Anggota 0,36
(Pamong Belajar Muda)
c) Sebagai Anggota 0,18
(Pamong Belajar
Pertama)
untuk tiap laporan hasil
pengkajian program sesuai
perannya
a) Kesesuaian data dengan
tujuan pengkajian
program
b) Ketepatan metode
pengumpulan, pengolahan
dan analisis data
c) Laporan pengumpulan,
pengolahan, analisis data,
serta pelaporan pengkajian
program sekurangsekurangnya
memuat
tujuan, tinjauan teori,
metode, sasaran, tempat,
waktu, hasil pengkajian,
kesimpulan dan rekomendasi
a) Surat tugas dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan melakukan
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
c) Laporan hasil pengkajian
program yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD dan
melampirkan hasil pengumpulan,
pengolahan, analisis
data.
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1779
UNSUR: IV. PENGEMBANGAN MODEL PAUDNI
SUB UNSUR: a. Penyusunan rancangan pengembangan model PAUDNI
Kegiatan: 1. Menyusun rancangan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Rancangan
Model
a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 1,02.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,64.
c) Pamong Belajar Pertama
sebagai Anggota 0,32.
untuk tiap rancangan
model
a) Kesesuaian rancangan
dengan kebutuhan
program PAUDNI
b) Kesesuaian dengan tujuan
program PAUDNI
c) Ketepatan dengan
metodologi.
d) Persetujuan/pengesahan
dari Tim Ahli/Pakar/
Praktisi
e) Sistematika rancangan
sekurang-kurangnya
memuat latar belakang,
tujuan pengembangan
model, manfaat pengembangan
model, definisi
operasional, kajian/
tinjauan teori/pustaka,
kerangka pikir pengembangan
model, prototipe
model, pendekatan
pengembangan/penelitian,
subyek/sasaran pengembangan,
tempat, waktu,
metode dan teknik analisis
data, personil/Tim
a) Surat keputusan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
b) Surat pernyataan melakukan
tugas dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
c) Rancangan model yang
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1780
pengembangan, jadwal
pengembangan model,
dan daftar pustaka
SUB UNSUR: b. Pelaksanaan pengembangan model PAUDNI
Kegiatan: 1. Melaksanakan pengembangan model program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
PAUDNI.
Satuan
Hasil
Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Master Model a) Pamong Belajar Madya
sebagai Ketua 1,32.
b) Pamong Belajar Muda
sebagai Anggota 0,84.
c) Pamong Belajar Pertama
sebagai Anggota 0,42.
untuk tiap naskah master
model
a) Kesuaian model konseptual
dengan hasil
pengembangan model.
b) Sistematis dan logis
c) Sistematika master model
sekurang-sekurangnya
memuat latar belakang,
tujuan, ruang lingkup,
pengertian, prinsip,
prototipe, indikator keberhasilan,
pengendalian
mutu model/program/
pembelajaran, dan
penutup
a) Surat keputusan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
b) Surat pernyataan dari
Kepala UPT/UPTD/satuan
PAUDNI
c) Master model disertai
dengan laporan pelaksanaan
model yang disahkan
oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan
Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
Pamong Belajar
Madya, Pamong
Belajar Muda dan
Pamong Belajar
Pertama
1781
UNSUR: V. PENGEMBANGAN PROFESI
SUB UNSUR: a. Penyusunan karya tulis/ilmiah di bidang PAUDNI
Kegiatan: 1. Menyusun karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian, survei dan atau evaluasi di bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam bentuk
a) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit
sebesar 12,5 tiap buku
1) Memiliki Indeks Series
Book Number (ISBN)
2) Diterbitkan oleh penerbit
yang berbadan hukum,
memiliki dewan redaksi,
memiliki izin dari pejabat
yang berwenang dengan
dicetak sekurangkurangnya
200 eksemplar
dan disebarluaskan.
3) Diedarkan dan digunakan
secara nasional atau
disebarluaskan sekurangkurangnya
8 (delapan)
provinsi.
4) Buku tersebut relevan
dengan bidang PAUDNI;
5) Sistematika karya tulis/
ilmiah sekurang-kurangnya
memuat: latar belakang,
rumusan masalah/pertanyaan
penelitian, tujuan,
manfaat, kajian teori,
metode penelitian, hasil
penelitian, kesimpulan dan
1) Surat pernyataan menyusun
buku dari Kepala UPT/UPTD
2) Buku laporan hasil penelitian
yang diterbitkan secara
nasional
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
4) Surat keterangan dari
penerbit tentang pendistribusian
karya tulis/ilmiah
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1782
saran serta daftar
pustaka;
6) Bukan plagiasi
Keterangan 1) Apabila Karya tulis yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 12,5 =7,5
untuk penulis utama dan 40% x 12,5 =5,0 untuk penulis pembantu.
2) Apabila Karya tulis yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 12,5 = 6,25
untuk penulis utama dan 25% x 12,5 =3,125 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila Karya tulis yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 12,5 = 5,0
untuk penulis utama dan 20% x 12,5 = 2,5 untuk masing-masing penulis pembantu
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit
b) Majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Majalah Ilmiah Memperoleh angka kredit 6
untuk setiap karya
1) Memiliki Indeks Standard
Series Number (ISSN) dari
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
(LIPI) atau terakreditasi
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen
Dikti), Kemdikbud.
2) Memuat hasil penelitian,
kajian, ide/gagasan ilmiah
dalam bidang PAUDNI
3) Majalah ilmiah yang
memuat karya tulis/ilmiah
diterbitkan oleh kementerian,
perguruan tinggi, atau
organisasi profesi yang
relevan.
4) Bukan plagiasi.
1) Makalah artikel hasil
penelitian telah dimuat di
jurnal ilmiah tingkat nasional
terakreditasi.
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1783
Kegiatan: 2. Menyusun karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian, survei, evaluasi di bidang PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan lembaga yang bersangkutan dalam bentuk:
a) Buku
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 8
untuk tiap buku
1) Karya tulis/ilmiah tersebut
membahas tentang PAUDNI
2) Karya tulis/ilmiah telah
dibahas/diseminarkan
dalam forum yang dihadiri
oleh teman sejawat dan
unsur akademisi yang
dibuktikan dengan daftar
hadir dan notulen
pertemuan.
3) Karya tulis/ilmiah sekurangkurangnya
20.000 kata
4) Karya tulis/ilmiah mendapatkan
rekomendasi dari
pejabat pada instansi
tempat tugas pamong
belajar.
5) Karya tulis/ilmiah bukan
berupa skripsi, tesis atau
disertasi.
6) Sistematika karya tulis/
ilmiah sekurang-kurangnya
berisikan latar belakang,
perumusan masalah, acuan
teori, hipotesa atau
pertanyaan penelitian,
metode penelitian, hasil
1) Buku laporan hasil
penelitian yang tidak
diterbitkan secara nasional
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
3) Daftar hadir forum/seminar
ilmiah
4) Tanda terima dari
perpustakaan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1784
penelitian, kesimpulan dan
saran serta daftar pustaka
7) Bukan plagiasi.
Keterangan 1) Apabila buku yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 8 = 4,8 untuk
penulis utama dan 40% x 8 =3,2 untuk penulis pembantu.
2) Apabila buku yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 8 = 4 untuk penulis
utama dan 25% x 8 = 2 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila buku yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 8 = 3,2 untuk
penulis utama dan 20% x 8 = 1,6 untuk masing-masing penulis pembantu.
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit.
b) Makalah Ilmiah
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah
Ilmiah
Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap makalah
diberikan
1) Karya tulis/ilmiah membahas
tentang PAUDNI
2) Karya tulis/ilmiah telah
dibahas/diseminarkan dalam
forum yang dihadiri oleh
teman sejawat dan unsur
akademisi terkait
3) Karya tulis /ilmiah sekurangkurangnya
5.000 kata
4) Karya tulis/ilmiah mendapatkan
rekomendasi dari
pimpinan yang bersangkutan
5) Karya tulis/ilmiah bukan
berupa skripsi, tesis atau
disertasi.
1) Makalah artikel hasil
penelitian dimuat di jurnal
ilmiah tingkat regional atau
makalah laporan hasil
penelitian
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
3) Tanda terima dari
perpustakaan
4) Daftar hadir seminar
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1785
6) Sistematika karya tulis/
ilmiah sekurang-kurangnya
berisikan latar belakang,
perumusan masalah, acuan
teori, hipotesa atau
pertanyaan penelitian,
metode penelitian, hasil
penelitian, kesimpulan dan
saran serta daftar pustaka
7) Bukan plagiasi.
Keterangan: 1) Apabila majalah yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 4 =2,4 untuk
penulis utama dan 40% x 4 =1,6 untuk penulis pembantu.
2) Apabila majalah yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 4 = 2 untuk
penulis utama dan 25% x 4 =1 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila majalah yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 4 = 1,6 untuk
penulis utama dan 20% x 4 = 0,8 untuk masing-masing penulis pembantu
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit
Kegiatan: 3. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam bentuk:
a) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 8
untuk tiap buku
1) Memiliki Indeks Series
Book Number (ISBN)
2) Diterbitkan oleh penerbit
yang memiliki dewan
redaksi, atau diterbitkan
oleh lembaga pemerintah
dengan dicetak paling
sedikit 200 eksemplar dan
disebarluaskan.
1) Buku hasil gagasan yang
diterbitkan secara nasional;
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
3) Surat keterangan dari
penerbit tentang pendistribusian
buku
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1786
3) Diedarkan dan digunakan
secara nasional atau
disebarluaskan sekurangkurangnya
8 (delapan)
provinsi.
4) Buku bermanfaat untuk
pengembangan PAUDNI
5) Penulisan sesuai dengan
kaidah ilmiah
6) Bukan plagiasi.
Keterangan: 1) Apabila buku yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 8 = 4,8 untuk
penulis utama dan 40% x 8 = 3,2 untuk penulis pembantu.
2) Apabila buku yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 8 = 4 untuk penulis
utama dan 25% x 8 = 2 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila buku yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 8 = 3,2 untuk
penulis utama dan 20% x 8 = 1,6 untuk masing-masing penulis pembantu
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit.
5) Yang dimaksud buku bermanfaat untuk pengembangan PAUDNI dan membantu para pamong belajar dalam
melaksanakan tugas adalah buku yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan
khususnya bidang PAUDNI.
b) Majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Majalah Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap majalah ilmiah
1)Memiliki Indeks Standart
Series Number (ISSN)
2)Memuat tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri dalam bidang
PAUDNI
1) Artikel makalah hasil gagasan
telah dimuat di jurnal ilmiah
tingkat nasional terakreditasi.
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1787
3)Majalah ilmiah yang
diterbitkan oleh kementerian,
perguruan tinggi,
instansi yang bersangkutan
atau organisasi profesi yang
relevan
4)Bukan plagiasi.
Keterangan: 1) Apabila majalah ilmiah yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 4 =2,4
untuk penulis utama dan 40% x 4 =1,6 untuk penulis pembantu.
2) Apabila majalah ilmiah yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 4 = 2
untuk penulis utama dan 25% x 4 = 1 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila majalah ilmiah yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 4 = 1,6
untuk penulis utama dan 20% x 4 = 0,8 untuk masing-masing penulis pembantu
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit
Kegiatan: 4. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan lembaga yang bersangkutan dalam bentuk:
a) Buku
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 7
untuk tiap buku
1) Substansi buku bermanfaat
untuk pengembangan
PAUDNI;
2) Sekurang-kurangnya terdiri
dari 5000 kata;
3) Sistematika makalah
sekurang-kurangnya
memuat latar belakang,
perumusan masalah, acuan
teori, pembahasan,
kesimpulan dan saran serta
daftar pustaka;
1) Buku hasil gagasan yang
diterbitkan tidak secara
nasional
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
3) Daftar hadir seminar
4) Surat tanda terima dari
perpustakaan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1788
4) Buku telah dibahas/
diseminarkan dalam forum
yang dihadiri oleh teman
sejawat dan unsur
akademisi terkait
5) Bukan plagiasi
Keterangan: 1) Apabila buku yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 7 = 4,2 untuk
penulis utama dan 40% x 7 = 2,8 untuk penulis pembantu.
2) Apabila buku yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 7 = 3,5 untuk
penulis utama dan 25% x 7 = 1,75 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila buku yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 7 = 2,8 untuk
penulis utama dan 20% x 7 = 1,4 untuk masing-masing penulis pembantu.
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit.
5) Yang dimaksud buku bermanfaat untuk pengembangan PAUDNI dan membantu para pamong belajar dalam
melaksanakan tugas adalah buku yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan
khususnya bidang PAUDNI.
b) Makalah
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah Memperoleh angka kredit
3,5 untuk tiap makalah
1) Substansi makalah relevan
dengan bidang PAUDNI;
2) Sekurang-kurangnya terdiri
dari 2.500 kata;
3) Sistematika makalah
sekurang-kurangnya
memuat latar belakang,
perumusan masalah, acuan
teori, pembahasan, kesimpulan
dan saran serta
daftar pustaka;
1) Artikel makalah hasil
gagasan telah dimuat di
jurnal ilmiah tingkat regional
atau makalah tinjauan
ilmiah;
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
3) Daftar hadir peserta seminar.
4) Surat tanda terima dari
perpustakaan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1789
4) Makalah telah dibahas/
diseminarkan dalam forum
yang dihadiri oleh teman
sejawat dan unsur akademisi
terkait
5) Bukan plagiasi.
Keterangan: 1) Apabila makalah yang disusun oleh dua orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 60% x 3,5 = 2,1 untuk
penulis utama dan 40% x 3,5 = 1,4 untuk penulis pembantu.
2) Apabila makalah yang disusun oleh tiga orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 50% x 3,5 = 1,75 untuk
penulis utama dan 25% x 3,5 = 0,875 untuk masing-masing penulis pembantu.
3) Apabila makalah yang disusun oleh empat orang penulis, pembagian angka kreditnya adalah 40% x 3,5 = 1,4.
untuk penulis utama dan 20% x 3,5 = 0,7 untuk masing-masing penulis pembantu.
4) Apabila jumlah penulis lebih dari empat orang maka penulis kelima dan seterusnya tidak diberikan angka kredit
Kegiatan: 5. Tulisan ilmiah populer di bidang PAUDNI yang disebarluaskan di media massa
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tulisan Memperoleh angka kredit 2
(apabila tulisan berseri
dihitung satu karya).
a) Membahas tentang
PAUDNI.
b) Dimuat dalam media masa
baik cetak maupun
elektronik.
c) Bukan plagiasi
d) Media massa yang
memiliki ISSN atau
website yang memiliki
dewan redaksi atau blog
yang bersangkutan
a) Tulisan atau guntingan
media massa yang memuat
artikel tersebut dengan
mencantumkan nama dan
tanggal penerbitan dan
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI.
b) Apabila tulisan tersebut
dimuat/siarkan/ditayangkan
/melalui media elektronik,
naskah yang disajikan
disahkan oleh Pimpinan
Media yang bersangkutan
tentang waktu
penyiaran/penayangannya.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1790
c) Apabila dimuat di
website/blog berupa print
out hasil unduh (download)
naskah yang telah di
unggah (posting) disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD/
satuan PAUDNI
d) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Kegiatan: 6. Menyampaikan prasaran bidang PAUDNI berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan
ilmiah
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat
sebagai
Prasaran
Memperoleh angka kredit
2,5
a) Substansi bahasan bidang
PAUDNI
b) Pertemuan ilmiah dihadiri
sekurang-kurangnya 20
orang dari unsur dinas
pendidikan dan diikuti oleh
para pakar/pemerhati
bidang PAUDNI serta
unsur terkait
a) Bahan prasaran
b) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
c) Sertifikat atau surat
keterangan dari panitia
penyelenggara.
d) Daftar hadir pertemuan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 7. Melakukan penelitian tindakan/eksperimen/deskriptif di satuan PAUDNI tidak diterbitkan dan disimpan di
perpustakaan lembaga yang bersangkutan.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan
Penelitian
Memperoleh angka kredit 4
a) Laporan penelitian telah
dibahas/diseminarkan
dalam forum yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang yang
terdiri teman sejawat,
a) Laporan hasil penelitian asli
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
b) Daftar hadir peserta
seminar/pembahasan.
c) Notula seminar/pembahasan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1791
unsur akademisi, praktisi
dan unsur terkait
b) Substansi penelitian di
bidang PAUDNI.
c) Laporan penelitian
sekurang-kurangnya
berisikan latar belakang,
perumusan masalah, acuan
teori, hipotesis atau
pertanyaan penelitian,
metode penelitian, hasil
penelitian, serta kesimpulan
dan saran.
d) Bukan plagiasi
d) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
e) Tanda terima dari
perpustakaan lembaga yang
bersangkutan
Kegiatan: 8. Membuat laporan keberhasilan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan dalam upaya peningkatan mutu di
satuan PAUDNI tidak diterbitkan dan disimpan di perpustakaan lembaga yang bersangkutan.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit 2
a) Laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan dalam
upaya peningkatan mutu
program PAUDNI.
b) Substansi laporan telah
dibahas/diseminarkan
dalam forum yang dihadiri
sekurang-kurangnya 5
orang teman sejawat.
a) Laporan asli yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD.
b) Daftar hadir peserta
seminar/pembahasan
c) Notula seminar/pembahasan
d) Tanda terima dari
perpustakaan lembaga yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1792
c) Laporan keberhasilan
memuat sekurangkurangnya:
latar belakang,
perumusan masalah,
pembahasan, indikator
keberhasilan, kesimpulan
dan saran
Kegiatan: 9. Membuat makalah berupa gagasan ilmiah tentang pembelajaran/pelatihan/pembimbingan pada satuan
PAUDNI tidak diterbitkan dan dikoleksi di perpustakaan lembaga yang bersangkutan.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah Memperoleh angka kredit 2
a) Substansi makalah membahas
tentang PAUDNI
b) Makalah sekurangkurangnya
memuat: ide/
gagasan, acuan teoritik dan
empirik dari hasil penelitian
sendiri atau orang lain,
kesimpulan, saran dan
daftar pustaka.
c) Bukan plagiasi
a) Makalah asli disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD.
b) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
c) Tanda terima dari perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 10. Membuat karya tulis ilmiah bidang PAUDNI hasil terjemahan yang dinyatakan oleh Kepala UPT/UPTD
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Karya tulis Memperoleh angka kredit 1
a) Substansi karya tulis ilmiah
yang diterjemahkan
dibidang PAUDNI.
b) Karya tulis ilmiah yang
diterjemahkan sesuai
dengan tulisan aslinya
c) Naskah asli belum pernah
diterjemahkan oleh orang
lain
a) Karya tulis hasil terjemahan
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD.
b) Melampirkan buku asli atau
fotokopi yang diterjemahkan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1793
Kegiatan: 11. Membuat makalah prasaran bidang PAUDNI yang disajikan pada forum Ilmiah
a) Tingkat Nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap makalah
prasaran
1) Substansi makalah
membahas bidang PAUDNI
2) Makalah disajikan pada
forum ilmiah yang diselenggarakan
oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
perguruan tinggi,
organisasi profesi atau
lembaga tingkat nasional
yang diakui oleh
pemerintah;
3) Makalah sekurangkurangnya
memuat: ide/
gagasan, acuan teoritik dan
empirik dari hasil penelitian
sendiri atau orang lain,
kesimpulan, saran dan
daftar pustaka;
4) Forum ilmiah dihadiri oleh
pamong belajar dan unsur -
-unsur terkait sekurangkurangnya
berasal dari 8
provinsi.
1) Makalah asli atau foto kopi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD.
2) Surat keterangan dari
penyelenggara
3) Panduan atau jadwal
pelaksanaan kegiatan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1794
b) Tingkat Provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap makalah
1) Substansi makalah membah-
as tentang PAUDNI
2) Makalah disajikan pada
forum ilmiah yang
diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi,
organisasi profesi atau
lembaga tingkat provinsi.
3) Makalah sekurangkurangnya
memuat: ide/
gagasan, acuan teoritik dan
empirik dari hasil penelitian
sendiri atau orang lain,
kesimpulan, saran dan
daftar pustaka
4) Forum ilmiah dihadiri oleh
pamong belajar dan unsurunsur
terkait lain (tutor,
instruktur kursus, dan
pengelola satuan PAUDNI)
sekurang-kurangnya dari 4
(empat) kabupaten/kota
1) Makalah asli yang
disampaikan dalam forum
ilmiah disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD.
2) Surat keterangan dari
penyelenggara
3) Panduan (jadwal) pelaksanaan
kegiatan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
c) Tingkat Kabupaten/Kota
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Makalah Angka kredit 2 diberikan
untuk tiap makalah
1) Substansi makalah membahas
tentang PAUDNI
1) Makalah yang disampaikan
dalam forum ilmiah asli atau
fotokopi yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1795
2) Disampaikan pada forum
ilmiah yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota, organisasi
profesi atau lembaga
tingkat kabupaten/kota.
3) Makalah sekurangkurangnya
memuat: ide/
gagasan, acuan teoritik dan
empirik dari hasil penelitian
sendiri atau orang lain,
kesimpulan, saran dan
daftar pustaka
4) Forum ilmiah dihadiri oleh
pamong belajar dan unsurunsur
terkait lain (tutor,
instruktur kursus, dan
pengelola satuan PAUDNI)
sekurang-kurangnya dari 5
kecamatan
2) Surat keterangan dari
penyelenggara
3) Panduan (jadwal) pelaksanaan
kegiatan
Kegiatan: 12. Membuat tulisan ilmiah populer tentang pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di bidang PAUDNI pada
satuan PAUDNI
a) Dimuat di media massa tingkat nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Artikel ilmiah Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap artikel
1) Artikel ilmiah membahas
tentang pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
bidang PAUDNI yang
diterbitkan media massa
tingkat nasional.
2) Bukan plagiasi.
1) Artikel asli atau foto kopi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD dalam bentuk
kliping beridentitas (nama
media dan tanggal terbit).
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1796
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
b) Dimuat di media massa tingkat provinsi (koran daerah)
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Artikel ilmiah Memperoleh angka kredit 3
tiap artikel
1) Artikel ilmiah mebahas
tentang pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
bidang PAUDNI yang
diterbitkan media massa
tingkat provinsi.
2) Bukan plagiasi.
1) Artikel asli atau foto kopi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD dalam bentuk
kliping beridentitas (nama
media dan tanggal terbit).
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 13. Membuat artikel ilmiah tentang pembelajaran/pelatihan/pembimbingan di bidang PAUDNI pada satuan
PAUDNI.
a) Dimuat di Jurnal/terbitan Nasional yang terakreditasi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Artikel ilmiah Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap artikel
1) Substansi artikel membahas
tentang
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan di bidang
PAUDNI
2) Jurnal beredar secara
nasional dan terakreditasi
3) Bukan plagiasi
1) Artikel asli dan fotokopi yang
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD dalam bentuk
kliping beridentitas
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1797
b) Dimuat di Jurnal/terbitan Nasional yang mendapat ISSN
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Artikel ilmiah Memperoleh angka kredit
1,5 untuk tiap artikel
1) Substansi membahas
tentang pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan di
bidang PAUDNI
2) Jurnal beredar secara
nasional dan telah
mendapat ISSN.
3) Bukan plagiasi
1) Artikel asli atau fotokopi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
dalam bentuk kliping
beridentitas
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
c) Dimuat di Jurnal tingkat lokal/satuan PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Artikel ilmiah Memperoleh angka kredit
0,5 untuk tiap artikel
1) Substansi artikel membahas
tentang pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan di
bidang PAUDNI
2) Jurnal beredar di tingkat
lokal/satuan PAUDNI.
1) Artikel asli dan fotokopi
yang disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD/satuan PAUDNI
dalam bentuk kliping
beridentitas
2) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 14. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang PAUDNI
a) Dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan secara nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 5
untuk tiap buku
1) Buku bermanfaat untuk
pengembangan PAUDNI
dan membantu para
pamong belajar dalam
melaksanakan tugas
2) Diedarkan/disebarluaskan
sekurang-kurangnya di 8
(delapan) provinsi
1) Buku terjemahan/hasil
saduranyang diterbitkan
tingkat nasional dan
disahkan oleh Kepala
UPT/UPTD.
2) Surat keterangan dari
penerbit tentang pendistribusian
buku
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1798
Keterangan Yang dimaksud buku bermanfaat untuk pengembangan PAUDNI dan membantu para pamong belajar dalam
melaksanakan tugas adalah buku yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan khususnya
bidang PAUDNI.
b) Di publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan bertaraf provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap buku
3) Buku bermanfaat untuk
pengembangan PAUDNI
dan membantu para
pamong belajar dalam
melaksanakan tugas
1) Diedarkan/disebarluaskan
sekurang-kurangnya di 4
(empat) kabupaten/kota
1) Buku terjemahan/hasil
saduran yang diterbitkan
tingkat provinsi dan disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD.
2) Surat keterangan dari
penerbit tentang pendistribusian
buku
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Keterangan Yang dimaksud buku bermanfaat untuk pengembangan PAUDNI dan membantu para pamong belajar dalam
melaksanakan tugas adalah buku yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan khususnya
bidang PAUDNI.
SUB UNSUR: b. Pengembangan sarana PAUDNI
Kegiatan: 1. Membuat buku pelajaran atau modul.
a) Bertaraf nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku atau
modul
Memperoleh angka kredit 5
untuk tiap pembuatan buku
atau modul.
1) Buku pelajaran atau modul
berkaitan dengan pembelajaran
PAUDNI
2) Memenuhi ketentuan
tentang kaidah penulisan
buku pelajaran atau modul
3) Buku pelajaran atau modul
sekurang-kurangnya
memuat standar kompetensi,
kompetensi dasar,
uraian materi, latihan,
1) Buku pelajaran atau modul
asli yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD.
2) Surat keterangan dari Kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
1799
rangkuman, evaluasi, kunci
jawaban, dan daftar
pustaka
4) Bukan plagiasi.
5) Diedarkan atau disebarluaskan
secara nasional
sekurang-kurangnya di 8
provinsi.
b) Bertaraf provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap pembuatan
buku pelajaran atau modul
1) Buku pelajaran atau modul
yang berkaitan dengan
pembelajaran pada PAUDNI
2) Buku pelajaran atau modul
sekurang-kurangnya
memuat standar kompetensi,
kompetensi dasar,
uraian materi, latihan,
rangkuman, evaluasi, kunci
jawaban dan daftar pustaka
3) Bukan plagiasi.
4) Diedarkan dan disebarluaskan
sekurangkurangnya
4 kabupaten/
kota
1) Buku pelajaran atau modul
asli yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD
2) Surat keterangan dari Kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1800
Kegiatan: 2. Mengalihbahasakan buku tentang sarana pelajaran atau karya ilmiah yang bermanfaat bagi PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku/ karya
ilmiah
Memperoleh angka kredit
2,5 untuk tiap buku/karya
1) Buku bermanfaat untuk
pengembangan PAUDNI
dan membantu para
pamong belajar dalam
melaksanakan tugas
2) Memenuhi kaidah
penerjemahan
1) Buku/karya ilmiah asli hasil
terjemahan yang disahkan
oleh Kepala UPT/UPTD.
2) Surat pernyataan dari kepala
UPT/UPTD
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 3. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
a) Membuat buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan memiliki ISBN.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap buku
1) Berbentuk buku pelajaran.
2) Buku pelajaran sekurangkurangnya
memuat standar
kompetensi, kompetensi
dasar, uraian materi,
latihan, rangkuman,
evaluasi, kunci jawaban
dan daftar pustaka
3) Memiliki Nomor ISBN.
1) Buku asli
2) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
b) Membuat buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN.
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap buku.
1) Berbentuk buku pelajaran.
2) Buku pelajaran sekurangkurangnya
memuat standar
kompetensi, kompetensi
dasar, uraian materi,
latihan, rangkuman,
1) Buku asli.
2) Surat pernyataan dari Kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
1801
evaluasi, kunci jawaban
dan daftar pustaka.
3) Bukan plagiasi.
c) Membuat buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan memiliki ISBN
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap buku.
1) Substansi buku membahas
tentang pendidikan.
2) Memiliki Nomor ISBN.
3) Bukan plagiasi.
1) Buku asli
2) Surat keterangan dari kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
d) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Buku Memperoleh angka kredit
1 untuk tiap buku.
1) Substansi buku membahas
tentang pendidikan.
2) Buku membahas secara
tuntas suatu permasalahan
di bidang pendidikan.
3) Bukan plagiasi.
1) Buku asli
2) Surat keterangan dari kepala
UPT/UPTD.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
Kegiatan: 4. Membuat modul pembelajaran/pelatihan/pembimbingan:
a) Diedarkan di tingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Modul Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap modul.
1) Substansi modul untuk
kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan.
2) Modul sekurang-kurangnya
memuat petunjuk penggunaan,
standar kompetensi,
kompetensi dasar,
1) Modul asli yang disahkan
oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atau
pejabat yang ditunjuk.
2) Surat keterangan dari Dinas
Pendidikan Provinsi tentang
penyebarluasan modul.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
1802
indikator kompetensi,
kegiatan pembelajar
(uraian materi dan contoh,
latihan, rangkuman,
testformatif, umpan balik
dan tindak lanjut) kunci
jawaban dan daftar
pustaka.
3) Disebarluaskan di tingkat
provinsi.
4) Bukan hasil karya orang
lain.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
b) Diedarkan di tingkat Kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Modul Memperoleh angka kredit
1,5 untuk tiap modul.
1) Substansi modul untuk
kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan.
2) Modul sekurang-kurangnya
memuat petunjuk penggunaan,
standar kompetensi,
kompetensi dasar,
indikator kompetensi,
kegiatan pembelajar
(uraian materi dan contoh,
latihan, rangkuman,
testformatif, umpan balik
dan tindak lanjut) kunci
jawaban dan daftar
pustaka.
3) Disebarluaskan di tingkat
kabupaten/kota.
1) Modul asli yang disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat
yang ditunjuk.
2) Surat keterangan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
tentang penyebarluasan
modul.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
1803
4) Bukan plagiasi.
c) Digunakan di tingkat satuan PAUDNI dengan pengesahan dari pengelola/penyelenggara
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Modul Memperoleh angka kredit
0,5 untuk tiap modul.
1) Substansi modul untuk
kegiatan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
2) Modul sekurangkurangnya
memuat petunjuk
penggunaan, standar
kompetensi, kompetensi
dasar, indikator kompetensi,
kegiatan pembelajar
(uraian materi dan
contoh, latihan, rangkuman,
test formatif, umpan
balik dan tindak lanjut)
kunci jawaban dan daftar
pustaka.
3) Bukan plagiasi.
1) Modul asli yang disahkan
oleh pengelola atau
penyelenggara.
2) Surat keterangan dari
pengelola atau
penyelenggara.
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
Kegiatan: 5. Membuat diktat pembelajaran/pelatihan/pembimbingan bidang PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Diktat Memperoleh angka kredit 1
untuk tiap diktat.
a) Substansi diktat sesuai
dengan kegiatan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan.
b) Diktat sekurang-kurangnya
memuat: tujuan, uraian
materi, latihan, dan
evaluasi pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan.
c) Bukan plagiasi.
a) Diktat asli yang disahkan oleh
Kepala UPT/UPTD.
b) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar.
1804
Kegiatan: 6. Membuat alat praktik/praktikum
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat Praktik Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap pembuatan alat
praktek.
1) Alat praktik dapat
membantu peserta didik
dalam memahami materi
pembelajaran.
2) Alat praktek dapat
berfungsi dengan baik.
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Alat praktik/praktikum yang
dibuat, spesifikasi, cara
pembuatan dan cara
penggunaan dalam bentuk
gambar dan foto/video
2) Surat pernyataan dari kepala
UPT/UPTD/Satuan PAUDNI
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Keterangan: Alat praktik/praktikum kategori komplek adalah alat yang digunakan untuk kegiatan praktikum yang pembuatannya
memerlukan teknologi dan keahlian khusus.
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat Praktik Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap pembuatan alat
praktek
1) Alat praktik/praktikum
dapat membantu peserta
didik dalam memahami
materi pembelajaran.
2) Alat praktik/praktikum
dapat berfungsi dengan
baik.
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
2) Uraian singkat tentang alat
praktikum yang dibuat,
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan
dalam bentuk gambar atau
foto
3) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1805
Keterangan Alat praktik/praktikum kategori sederhana adalah alat yang digunakan untuk kegiatan praktikum yang dibuat dari
bahan yang ada di sekitar termasuk barang bekas dan pembuatannya relatif mudah.
Kegiatan: 7. Membuat alat peraga
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat peraga Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap pembuatan alat
peraga
1) Alat peraga dapat
membantu peserta didik
dalam memahami materi
pembelajaran.
2) Alat peraga dapat berfungsi
untuk memudahkan dalam
menjelaskan materi pembelajaran
tertentu.
3) Bukan duplikasi.
4) Dapat berupa hasil
pengembangan (modifikasi)
atau penemuan baru.
1) Alat peraga/praktikum yang
dibuat, spesifikasi, cara
pembuatan dan cara
penggunaan dalam bentuk
gambar dan foto/video
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian tentang jenis alat
peraga yang dibuat,
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan.
4) Contoh alat peraga yang
dibuat atau dibuat dalam
CD atau gambar/foto.
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat peraga Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap pembuatan alat
peraga
1) Alat peraga dapat
membantu peserta didik
dalam memahami materi
pembelajaran.
1) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
2) Uraian singkat tentang alat
peraga yang dibuat,
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan
dalam bentuk gambar/foto
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1806
2) Alat peraga dapat berfungsi
untuk memudahkan dalam
menjelaskan materi
pembelajaran tertentu
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru.
3) Contoh alat peraga yang
dibuat atau dibuat dalam
CD atau gambar/foto.
4) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Kegiatan: 8. Membuat Media Pembelajaran
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat bantu Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap pembuatan
media pembelajaran
1) Media dapat digunakan
untuk membantu mempermudah
dalam penyampaian
materi pembelajaran
2) Menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi
(TIK) berupa media
interaktif atau media
pembelajaran audio visual
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Media yang digunakan
dalam proses pembelajaran.
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian tentang media yang
dibuat, spesifikasi, naskah
(script), dan cara
penggunaan
4) CD interaktif atau media
pembelajaran audio visual
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1807
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat bantu Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap pembuatan
media pembelajaran
1) Media dapat digunakan
untuk membantu mempermudah
dalam penyampaian
materi pembelajaran
2) Menggunakan media audio
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Media untuk digunakan
dalam proses pembelajaran
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
3) Uraian singkat tentang
media yang dibuat,
spesifikasi, dan cara
penggunaan
4) Media pembelajaran audio
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 9. Membuat Alat Bimbingan
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat
bimbingan
Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap pembuatan alat
bimbingan
1) Alat bimbingan dapat
digunakan untuk membantu
mempermudah dalam
melaksanakan bimbingan
2) Menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi
(TIK)
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil
pengembangan (modifikasi)
atau penemuan baru
1) Alat bimbingan
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian tentang alat
bimbingan yang dibuat,
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan
dalam bentuk CD atau
gambar/foto.
4) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1808
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat
bimbingan
Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap pembuatan alat
bimbingan
1) Alat bimbingan dapat
digunakan untuk
membantu mempermudah
dalam melaksanakan
bimbingan
2) Penggunaannya dilakukan
secara manual
3) Berbentuk alat bimbingan
4) Bukan duplikasi
5) Merupakan hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Alat bimbingan
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI
3) Uraian singkat tentang alat
bimbingan yang dibuat,
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan
dalam bentuk CD atau
gambar/foto.
4) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 10. Membuat Alat Permainan Edukasi
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat
permainan
edukasi
Angka kredit 4 untuk tiap
alat permainan
1) Alat permainan edukasi
dapat digunakan untuk
membantu mempermudah
dalam melaksanakan
pembelajaran
2) Menstimulasi sekurangkurangnya
tiga aspek
perkembangan anak
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Alat permainan edukasi
2) Surat pernyataan dari kepala
UPT/UPTD
3) Uraian tentang alat
permainan edukasi yang
dibuat, spesifikasi, cara
pembuatan, dan cara
penggunaan
4) Contoh alat bimbingan yang
dibuat atau dibuat dalam
atau gambar/foto.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1809
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Alat
permainan
edukasi
Angka kredit 2 untuk tiap
alat permainan
1) Alat permainan edukasi
dapat digunakan untuk
membantu mempermudah
dalam melaksanakan
pembelajaran
2) Dapat berfungsi menstimulasi
satu atau dua aspek
perkembangan anak
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
2) Uraian singkat tentang alat
permainan edukasi yang
dibuat, spesifikasi, cara
pembuatan, dan cara
penggunaan
3) Contoh alat bimbingan yang
dibuat atau dibuat dalam
atau gambar/foto.
4) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
SUB UNSUR: c. Pengembangan Karya Teknologi Tepat Guna, Seni, dan Olahraga yang Bermanfaat di Bidang PAUDNI
Kegiatan: 1. Membuat karya teknologi tepat guna untuk PAUDNI
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap hasil karya
1) Dapat digunakan untuk
mempermudah dalam melaksanakan
pembelajaran
2) Ada manual cara
penggunaan
3) Dapat digunakan untuk
peningkatan mutu program
dan pembelajaran PAUDNI
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian tentang spesifikasi,
cara pembuatan, dan cara
penggunaan teknologi tepat
guna
4) Gambar dan foto/video
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1810
4) Bukan duplikasi
5) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap hasil karya
1) Dapat digunakan untuk
membantu mempermudah
dalam melaksanakan
pembelajaran
2) Dapat mendukung
peningkatan mutu program
dan pembelajaran PAUDNI
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian singkat tentang
spesifikasi
4) Gambar dan foto/video
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 2. Membuat Karya Seni dan Olahraga:
a) Karya seni dan olahraga untuk kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap hasil karya seni
dan olahraga
1) Dalam peragaannya
menggunakan peralatan
dan pemeran pendukung
2) Dapat digunakan untuk
peningkatan mutu pembelajaran
PAUDNI
3) Bukan duplikasi
4) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari kepala
UPT/UPTD
3) Uraian singkat skenario/teknis
peragaan karya seni dan
olahraga
4) Gambar dan foto/video
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1811
b) Karya seni dan olahraga untuk kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap hasil karya seni
dan olahraga
1) Dalam peragaannya tidak
harus menggunakan
peralatan dan pemeran
pendukung
2) Dapat digunakan untuk
peningkatan mutu
pembelajaran PAUDNI
3) Bukan duplikasi
Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi) atau
penemuan baru
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian singkat skenario/
teknis peragaan karya seni
dan olahraga
4) Gambar dan foto/video
5) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 3. Membuat karya teknologi tepat guna untuk masyarakat:
a) Kategori kompleks
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap hasil karya
1) Dapat digunakan untuk
mendukung perluasan
kegiatan pembelajaran
PAUDNI dimasyarakat
2) Dalam peragaannya
memerlukan peralatan
pendukung
3) Ada manual cara
penggunaan
4) Bukan duplikasi
5) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Uraian singkat tentang
spesifikasi, cara pembuatan,
dan cara penggunaan
teknologi karya teknologi
4) Gambar dan foto/video
5) Manual cara penggunaan
6) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1812
b) Kategori sederhana
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Hasil karya Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap hasil karya
1) Dapat digunakan untuk
mendukung perluasan
kegiatan pembelajaran
PAUDNI dimasyarakat
2) Bukan duplikasi
3) Dapat berupa hasil pengembangan
(modifikasi)
atau penemuan baru
1) Hasil karya
2) Surat pernyataan dari
kepala UPT/UPTD
3) Gambar dan foto/video
4) Surat pernyataan keaslian
(bukan plagiasi) dari yang
bersangkutan.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
SUB UNSUR: d. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya
Kegiatan: 1. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap laporan
1) Digunakan dalam pelaksanaan
program dan pembelajaran
PAUDNI
2) Dapat dijadikan acuan pada
tingkat nasional
1) Laporan
2) Surat Tugas dari kepala
UPT/UPTD
3) Sertifikat/Surat keterangan
dari penyelenggara
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
2. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Laporan Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap laporan
1) Digunakan dalam pelaksanaan
program dan
pembelajaran PAUDNI
2) Dapat dijadikan acuan pada
tingkat provinsi
1) Laporan
2) Surat Tugas dari kepala
UPT/UPTD
3) Sertifikat/Surat keterangan
dari penyelenggara
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1813
UNSUR : VI. PENUNJANG
SUB UNSUR: a. Pengabdian pada Masyarakat/Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan: 1. Kelompok kerja pamong belajar/musyawarah pamong belajar, kelompok/mata pelajaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
tiap SK selama menjabat:
a) Sebagai pengurus aktif,
0,25
b) Sebagai anggota aktif,
0,15
1) Aktif melakukan kegiatan
sebagai pengurus kelompok
kerja/ musyawarah/
kelompok/mata pelajaran
pamong belajar
2) Kegiatan yang dilaksanakan
sesuai bidang
PAUDNI
1) Fotokopi surat
keputusan/Surat tugas dari
kepala UPT/UPTD
2) Surat keputusan dari
pejabat yang berwenang
sebagai pengurus
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 2. Keangggotaan Organisasi Profesi Pamong Belajar
a) Pengurus aktif
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,25 untuk tiap SK selama
menjabat dalam satu tahun
Aktif melakukan tugasnya
sebagai pengurus di tingkat
Kota/Kabupaten/Provinsi/
Nasional
1) Fotokopi surat keputusan
sebagai pengurus yang
disahkan oleh ketua
organisasi
2) Surat keterangan aktif
sebagai pengurus yang
disahkan oleh ketua
organisasi
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
b) Anggota aktif
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,15 untuk tiap SK selama
menjabat dalam satu tahun
Aktif sebagai anggota di
tingkat Kota/Kabupaten/
Provinsi/Nasional
1) Fotokopi surat keputusan
sebagai anggota yang
disahkan oleh ketua
organisasi
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1814
2) Surat keterangan aktif
sebagai anggota yang
disahkan oleh ketua
organisasi
Kegiatan: 3. Menjadi Pengurus Kegiatan Ekstra Kurikuler Di Satuan PAUDNI (Pramuka, Keolahragaan, Kesenian)
a) Pengurus aktif
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,25 untuk tiap SK selama
menjadi pengurus aktif di
organisasi dalam satu
tahun
Aktif melakukan tugasnya
sebagai pengurus kegiatan
ektra kurikuler di satuan
PAUDNI
1) Fotokopi surat keputusan
sebagai pengurus yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
2) Surat keterangan aktif
sebagai pengurus yang
disahkan oleh pengurus
organisasi yang bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
b) Anggota aktif
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,15 untuk tiap SK selama
menjadi anggota dalam
satu tahun
Aktif melakukan tugasnya
sebagai anggota kegiatan
ekstra kurikuler di satuan
PAUDNI
1) Fotokopi surat keputusan
sebagai anggota yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
2) Surat keterangan aktif
sebagai anggota yang
disahkan oleh pengurus
organisasi yang bersangkutan
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1815
Kegiatan: 4. Menjadi tim penilai angka kredit pamong belajar
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
DUPAK Memperoleh angka kredit
0,04 untuk tiap SK
melaksanakan penilaian
angka kredit dalam satu
tahun
Aktif melakukan penilaian
angka kredit secara objektif
berdasarkan bukti fisik
1) Surat keputusan
pengangkatan sebagai tim
penilai
2) Surat keterangan aktif
sebagai tim penilai angka
kredit yang disyahkan
pejabat berwenang.
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 5. Menjadi panitia kegiatan pada satuan PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
untuk tiap kepanitiaan
kegiatan PAUDNI:
a. Sebagai Ketua, 0,25
b. Anggota, 0,15
Aktif dalam kepanitian
kegiatan pada satuan PAUDNI
Surat keputusan sebagai panitia
yang disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
SUB UNSUR: b. Peran Serta dalam Seminar/Lokakarya di Bidang Pendidikan
Kegiatan: 1. Sebagai pemrasaran
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
Surat
Keterangan
Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap sertifikat yang
diperoleh sebagai
pemrasaran
1) Kegiatan seminar/
lokakarya/dan sejenisnya
diselenggarakan secara
resmi oleh lembaga/
intitusi bidang pendidikan
2) Materi yang dibahas di
bidang pendidikan khususnya
PAUDNI
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Sertifikat/surat keterangan
dari penyelenggara/panitia
sebagai pemrasaran
3) Makalah/tulisan yang
disajikan sebagai pemrasaran
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1816
Kegiatan: 2. Sebagai Moderator
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
Surat
Keterangan
Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap sertifikat/surat
keterangan sebagai
moderator
1) Kegiatan seminar/
lokakarya/dan sejenisnya
diselenggarakan secara
resmi oleh lembaga/
intitusi bidang pendidikan
2) Materi yang dibahas di
bidang pendidikan khususnya
PAUDNI
1) Surat tugas dari pejabat yang
berwenang
2) Sertifikat/surat keterangan
dari penyelenggara/panitia
sebagai moderator
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 3. Sebagai Peserta Aktif
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
Surat
Keterangan
Memperoleh angka kredit
1 untuk tiap
sertifikat/surat keterangan
sebagai peserta
1) Kegiatan seminar/
lokakarya/dan sejenisnya
diselenggarakan secara
resmi oleh lembaga/
institusi bidang pendidikan
2) Materi yang dibahas di
bidang pendidikan khususnya
PAUDNI
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Sertifikat/surat keterangan
dari penyelenggara/panitia
sebagai peserta
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
SUB UNSUR: c. Berprestasi dalam Bidang Pendidikan
Kegiatan: 1. Juara tingkat Nasional
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
tropi
Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap sertifikat sebagai
juara
1) Kegiatan lomba dalam
bidang pendidikan
2) Juara 1, 2 dan 3 di tingkat
nasional
3) Diselenggarakan secara
resmi oleh instansi peme
rintah atau lembaga swasta
1) Surat tugas dari pejabat yang
berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1817
Kegiatan: 2. Juara tingkat Provinsi
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
tropi
Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap sertifikat sebagai
juara
1) Kegiatan lomba dalam
bidang pendidikan
2) Juara 1, 2 dan 3 di tingkat
provinsi
3) Diselenggarakan secara
resmi oleh instansi
pemerintah atau lembaga
swasta
1) Surat tugas dari pejabat yang
berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 3. Juara Tingkat Kabupaten/Kota
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
tropi
Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap sertifikat sebagai
juara
1) Kegiatan lomba dalam
bidang pendidikan
2) Juara 1, 2 dan 3 di tingkat
Kabupaten/Kota
3) Diselenggarakan secara
resmi oleh instansi
pemerintah atau lembaga
swasta
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 4. Juara Tingkat Kecamatan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
tropi
Memperoleh angka kredit 1
untuk tiap sertifika sebagai
juara
1) Kegiatan lomba dalam
bidang pendidikan
2) Juara 1, 2 dan 3 di tingkat
Kecamatan
3) Diselenggarakan secara
resmi oleh instansi
pemerintah atau lembaga
swasta
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
1818
Kegiatan: 5. Juara Tingkat Satuan PAUDNI
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/tropi Memperoleh angka kredit
0,5 untuk tiap sertifikat
sebagai juara
1) Kegiatan lomba dalam
bidang pendidikan
2) Juara 1, 2 dan 3 di tingkat
satuan PAUDNI
3) Diselenggarakan secara
resmi oleh instansi
pemerintah atau lembaga
swasta
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang/satuan PAUDNI
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
Kegiatan: 6. Mempunyai Prestasi di Bidang Pendidikan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Sertifikat/
tropi
Memperoleh angka kredit
0,6 untuk tiap sertifikat
sebagai peserta terbaik
1) Memiliki prestasi terbaik
dalam bidang pendidikan
2) Penilaiannya dilakukan
secara resmi oleh instansi
pemerintah atau lembaga
swasta
1) Surat tugas dari pejabat
yang berwenang
2) Fotokopi sertifikat/piagam
yang disahkan oleh pejabat
berwenang/satuan PAUDNI
Semua jenjang
jabatan fungsional
pamong belajar
SUB UNSUR: d. Perolehan Penghargaan/ Tanda Jasa/Tanda Kehormatan/Satyalancana Karya Satya
Kegiatan: 1. Satyalancana Karya Satya
a) Satyalancana Karya Satya 10 tahun
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tanda jasa Memperoleh angka kredit 1
untuk tiap piagam yang
diterima
Diberikan oleh pemerintah/
negara atas prestasi kerja
selama 10 tahun
Fotokopi piagam atau tanda
jasa yang disyahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
1819
b) Satyalancana Karya Satya 20 tahun
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tanda jasa Memperoleh angka kredit 2
untuk tiap piagam yang
diterima
Diberikan oleh pemerintah/
negara atas prestasi kerja
selama 20 tahun
Fotokopi piagam atau tanda
jasa yang disyahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
c) Satyalancana Karya Satya 30 tahun
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tanda jasa Memperoleh angka kredit 3
untuk tiap piagam yang
diterima
Diberikan oleh pemerintah/
negara atas prestasi kerja
selama 30 tahun
Fotokopi piagam atau tanda
jasa yang disyahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
Kegiatan: 2. Satyalancana Pendidikan
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tanda jasa Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap piagam yang
diterima
Diberikan oleh pemerintah/
negara atas pengabdian di
daerah khusus (terpencil,
perbatasan, rencana, daerah
konflik) serta berjasa dalam
bidang pendidikan
Fotokopi piagam atau tanda
jasa yang disahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
Kegiatan: 3. Satyalancana Wira Karya
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Tanda jasa Memperoleh angka kredit 4
untuk tiap piagam yang
diterima
Diberikan oleh pemerintah/
negara atas penemuan suatu
karya yang diakui secara
nasional dan internasional di
bidang pendidikan
Fotokopi piagam
penghargaan atau tanda
jasa yang disahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
1820
SUB UNSUR: e. Perolehan Ijazah/Gelar Kesarjanaan Lainnya
Kegiatan: 1. Strata Tiga (S-3)
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Ijazah Memperoleh angka kredit
15 untuk tiap ijazah yang
diperoleh
Memperoleh ijazah Doktoral
(S-3) di luar bidang
kependidikan dan psikologi
pendidikan
Fotokopi ijazah yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
Kegiatan: 2. Strata Dua (S-2)
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Ijazah Memperoleh angka kredit
10 untuk tiap ijazah yang
diperoleh
Memperoleh ijazah Magister
(S-2) di luar bidang
kependidikan
Fotokopi ijazah yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
Kegiatan: 3. Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Ijazah Memperoleh angka kredit 5
untuk tiap ijazah yang
diperoleh
Memperoleh ijazah Sarjana
atau Diploma Empat (D-IV) di
luar bidang kependidikan
Fotokopi ijazah yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
SUB UNSUR: f. Berperan Aktif dalam Penerbitan Jurnal/Majalah di Bidang PAUDNI
Kegiatan: 1. Ketua
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,25 diberikan tiap SK
sebagai ketua
Aktif sebagai ketua tim redaksi
dari lembaga yang
menerbitkan jurnal/majalah
1) Fotokopi Surat Keputusan
sebagai ketua dari
pimpinan lembaga yang
disahkan oleh pejabat
berwenang
2) Jurnal/majalah asli atau
fotokopi edisi terbaru
yang sudah diterbitkan
dan disahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
1821
Kegiatan: 2. Anggota
Satuan Hasil Angka Kredit Kriteria Bukti Fisik Pelaksana
Surat
Keputusan
(SK)
Memperoleh angka kredit
0,15 diberikan tiap SK
sebagai anggota 0,15
Aktif sebagai anggota tim
redaksi dari lembaga yang
menerbitkan jurnal/majalah
a. Fotokopi Surat
Keputusan sebagai
anggota dari pimpinan
lembaga yang disahkan
oleh pejabat berwenang
b. Jurnal/majalah asli atau
fotokopi edisi terbaru
yang sudah diterbitkan
dan disahkan oleh
pejabat berwenang
Semua jenjang jabatan
fungsional pamong
belajar
1822
C. Tata Cara Penilaian Angka Kredit
Berdasarkan DUPAK yang disampaikan oleh pamong belajar, selanjutnya
TPAK melakukan kegiatan sebagai berikut
1. Persidangan Tim Penilai dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu
setiap bulan Juni dan Desember.
2. Pengambilan keputusan dalam pemberian angka kredit dilakukan
melalui prosedur sebagai berikut:
a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim
Penilai.
b. Setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota, dengan
menggunakan formulir yang tersedia seperti contoh Daftar Usul dan
Penilaian (DUP) pada format O-I, O-II, dan O-III.
c. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian, hasilnya
disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai
untuk disahkan.
d. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang penilai tidak
sama, maka pemberian angka kredit dimusyawarahkan dalam
sidang pleno untuk didiskusikan antar Tim Penilai.
e. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan
secara aklamasi atau melalui suara terbanyak.
f. Sekretaris Tim Penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan
musyawarah dalam sidang pleno ke dalam formulir penetapan
angka kredit seperti contoh format I Peraturan Menteri ini.
3. Bagi provinsi/kabupaten/kota yang belum memiliki TPAK Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, maka kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan dapat bekerjasama
dengan TPAK Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada
provinsi/kabupaten/kota terdekat atau mengadakan kerjasama dengan
TPAK Jabatan Fungsional Pamong Belajar Tingkat Direktorat/Pusat
untuk melakukan penilaian angka kredit pamong belajar.
III. KELENGKAPAN, TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. Kelengkapan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
Setiap pamong belajar berdasarkan hasil inventarisasi kegiatan yang
dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib
mengusulkan paling kurang satu kali dalam satu tahun dengan melampirkan
bukti-bukti sebagai berikut :
1. Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun
terakhir (Apabila usul angka kredit telah mencapai kumulatif minimal
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi).
2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan jabatan dan pangkat
terakhir
3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan
pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan pamong belajar.
4. Salinan/fotokopi sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir
1823
5. Bukti fisik hasil pelaksanaan tugas sebagai pamong belajar dengan
melampirkan surat pernyataan sebagaimana contoh surat pernyataan
pelaksanaan tugas, format pada lampiran III Peraturan Menteri ini.
B. Tata Cara Pengajuan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
1. Pamong belajar yang bersangkutan mencantumkan perkiraan angka
kredit prestasi kerja pamong belajar ke dalam formulir Daftar Usulan
Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan pamong belajar berikut
kelengkapannya untuk disampaikan kepada Kepala UPT/UPTD/Satuan
PAUDNI yang bersangkutan.
2. Kepala UPT/UPTD/Satuan PAUDNI dibantu oleh tim verifikasi meneliti
ulang kebenaran DUPAK berikut kelengkapannya.
3. Daftar usul penetapan angka kredit diajukan dengan surat pengantar dari
pejabat sebagai berikut:
a) Direktur PPTK PAUDNI, Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi, dan kepala dinas yang mebidangi pendidikan di
kabupaten/kota kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p. Direktur
Jenderal PAUDNI dalam menetapkan angka kredit untuk kenaikan
pangkat jabatan Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pamong Belajar Madya
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Surat
pengantar tersebut tembusannya disampaikan kepada Kepala UPT
dan UPTD provinsi/kabupaten/kota.
b) Kepala PP PAUDNI/BP PAUDNI/UPT Pusat kepada Direktur PPTK
PAUDNI dalam menetapkan angka kredit untuk kenaikan pangkat
jabatan Pamong Belajar Pertama dengan pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
c) Kepala BPKB atau UPTD sejenis kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di provinsi dalam menetapkan angka kredit
untuk kenaikan pangkat jabatan Pamong Belajar Pertama dengan
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong
Belajar Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
d) Kepala SKB atau UPTD sejenis kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat jabatan Pamong Belajar Pertama dengan pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
4. Pengajuan usul penetapan angka kredit harus telah sampai kepada
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:
a. tanggal 15 Juni bagi Pamong Belajar yang akan naik jabatan/pangkat
pada periode Oktober tahun yang bersangkutan.
b. tanggal 15 Desember bagi Pamong Belajar yang akan naik
jabatan/pangkat pada periode April tahun berikutnya;
1824
V. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM
PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
A. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat Eselon I yang ditunjuk bagi
Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, yang berada di
lingkungan UPT dan UPTD.
2. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini, Penidikan Nonformal dan Informal (PPTK PAUDNI) Ditjen PAUDNI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau direktur yang membidangi
teknis Pamong Belajar bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada pada UPT Pusat.
3. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Pamong Belajar
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada
di lingkungan UPTD provinsi yang bersangkutan.
4. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Pamong
Belajar Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang
berada di lingkungan UPTD kabupaten/kota yang bersangkutan.
B. Tim Penilai
1. Kedudukan Tim Penilai
a. Tim penilai Pusat bagi Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c, yang berada di lingkungan UPT dan UPTD berkedudukan
pada Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud.
b. Tim penilai Direktorat bagi Pamong Belajar Pertama dengan pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar
Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan UPT Pusat
berkedudukan pada Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI,
Kemdikbud.
c. Tim penilai provinsi bagi Pamong Belajar Pertama dengan pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar
Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan UPTD
Provinsi berkedudukan pada dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi.
d. Tim penilai kabupaten/kota bagi Pamong Belajar Pertama dengan
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong
Belajar Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan
UPTD Kabupaten/Kota berkedudukan pada dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota.
1825
2. Jumlah anggota Tim Penilai
Jumlah anggota tim penilai sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dengan
susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur yang membidangi
kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota termasuk 2 (dua) orang dari
pejabat fungsional pamong belajar.
Untuk menjaga obyektivitas, efisiensi, dan pembagian tugas sesuai dengan
peran masing-masing, tidak diperbolehkan mengangkat anggota tim penilai
dari:
a. pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
b. pejabat yang dinilai atau yang berkewajiban memantau dan/atau
mengawasi penetapan angka kredit.
3. Persyaratan Anggota Tim Penilai
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat
pamong belajar yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja pamong
belajar,
c. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) tim penilai angka
kredit dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kemdikbud.
d. dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. dapat menjaga kerahasiaan hasil penilaian angka kredit
4. Pengangakatan Tim Penilai
a. Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Pusat diangkat oleh
Direktur Jenderal PAUDNI atas nama Kemdikbud atas usul Direktur PPTK
PAUDNI.
b. Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Direktorat diangkat oleh
Direktur PPTK PAUDNI atas usul Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat
PPTK PAUDNI
c. Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Provinsi diangkat oleh
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi atas usul Kepala
Bagian yang menangani Kepegawaian.
d. Anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota diangkat
oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota atas
usul Kepala Bagian yang menangani Kepegawaian.
e. Usul calon anggota Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai harus
disarnpaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai selambatlambatnya
6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan Tim
Penilai dan Sekretariat Tim Penilai tersebut.
f. Surat Keputusan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Tim Penilai dan Sekretariat
Tim Penilai.
1826
g. Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
h. Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang
waktu 1 (satu) tahun masa jabatan.
i. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim
Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
j. Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari
para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil maupun
bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan
yang diperlukan.
5. Pemberhentian
Anggota Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila
a. habis masa jabatan; dan/atau
b. mengundurkan diri dari Tim Penilai; dan/atau
c. pindah tempat kerja; dan/atau
d. dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Bagi anggota Tim Penilai yang diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya, yang bersangkutan diganti dengan anggota yang baru.
6. Tugas Pokok Tim Penilai
a. Tim Penilai Pusat
Membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang
ditunjuk dalam hal ini Ditjen PAUDNI, Kemdikbud dalam menetapkan
angka kredit bagi Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
yang berada di lingkungan UPT dan UPTD.
b. Tim Penilai Direktorat
Membantu Direktur PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud dalam
menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada di lingkungan UPT
Pusat;
c. Tim Penilai Provinsi
Membantu Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi dalam
menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada di lingkungan UPTD
provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota
Membantu Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota
dalam menetapkan angka kredit bagi kenaikan pangkat jabatan Pamong
Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
yang berada di lingkungan UPTD kabupaten/kota.
1827
7. Rincian Tugas Tim Penilai Angka Kredit
a. Memeriksa kebenaran bukti-bukti prestasi kerja pamong belajar
b. Memberi angka kredit atas dasar kriteria yang ditentukan dan bukti fisik
yang ada.
c. Menuangkan angka kredit setiap unsur pada kolom/lajur yang sesuai
dengan menggunakan formulir daftar usul penetapan angka kredit seperti
contoh format N dan format O dan menyampaikan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
d. Menuangkan angka kredit yang telah disepakati dalam butir dan
kolom/lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir daftar usul
penilaian (DUP). seperti contoh format N dan format O Peraturan Menteri
ini.
e. Melaporkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
apabila ada pamong belajar yang telah habis waktunya, tetapi belum
memenuhi angka kredit yang disyaratkan
f. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai.
8. Tim Penilai Teknis
a. Dalam hal terdapat prestasi kerja pamong belajar yang dinilai memiliki
kekhususan sehingga Tim Penilai yang ada tidak mampu menilai, maka
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mengangkat Tim
Penilai Teknis. Misalnya dalam menilai pengembangan profesi bidang
tertentu.
b. Anggota Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan
sebagai pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil yang
mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan.
c. Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan
pertimbangan. kepada Ketua Tim Penilai dalam memberikan penilaian
terhadap kegiatan/ prestasi yang bersifat khusus atau memerlukan
keahlian tertentu.
d. Tim Penilai Teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Penilai yang bersangkutan.
C. Sekretariat Tim Penilai
1. Kedudukan Tim Sekretariat
a. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk
Sekretariat Tim Penilai
b. Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh Sekretaris
c. Kedudukan Sekretariat Tim Penilai
1) Sekretariat Tim Penilai Pusat berkedudukan pada Direktorat PPTK
PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud
2) Sekretariat Tim Penilai Direktorat berkedudukan pada Direktorat
Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud
3) Sekretariat Tim Penilai Provinsi berkedudukan pada bagian
kepegawaian dinas yang membidangi pendidikan di provinsi.
4) Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota berkedudukan pada bagian
kepegawaian dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota.
1828
2. Persyaratan anggota Sekretariat Tim Penilai:
a. Memahami tentang jabatan fungsional pamong belajar yang mengacu
pada Permenpan dan Reforamasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010, Juklak
dan Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
b. Memahami mekanisme dan prosedur penilaian angka kredit pamong
belajar
c. Mampu mengadministrasikan dan menuangkan angka kredit pamong
belajar ke dalam format penetapan angka kredit
d. Mampu membuat laporan pelaksanaan penilaian angka kredit kepada
ketua tim penilai angka kredit
e. Dapat menjaga rahasia hasil penilaian angka kredit pamong belajar
3. Pemberhentian Sekretariat Tim Penilai
Anggota Sekretariat Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila
a. habis masa jabatan; dan/atau
b. mengundurkan diri dari Tim Penilai; dan/atau
c. pindah tempat kerja; dan/atau
d. dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Bagi anggota Sekretariat Tim Penilai yang diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya, yang bersangkutan diganti dengan anggota yang baru.
4. Tugas Pokok Sekretariat Tim Penilai
a. Sekretariat Tim Penilai Pusat
Membantu pelaksanaan tugas tim penilai pusat dalam rangka menetapkan
angka kredit bagi Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
yang berada di lingkungan UPT dan UPTD.
b. Sekretariat Tim Penilai Direktorat
Membantu pelaksanaan tugas tim penilai Direktorat dalam rangka
menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada di lingkungan UPT
Pusat;
c. Sekretariat Tim Penilai Provinsi
Membantu pelaksanaan tugas tim penilai provinsi dalam rangka
menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada di lingkungan UPTD
provinsi.
d. Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota
Membantu pelaksanaan tugas tim penilai kabupaten/kota dalam rangka
menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, yang berada di lingkungan UPTD kabupaten/
kota
1829
5. Rincian Tugas Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit
a. Menerima DUPAK berikut kelengkapannya.
b. Memverifikasi dan mengkonfirmasi kekurangan kelengkapan berkas
DUPAK.
c. Mengadministrasikan DUPAK berikut kelengkapannya.
d. Menyiapkan persidangan Tim Penilai.
e. Mendistribusikan DUPAK berikut kelengkapannya kepada anggota tim
penilai.
f. Melayani keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugas.
g. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi kerja yang
telah dinilai.
h. Membantu Tim Penilai dalam menuangkan pemberian angka kredit
pamong belajar yang telah disepakati Tim Penilai kedalam format PAK
untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan
formulir seperti contoh format I Peraturan Menteri ini.
i. Menyiapkan dan menyampaikan nota peringatan kepada pamong belajar
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan
sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
dipersyaratkan.
j. Melaporkan pelaksanaan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan tim penilai tersebut.
VI. PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PAMONG BELAJAR
A. Pengangkatan Pamong Belajar
1. Pejabat Yang Berwenang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil maka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil untuk pertama kali
dalam jabatan fungsional Pamong Belajar ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang adalah sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat Eselon I yang
ditunjuk membidangi kepegawaian bagi Pamong Belajar di lingkungan
UPT Pusat
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk membidangi kepegawaian di
provinsi bagi Pamong Belajar pada UPTD provinsi yang bersangkutan
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk membidangi kepegawaian
di kabupaten/kota bagi Pamong Belajar pada UPTD kabupaten/kota
yang bersangkutan
2. Pengangkatan Pertama
a. Persyaratan
Pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dan pengangkatan
kembali dalam jabatan Pamong Belajar harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1830
1) berijazah serendah-rendahnya Sarjana Pendidikan/Diploma IV sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan
2) pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;
3) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
kegiatan Pamong Belajar; dan
4) setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1
(satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
5) Bagi PNS yang memiliki kualifikasi non kependidikan dan telah
diproyeksikan menjadi pamong belajar sebelum diterbitkannya
Permen PAN dan RB No. 15 Tahun 2010 berikut aturan lain yang
mendukung (sampai dengan tahun 2012), yang bersangkutan dapat
diproses untuk ditetapkan menjadi pamong belajar setelah
memenuhi persyaratan butir 2, 3 dan 4.
b. Kelengkapan Usul
1) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang
2) Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) satu tahun
terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3) Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kegiatan Pamong
Belajar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4) Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
5) Daftar riwayat hidup.
c. Penentuan Angka Kredit
Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan Pamong Belajar
bagi pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan
Pamong Belajar, angka kredit yang diperhitungkan berasal dari unsur
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kegiatan Pamong Belajar
dan dari unsur tugas pokok apabila telah melaksanakan tugas pokok
Pamong Belajar.
Bagi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil yang
ditugaskan untuk melaksanakan tugas pamong belajar oleh pejabat
yang berwenang dapat diperhitungkan angka kreditnya.
Contoh:
Fuad Sudiro, S.Pd., berijazah S1 jurusan. Pendidikan Luar Sekolah
diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil dan telah melaksanakan
tugas pokok Pamong Belajar sejak tanggal 1 Maret 2009 di P2PNFI
Regional II Ungaran. Fuad Sudiro, S.Pd., diangkat sebagai pegawai
negeri sipil setelah lulus latihan pra jabatan, kesehatannya memenuhi
syarat, dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) semua unsur
bernilai baik.
Dalam kegiatan tugas pokok Pamong Belajar yang dilakukan adalah
menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (sebagai
anggota) sebanyak 2 desain (desain pendidikan PAUD dan Keaksaraan),
menyusun silabus pembelajaran sebanyak 4 silabus (silabus PAUD 2
semester tahun 2010 dan Silabus PAUD 2 semester tahun 2011),
menyusun RPP sebanyak 50 RPP (30 RPP PAUD dan 20 RPP
1831
Keaksaraan), dan belum melakukan kegiatan pengembangan profesi.
Dalam pengangkatan Fuad Sudiro, S.Pd., sebagai pegawai negeri
tersebut sekaligus ditetapkan jenjang jabatan Pamong Belajarnya
setelah angka kredit yang dicapai selama menjadi calon pegawai negeri
sipil tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dengan cara
sebagai berikut:
1) Angka kredit gelar/ijazah sarjana sebesar 100
2) Angka kredit diklat prajabatan sebesar 2
3) Angka kredit melaksanakan tugas pokok Pamong Belajar
a) Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar 2 x 0,14 = 0,28
b) Menyusun silabus pembelajaran 4 x 0,12 = 0,48
c) Menyusun RPP 50x 0,02 = 1,00
Jumlah = 1,76
Total angka kredit Fuad Sudiro, S.Pd. = 100 +2 + 1,76 = 103,76
Dengan demikian Fuad Sudiro, S.Pd. terhitung mulai tanggal 1 April
2011 diangkat sebagai:
Pangkat, golongan ruang : Penata Muda, III/a
Jenjang jabatan : Pamong Belajar Pertama
Angkat Kredit : 103,76
B. Kenaikan Jabatan
Kenaikan jabatan Pamong Belajar setingkat lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila:
1. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi;
2. sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam jabatan terakhir;
3. setiap unsur penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bemilai baik; dan
4. tidak ada keberatan dari pejabat yang berwenang dan dinyatakan secara
tertulis.
Pamong belajar dapat naik jabatan setingkat lebih tinggi setelah
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan dan memenuhi persyaratan
lainnya.
a. Prosedur Kenaikan jabatan diusulkan oleh:
1) Kepala P2PNFI atau BPPNFI kepada Direktur Jenderal PAUDNI untuk
diteruskan kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kemdikbud.
2) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi kepada
Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi bagi Pamong
Belajar UPTD provinsi; dan
3) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota kepada
Bupati/Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota
bagi Pamong Belajar UPTD kabupaten/kota.
b. Kelengkapan administrasi yang dilampirkan dalam usul kenaikan jabatan
adalah:
1) Asli/salinan sah penetapan angka kredit (PAK);
1832
2) Fotokopi sah keputusan jabatan terakhir;
3) asli/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam
1 (satu) tahun terakhir.
c. Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan jabatan
1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat Eselon I yang
ditunjuk bagi Pamong Belajar Pertama sampai dengan Pamong Belajar
Madya.
2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk bagi Pamong Belajar Pertama
sampai dengan Pamong Belajar Madya di lingkungan UPTD provinsi
bersangkutan
3) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk bagi Pamong Belajar
Pertama sampai dengan Pamong Belajar Madya di lingkungan UPTD
kabupaten/kota bersangkutan
C. Pembebasan Sementara
Pamong belajar dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
1. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah
5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi pamong belajar
yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat
yang dimiliki.
2. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah
5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi pamong belajar
yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam
jabatan terakhir.
3. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah
5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi
pamong belajar yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak
diangkat dalam jabatan terakhir.
4. Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak
diangkat dalam jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan paling
kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan
pengembangan profesi.
5. Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4, Pamong Belajar dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan
pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
1833
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan pamong belajar;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat
dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
6. Pembebasan sementara bagi pamong belajar sebagaimana dimaksud
pada butir 1 sampai dengan butir 4 didahului dengan peringatan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
7. Peringatan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan paling lambat
6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara
diberlakukan dengan menggunakan contoh formulir pada format K.
8. Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud
pada angka 1, sampai dengan angka 7 huruf a dalam menjalani
hukuman tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan
angka kreditnya.
Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan Pamong Belajar dibuat
menurut contoh formulir pada format K
D. Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pamong Belajar
1. Pamong Belajar yang dibebaskan sementara karena tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, diangkat kembali dalam jabatan
Pamong Belajar apabila telah memenuhi angka yang ditentukan.
2. Pamong Belajar yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman
displin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat,
diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar apabila masa berlakunya
hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
3. Pamong Belajar yang dibebaskan sementara karena diberhentikan
sementara, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman
percobaan.
4. Pamong belajar yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara
penuh di luar jabatan pamong belajar, dapat diangkat kembali dalam
jabatan pamong belajar setelah selesai melaksanakan tugas di luar
jabatan pamong belajar dengan ketentuan usia paling tinggi 54 (lima
puluh empat) tahun.
5. Pamong belajar yang dibebaskan sementara karena cuti diluar
tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya
dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali
dalam jabatan pamong belajar.
6. Pamong belajar yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan
pamong belajar apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan pamong belajar,
dibuat menurut contoh formulir pada format K.
1834
Contoh:
Eko Wibowo NIP 19640408 1991 1 010, usia 45 tahun adalah pamong
belajar BPKB Provinsi Bengkulu. Pada bulan Oktober 2008 yang
bersangkutan menduduki jabatan Pamong Belajar Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dengan angka kredit 210 yang terdiri dari unsur
utama 190 dan unsur penunjang 20. Terhitung mulai tanggal 1 April
2009 yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Seksi Pendidikan
Masyarakat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi
Bengkulu. Pada bulan Juni 2013 yang bersangkutan menjadi pamong
belajar kembali pada BPKB Provinsi Bengkulu. Sebelumnya pada bulan
Oktober 2012 vang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d secara reguler dan yang bersangkutan juga
rnelakukan kegiatan yang terkait dengan pengembangan profesi dan
telah dinilai angka kredit sebanyak 5. Selanjutnya, Eko Wibowo dapat
diangkat kernbali ke dalam jabatan pamong belajar karena usianya
belum melampaui 54 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pangkatnya ditetapkan sebagai Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d
2. Jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh pada
saat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional pamong belajar
yaitu 210 + 5= 215 dengan demikian jabatannya tetap pada jabatan
Pamong Belajar Muda.
Kelengkapan usul pengangkatan kembali
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebagai pamong belaiar.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
c. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1
(satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
d. Keputusan penugasan yang bersangkutan dari pejabat yang
berwenang.
e. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat keputusan pemberhentian sementara sebagai pamong belajar.
g. Jenjang jabatan pamong belajar ditetapkan setelah ada penetapan
angka kredit dari pejabat yang berwenang.
E. Pemberhentian dari Jabatan
Pamong belajar diberhentikan dari jabatannya apabila
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa
penurunan pangkat; atau
2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 1 (satu) sampai
dengan 4 (empat) di atas.
1835
Contoh:
Ikhsan NIP 19750408 2001 1 010, usia 30 tahun adalah Pamong Belajar
BPKB Provinsi NAD. Pada bulan Oktober 2005 yang bersangkutan menduduki
jabatan Pamong Belajar pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dengan angka kredit 100 yang terdiri dari unsur utama 100 dan unsur
penunjang 0. Setelah menduduki jabatan fungsional pamong belajar
pertama selama 5 tahun pada tahun 2010 yang bersangkutan tidak dapat
mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
menjadi Penata Muda Tingkat I, goolongan ruang III/b. Selanjutnya yang
bersangkutan dibebaskan dari jabatan fungsional pamong belajar karena
tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebanyak 50,
maka pada tahun ke enam pada tahun 2011, yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatan fungsional Pamong Belajar Pertama.
VII. KETENTUAN PERALIHAN
A. Pamong Belajar yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1/DIV berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/DIV dengan pangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian
prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010.
2. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk
kenaikan pangkat Pamong Belajar, bagi:
a. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Dua (DII) adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2010; dan
b. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Tiga (DIII) adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2010.
3. Pamong Belajar yang belum memperoleh ijazah S1/D-IV, kenaikan
pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
4. Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya
ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan
ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan ini
diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/D-IV.
5. Pamong Belajar apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam
jenjang jabatan Pamong Belajar.
B. Pelaksanaan Tugas dan Perolehan Angka Kredit Pamong Belajar
1. Pamong Belajar melaksanakan tugas pokok, pengembangan profesi dan
penunjang diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran
V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010.
1836
2. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk
kenaikan pangkat/jabatan pamong belajar adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari
diklat, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PAUDNI,
pengembangan model PAUDNI dan pengembangan profesi, tidak
termasuk angka kredit dari pendidikan sekolah; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
c. Pamong Belajar setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan angka kredit
paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok
d. Pamong Belajar apabila memperoleh ijazah S1/D-IV, diberikan angka
kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif
yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan
profesi Pamong Belajar ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan
tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang, dan
angka kredit yang telah ditetapkan sebelumnya tidak
dikurangi/diubah.
e. DUPAK Pamong Belajar dibuat menurut contoh formulir pada format
A.
f. Setiap usul penetapan angka kredit Pamong Belajar harus
dilampirkan dengan surat pernyataan.
g. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan bukti
fisik.
C. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pamong Belajar
adalah:
1. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar bagi
Pamong Belajar di lingkungan UPT;
2. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi bagi Pamong
Belajar di lingkungan UPTD Provinsi yang bersangkutan;
3. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi
Pamong Belajar di lingkungan UPTD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
D. Usul penetapan angka kredit Pamong Belajar diajukan oleh:
1. Kepala UPT kepada Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi
Pamong Belajar bagi Pamong Belajar di lingkungan UPT;
2. Kepala UPTD Provinsi kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
di Provinsi bagi Pamong Belajar di lingkungan UPTD Provinsi yang
bersangkutan;
3. Kepala UPTD Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di Kabupaten/Kota bagi Pamong Belajar di lingkungan UPTD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
IX. PENUTUP
Petunjuk teknis jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya ini
merupakan jabaran dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1837
023/III/PB Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
Petunjuk teknis sebagai acuan dalam melaksanakan pembinaan karier terhadap
jabatan fungsional pamong belajar. Oleh karena itu, pemangku jabatan
fungsional pamong belajar, pejabat pembina kepegawaian dan semua pihak
terkait perlu memperhatikan dan menerapkan semua ketentuan yang tertuang
dalam petunjuk teknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur tersendiri dalam
pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1838
FORMAT A
KEPUTUSAN
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :………………………………………..
TENTANG
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang : a. bahwa sebagaimana Pasal 26 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara
…………….dalam jabatan Pamong Belajar ……………….;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….…………………….;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor...................... dan Nomor .......................................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............ Mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : .............................................................
b. NIP : .............................................................
c. Pangkat/golru/TMT : .............................................................
d. Unit kerja : .............................................................
Dalam jabatan...................dengan angka kredit sebesar ...........................
KEDUA : **)............................................................................................................
KETIGA : **)..........................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :........................
Pada Tanggal :........................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi;
2. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.*)
6. Pejabat instansi lain yang berkepentingan.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
1839
FORMAT B
KEPUTUSAN
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :………………………………………..
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang : a. bahwa sebagaimana Pasal 21 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara
…………….dalam jabatan Pamong Belajar ……………….;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….…………………….;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor...................... dan Nomor .......................................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............ Mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : .............................................................
b. NIP : .............................................................
c. Pangkat/golru/TMT : .............................................................
d. Unit kerja : .............................................................
Dalam jabatan...................dengan angka kredit sebesar ...........................
KEDUA : **)............................................................................................................
KETIGA : **)..........................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :.......................
Pada Tanggal :.......................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi;
2. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.*)
6. Pejabat instansi lain yang berkepentingan.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
1840
FORMAT C
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PAMONG BELAJAR
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pamong Belajar sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1841
FORMAT D
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah melakukan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1842
FORMAT E
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGKAJIAN PROGRAM PAUD NI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengkajian program PAUDNI sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1843
FORMAT F
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PAUD NI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan model PAUDNI sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1844
FORMAT G
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1845
FORMAT H
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama : ....................................................................................
NIP : ....................................................................................
Pangkat/golongan
ruang/TMT
: ....................................................................................
Jabatan : ....................................................................................
Unit Kerja : ....................................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………..,………………………..
Atasan Langsung
NIP
1846
FORMAT I
PENETAPAN ANGKA KREDIT
----------------------------------------------------------------------------------------
NOMOR : / / /
Instansi : ................................. Masa Penilaian :
...................s/d...................
I KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri KARPEG
4 Pangkat / Golongan Ruang / TMT
5 Tempat dan Tanggal Lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan Tertinggi
8 Jabatan Fungsional / TMT
9 Masa kerja golongan
Lama
Baru
10 Unit kerja
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
1 UNSUR UTAMA
A Pendidikan
1)
Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh
gelar/ijazah
2)
Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan, kursus,
dengan memperoleh Sertifikat atau Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
3) Diklat prajabatan golongan III
B Kegiatan Belajar Mengajar
C Pengkajian Program PAUDNI
D Pengembangan Model PAUDNI
E Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Pamong Belajar
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKAN DALAM
JABATAN.............................................../ PANGKAT............................../ TMT..........................
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Ditetapkan di : ...................
Kepala BKN Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Pada tanggal : ..................
-----------------------------------
TEMBUSAN disampaikan kepada:
1. Pamong Belajar yang bersangkutan;
2. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
3.Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. ...........................................
NIP
1847
FORMAT J
SURAT PERINGATAN
NOMOR :
DARI : ...........................................................................................
KEPADA YTH. : ...........................................................................................
ALAMAT : ...........................................................................................
TANGGAL : ...........................................................................................
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama : ............................................................................................
NIP : ............................................................................................
Pangkat/Gol. ruang : ............................................................................................
Jabatan : ............................................................................................
Unit kerja : ............................................................................................
Sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah ............................... tahun
menduduki jabatan..........................................tetapi belum memenuhi ketentuan
angka kredit yang ditentukan sejumlah ............................................................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformsi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 jo Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ........................ dan Nomor
...........................tanggal ............... diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan
angka kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan
dibebaskan sementara dari Pamong Belajar.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :..........................
Pada tanggal :..........................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Pimpinan unit kerja Pamong Belajar yang bersangkutan;
4. Kepala Biro Kepegawaian Instansi/BKD yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
*) Coret yang tidak perlu
1848
FORMAT K
KEPUTUSAN
MENTERI /GUBERNUR / BUPAT I/ WALIKOTA*)
NOMOR :………………………………………..
TENTANG
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERI /GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA, *)
Menimbang a. bahwa Saudara ............. NIP .......... pangkat/golongan ruang ............, terhitung
mulai tanggal ……… dibebaskan sementara dari jabatan Pamong Belajar karena
............. **);
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Pamong Belajar, dipandang perlu untuk membebaskan
sementara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari jabatan Pamong Belajar;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor ...................... dan Nomor .......................................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ......................................................... membebaskan sementara
Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : .............................................................
b. NIP : .............................................................
c. Pangkat/golongan
ruang/TMT
: .............................................................
d. Unit kerja : .............................................................
Dari jabatan .............................. dengan angka kredit sebesar ................
(..........................).
KEDUA : Saudara .................... dapat diangkat kembali dalam jabatan .................. apabila telah
......................
KETIGA : ***).......................................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .................
Pada Tanggal : ................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala Biro Kepegawaian instansi/Badan Kepegawaian Daerah yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat instansi lain yang berkepentingan;
*) Coret yang tidak perlu.
**) Alasan pembebasan sementara
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
1849
FORMAT L
KEPUTUSAN
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :………………………………………..
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang : a
.
bahwa sebagaimana Pasal 25 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali Saudara
……………. dalam jabatan Pamong Belajar ………………….;
b
.
…………………………………………………………………………………………………………….;
Mengingat : 1
.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999;
2
.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3
.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4
.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
5
.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
6
.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15Tahun 2010;
7
.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor ...................... dan Nomor ..................................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ............ , ..... .........................................................
Mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : ...............................................................
b. NIP : ...............................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...............................................................
d. Unit kerja : ...............................................................
Dalam jabatan ...................... dengan angka kredit sebesar ........................
(............................).
KEDUA : **).............................................................................................................................
KETIGA : **).............................................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
. Ditetapkan di :.......................
Pada Tanggal :........................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah yang
bersangkutan.*)
6. Pejabat instansi lain yang berkepentingan.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
1850
FORMAT M
KEPUTUSAN
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :………………………………………..
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PAMONG BELAJAR
KARENA DIJATUHI HUKUMAN
DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP /
TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN *)
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
Menimbang : 1. bahwa Saudara………..NIP……jabatan………..pangkat/golongan ruang……….terhitung
mulai tanggal………telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang Nomor…………..tanggal………./dinyatakan tidak
dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) sejak dibebaskan
sementara*);
2. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Pamong Belajar, dipandang perlu memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari jabatan Pamong Belajar.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor...................... dan Nomor ..................................................;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .............. memberhentikan dengan hormat dari jabatan Pamong
Belajar:
a. Nama : .............................................................
b. NIP : .............................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
d. Unit kerja : .............................................................
Ditetapkan di : ...................
Pada Tanggal : ....................
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;*)
4. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
5. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
KEDUA : **)..........................................................................................................................
KETIGA : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
1851
FORMAT N-I
D AF TA R U SUL PENETAPAN ANGK A KRE DIT
PAMONG BELAJAR PERTAMA
NOMOR :
Instansi : ………………………………..
Masa penilaian Bulan …………..s/d
…………………
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6
Pendidikan yang diperhitungkan Angka
Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3, Sarjana (S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Kedinasan, kursus
dengan memperoleh Sertifikat
atau Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP):
1,
Lamanya 961 jam atau
lebih
2,
Lamanya antara 641 s.d
960 jam
3,
Lamanya antara 481 s.d
640 jam
4,
Lamanya antara 161 s.d
480 jam
5,
Lamanya antara 81 s.d
160 jam
6,
Lamanya antara 30 s.d
80 jam
C.
Pendidikan dan pelatihan
prajabatan
Prajabatan golongan III
2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
1, Mengidentifikasi
penyelenggaraan
program PAUDNI,
sebagai anggota
2, Melaksanakan
pemantapan persiapan
kegiatan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan, sebagai
anggota
1852
3, Menyusun rencana
pembelajaran /pelatihan/
pembimbingan yang akan
digunakan pada satuan
PAUDNI.
a. Menyusun desain
penyelenggaraan
kegiatan belajar
mengajar, sebagai
anggota
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
c. Menyusun rencana
pelaksanaan
pembelajaran
(RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
B. Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1 Pembelajaran
2 Pelatihan
C. Penilaian Hasil
Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen
penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang
diampunya/disampaikan,
pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
2. Menilai dan
mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang diampunya/
disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
3.
Menganalisis hasil
penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
4. Melaksanakan diskusi
terfokus hasil penilaian
pembelajaran/pelatihan/p
embimbingan
5. Melaksanakan perbaikan
dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
berdasarkan hasil
diskusi terfokus
3 PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain
pengkajian program,
sebagai anggota
1853
2. Menyusun instrumen
pengkajian program,
sebagai anggota
3. Memvalidasi instrumen
pengkajian program,
sebagai anggota
B.
Pelaksanaan pengkajian
program
1. Melaksanakan orientasi
petugas pengumpul data
sebagai anggota
2. Melakukan pengumpulan,
pengolahan, analisis,
serta pelaporan
pengkajian program,
sebagai anggota
4
PENGEMBANGAN MODEL
PAUDNI
A. Penyusunan rancangan
Menyusun rancangan
pengembangan model program
dan/atau model pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
PAUDNI, sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan
model program dan/atau model
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI,
sebagai anggota
5
PENGEMBANGAN PROFESI
PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan karya
tulis/ ilmiah di bidang PAUDNI:
1. Karya tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi
di bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk :
a. Buku yang
diterbitkan dan
diedarkan secara
nasional
2. Karya tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di bidang
PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi
didokumentasikan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Karya tulis berupa
tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan
sendiri dalam bidang
PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk:
1854
a. Buku yang
diterbitkan dan
diedarkan secara
nasional
b. Majalah ilmiah yang
diakui oleh
Departemen yang
bersangkutan
4. Makalah berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI yang
tidak dipublikasikan,
didokumentasikan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah populer di
bidang PAUDNI yang
disebarluaskan di media
masa
6. Menyampaikan prasaran
berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan
ilmiah dalam pertemuan
ilmiah
7. Melakukankan penelitian
tindakan/
eksperimen/deskriptif di
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
8. Membuat laporan
keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan dalam
upaya peningkatan mutu
di satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
9. Membuat makalah
berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan
non formal dan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan pada
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
10 Membuat karya tulis
ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh
kepala Balai/Sanggar
11 Membuat makalah
prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
1855
c. Tingkat kabupaten/
kota
12 Membuat tulisan ilmiah
populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan di bidang
PAUDNI pada satuan
pendidikan non formal
a. dimuat di media
massa tingkat
nasional
b. dimuat di media
massa tingkat
provinsi (koran
daerah)
13 Membuat artikel ilmiah
dalam bidang PAUDNI
pada satuan pendidikan
non formal
a. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
mendapat ISSN
c. dimuat di jurnal
tingkat lokal/satuan
pendidikan
nonformal.
14 Penerjemahan/penyadur
an buku dan bahan lain
di bidang PAUDNI
a Dipublikasikan
dalam bentuk buku
yang diterbitkan
secara nasional
b Dipublikasikan
dalam bentuk buku
yang diterbitkan
bertaraf provinsi
B.
Pengembangan sarana
pendidikan nonformal
1.
Buku pelajaran atau
modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan buku
pelajaran atau karya
ilmiah yang bermanfaat
bagi PAUDNI
3. Membuat buku pelajaran
pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh
penerbit dan ber
ISBN
b. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh
penerbit tetapi
belum ber ISBN
c. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit dan
1856
ber-ISBN
d. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi
belum ber-ISBN
4. Membuat modul
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan:
a. Digunakan di
tingkat provinsi
dengan pengesahan
dari Dinas
Pendidikan Provinsi
b. Digunakan di
tingkat
Kabupaten/kota
dengan pengesahan
dari Dinas
Pendidikan
Kabupaten/kota
c. Digunakan di
tingkat satuan
pendidikan
nonformal dengan
pengesahan dari
pengelola/
penyelenggara
5. Membuat diktat
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
bidang PAUDNI
6. Alat praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8. Media Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
9. Alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
10 Alat permainan edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya
teknologi tepat guna, seni, dan
olahraga yang bermanfaat di
bidang pendidikan nonformal
1. Karya teknologi tepat
guna untuk PAUDNI di
satuan pendidikan
nonformal :
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2. Karya seni dan olah raga
a. Karya seni dan
olahraga kategori
kompleks
b. Karya seni dan
olahraga kategori
sederhana
3. Karya teknologi tepat
guna untuk masyarakat
1857
a. Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat kategori
kompleks
b. Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat kategori
sederhana
D. Penyusunan standar/
pedoman/soal dan sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal
dan sejenisnya tingkat
nasional
2. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal
dan sejenisnya tingkat
provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1858
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN
TUGAS PAMONG BELAJAR
A. Pengabdian pada
masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Kegiatan kemasyarakatan
pertahun:
1. Kelompok kerja pamong
belajar/musyawarah
pamong belajar, kelompok/
mata pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi
pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus
kegiatan ekstra kurikuler
di satuan pendidikan
nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian)
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai angka
kredit pamong belajar
5. Menjadi panitia kegiatan
pada satuan pendidikan
nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/
workshop/ lokakarya di bidang
pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya,
sebagai:
1. Pemrasaran
2.
Pembahas/moderator/nar
a sumber
3. Peserta aktif
C.
Berprestasi dalam bidang
pendidikan
1.
Menjadi juara tingkat
nasional
2. Menjadi juara dalam
lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam
lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam
lomba tingkat kecamatan
5. Menjadi juara dalam
lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
6.
Mempunyai prestasi di
bidang pendidikan
D.
Perolehan penghargaan/tanda
jasa
1. Tanda kehormatan
satyalancana karya satya
a. 10 tahun
1859
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2. Satyalancana pendidikan
3. Satyalancana wira karya
E.
Perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3.
Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam
penerbitan jurnal/majalah di
bidang pendidikan nonformal,
sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1860
But ir kegia tan jenjang jabatan d i ata s/d i ba wah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1861
*) Dicoret yang tid ak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1.
Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar
mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian
program PAUDNI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan model PAUDNI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Pamong Belajar
……………………………..
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………………
(jabatan)
(nama pejabat
pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….…….
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
……………………………….
Ketua Tim
Penilai
(nama)
NIP :
1862
FORMAT N-II
DAFTAR USUL PE NETAPAN ANGKA KR ED IT
PAMONG BELAJAR MUDA
NOMOR :
Instansi : ………………………………..
Masa penilaian Bulan .....s/d ...
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6
Pendidikan yang diperhitungkan
Angka Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3,
Sarjana
(S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Kedinasan,
kursus dengan
memperoleh Sertifikat
atau Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) :
1,
Lamanya 961 jam
atau lebih
2,
Lamanya antara
641 s.d 960 jam
3,
Lamanya antara
481 s.d 640 jam
4,
Lamanya antara
161 s.d 480 jam
5,
Lamanya antara
81 s.d 160 jam
6,
Lamanya antara
30 s.d 80 jam
C.
Pendidikan dan pelatihan
prajabatan
Prajabatan golongan III
1863
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
2
KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR
A. Perencanaan
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan
1. Mengidentifikasi
penyelenggaraan
program PAUDNI,
sebagai Ketua
2. Melaksanakan
pemantapan
persiapan kegiatan
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan,
sebagai Ketua
3. Menyusun rencana
pembelajaran
/pelatihan/
pembimbingan
yang akan
digunakan pada
satuan pendidikan
nonformal
a. Menyusun
desain
penyelenggar
aan kegiatan
belajar
mengajar,
sebagai
anggota
b.
Menyusun
silabus :
1)
Pembel
ajaran
2)
Pelatiha
n
c. Menyusun
rencana
pelaksanaan
pembelajaran
(RPP):
1)
Pembel
ajaran
2)
Pelatiha
n
B. Pelaksanaan
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1. Pembelajaran
2. Pelatihan
C. Penilaian Hasil
Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1864
1. Menyusun
instrumen
penilaian hasil
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan
sesuai mata
pelajaran/materi
yang
diampunya/disamp
aikan, pada:
a.
Pembelajara
n
b. Pelatihan
2. Menilai dan
mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan
sesuai mata
pelajaran/materi
yang diampunya/
disampaikan,
pada:
a.
Pembelajara
n
b. Pelatihan
3.
Menganalisis hasil
penilaian:
a.
Pembelajara
n
b. Pelatihan
4. Melakukan diskusi
terfokus hasil
penilaian
pembelajaran/pelat
ihan/pembimbinga
n
5. Melaksanakan
perbaikan dan
pengayaan
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan
berdasarkan hasil
diskusi terfokus
3 PENGKAJIAN PROGRAM
PAUDNI
A.
Persiapan pengkajian
program
1. Menyusun desain
pengkajian
program, sebagai
anggota
2. Menyusun
instrumen
pengkajian
program, sebagai
anggota
3. Memvalidasi
instrumen
pengkajian
program, sebagai
anggota
B. Pelaksanaan pengkajian
program
1865
1. Melaksanakan
orientasi petugas
pengumpul data
pengkajian
proogram sebagai
anggota
2. Melakukan
pengumpulan,
pengolahan,
analisis, serta
pelaporan pengka
jian program,
sebagai anggota
4 PENGEMBANGAN MODEL
PAUDNI
A.
Penyusunan rancangan
Pengembangan
Menyusun rancangan
pengembangan model
program dan/atau model
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI,
sebagai anggota
B.
Pelaksanaan
pengembangan
Melaksanakan
pengembangan model
program dan/atau model
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUD NI,
sebagai anggota
5
PENGEMBANGAN PROFESI
PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan
karya tulis/ ilmiah di
bidang PAUDNI:
1. Karya tulis/ilmiah
hasil penelitian,
pengujian, survei
dan atau evaluasi
di bidang PAUDNI
yang
dipublikasikan
dalam bentuk :
a. Buku yang
diterbitkan
dan
diedarkan
secara
nasional
b. Majalah
ilmiah yang
diakui oleh
Departemen
yang
bersangkutan
2. Karya tulis/ilmiah
hasil penelitian,
pengujian, survei,
evaluasi di bidang
PAUDNI yang
tidak
dipublikasikan
tetapi
didokumentasikan
di perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
dalam bentuk :
1866
a. Buku
b.
Majalah
ilmiah
3. Karya tulis berupa
tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri
dalam bidang
PAUDNI yang
dipublikasikan
dalam bentuk :
a. Buku yang
diterbitkan
dan
diedarkan
secara
nasional
b. Majalah
ilmiah yang
diakui oleh
Departemen
yang
bersangkutan
4. Makalah berupa
tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri
dalam bidang
PAUDNI yang
tidak
dipublikasikan,
didokumentasikan
di perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah
populer di bidang
PAUDNI yang
disebarluaskan di
media masa
6. Menyampaikan
prasaran berupa
tinjauan, gagasan,
atau ulasan ilmiah
dalam pertemuan
ilmiah
7. Melakukankan
penelitian
tindakan/
eksperimen/deskri
ptif di satuan
pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan
disimpan di
Perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
1867
8. Membuat laporan
keberhasilan
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan
dalam upaya
peningkatan mutu
di satuan
pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan,
disimpan di
Perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
9. Membuat makalah
berupa gagasan
ilmiah dalam
bidang pendidikan
non formal dan
pembelajaran/pelat
ihan/
pembimbingan
pada satuan
pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan,
disimpan di
perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan
10 Membuat karya
tulis ilmiah hasil
terjemahan yang
dinyatakan oleh
kepala
Balai/Sanggar
11 Membuat makalah
prasaran yang
disajikan pada
forum Ilmiah
a.
Tingkat
nasional
b.
Tingkat
provinsi
c. Tingkat
kabupaten/
kota
12 Membuat tulisan
ilmiah populer
tentang
pembelajaran/
pelatihan/
pembimbingan di
bidang PAUDNI
pada satuan
pendidikan non
formal
a. dimuat di
media massa
tingkat
nasional
b. dimuat di
media massa
tingkat
provinsi
(koran
daerah)
1868
13 Membuat artikel
ilmiah dalam
bidang PAUDNI
pada satuan
Pendidikan Non
formal
a. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional
yang
terakreditasi
b. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional
yang
mendapat
ISSN
c. dimuat di
jurnal tingkat
lokal/satuan
pendidikan
nonformal.
14 Penerjemahan/pen
yaduran buku dan
bahan lain di
bidang PAUDNI
a. Dipublikasika
n dalam
bentuk buku
yang
diterbitkan
secara
nasional
b. Dipublikasika
n dalam
bentuk buku
yang
diterbitkan
bertaraf
provinsi
B. Pengembangan Sarana
Pendidikan Nonformal
1. Buku pelajaran
atau modul
PAUDNI
a.
Bertaraf
nasional
b.
Bertaraf
provinsi
2. Mengalihbahasaka
n buku pelajaran
atau karya ilmiah
yang bermanfaat
bagi PAUD NI
3. Membuat buku
pelajaran
pertingkat/buku
pendidikan
perjudul
a. Membuat
buku
pelajaran
yang dicetak
oleh penerbit
dan ber ISBN
1869
b. Membuat
buku
pelajaran
yang dicetak
oleh penerbit
tetapi belum
ber ISBN
c. Buku dalam
bidang
pendidikan
dicetak oleh
penerbit dan
ber-ISBN
d. Buku dalam
bidang
pendidikan
dicetak oleh
penerbit
tetapi belum
ber-ISBN
4. Membuat modul
pembelajaran/
pelatihan/pembimb
ingan:
a. Digunakan di
tingkat
provinsi
dengan
pengesahan
dari Dinas
Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di
tingkat
Kabupaten/k
ota dengan
pengesahan
dari Dinas
Pendidikan
Kabupaten/k
ota
c. Digunakan di
tingkat
satuan
pendidikan
nonformal
dengan
pengesahan
dari
pengelola/
penyelenggar
a
5. Membuat diktat
pembelajaran/
pelatihan/pembimb
ingan bidang
PAUDNI
6.
Alat
praktik/praktikum
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
7. Alat Peraga
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
1870
8.
Media
Pembelajaran
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
9. Alat Bimbingan
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
10
Alat permainan
edukasi
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
C. Pengembangan karya
teknologi tepat guna,
seni, dan olahraga yang
bermanfaat di bidang
pendidikan nonformal
1. Karya teknologi
tepat guna untuk
PAUDNI di satuan
pendidikan
nonformal :
a.
Kategori
kompleks
b.
Kategori
sederhana
2.
Karya seni dan
olah raga
a. Karya seni
dan olahraga
kategori
kompleks
b. Karya seni
dan olahraga
kategori
sederhana
3. Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat
a. Karya
teknologi
tepat guna
untuk
masyarakat
kategori
kompleks
b. Karya
teknologi
tepat guna
untuk
masyarakat
kategori
sederhana
D. Penyusunan standar/
pedoman/soal dan
sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/s
oal dan sejenisnya
tingkat nasional
1871
2. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/s
oal dan sejenisnya
tingkat provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1872
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG
PELAKSANAAN TUGAS
PAMONG BELAJAR
A. Pengabdian pada
masyarakat/kegiatan
sosial kemasyarakatan:
Kegiatan
kemasyarakatan
pertahun:
1. Kelompok kerja
pamong
belajar/musyawarah
pamong belajar,
kelompok/mata
pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi
profesi pamong
belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus
kegiatan ekstra
kurikuler di satuan
pendidikan
nonformal
(pramuka,
keolahragaan,
kesenian) :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai
angka kredit
pamong belajar
5. Menjadi panitia
kegiatan pada
satuan pendidikan
nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam
seminar/ workshop/
lokakarya di bidang
pendidikan
Mengikuti
seminar/lokakarya,
sebagai:
1. Pemrasaran
2.
Pembahas/moderat
or/nara sumber
3. Peserta aktif
1873
C.
Berprestasi dalam bidang
pendidikan
1.
Menjadi juara
tingkat nasional
2. Menjadi juara
dalam lomba tingkat
provinsi
3. Menjadi juara
dalam lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara
dalam lomba tingkat
kecamatan
5. Menjadi juara
dalam lomba tingkat
satuan pendidikan
nonformal
6.
Mempunyai prestasi
di bidang
pendidikan
D.
Perolehan
penghargaan/tanda jasa
1. Tanda kehormatan
satyalancana karya
satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2.
Satyalancana
pendidikan
3.
Satyalancana wira
karya
E.
Perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3.
Sarjana(S1/Diploma
IV)
F. Berprestasi aktif dalam
penerbitan jurnal/majalah
di bidang pendidikan
nonformal, sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1874
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1875
*) dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1.
Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar
mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan
pengkajian program PAUD NI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan model PAUD NI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan
penunjang pelaksanaan tugas Pamong Belajar
……………………………..
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. ……………
4. dan seterusnya
………………………………
(jabatan)
(nama pejabat pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. ……………
4. dan seterusnya
………………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….…….
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1. ………………..
2. ………………..
3. ………………
4. dan seterusnya
……………………………….
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
1876
FORMAT N-III
DAF TAR USUL PENETAP AN ANG KA KRED IT
PAMONG BELAJAR MADYA
NOMOR :
Instansi : ………………………………..
Masa penilaian Bulan …….....s/d …………..
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6
Pendidikan yang diperhitungkan Angka
Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3, Sarjana (S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Kedinasan, kursus
dengan memperoleh Sertifikat
atau Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) :
1,
Lamanya 961 jam atau
lebih
2,
Lamanya antara 641 s.d
960 jam
3,
Lamanya antara 481 s.d
640 jam
4,
Lamanya antara 161 s.d
480 jam
5,
Lamanya antara 81 s.d
160 jam
6,
Lamanya antara 30 s.d
80 jam
C.
Pendidikan dan pelatihan
prajabatan
Prajabatan golongan III
1877
2
KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
1. Menganalisis hasil
identifikasi
penyelenggaraan
program PAUDNI
2. Menyusun rencana
pembelajaran
/pelatihan/pembimbinga
n yang akan digunakan
pada satuan PAUDNI:
a. Menyusun desain
penyelenggaraan
kegiatan belajar
mengajar, sebagai
ketua
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
3) Pembimbingan
c. Menyusun rencana
pelaksanaan
pembelajaran
(RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
3) Pembimbingan
B. Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1. Pembelajaran
2. Pelatihan
3. Pembimbingan
C. Penilaian Hasil
Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen
penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang
diampunya/disampaikan,
pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
2. Menilai dan
mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang diampunya/
disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
3.
Menganalisis hasil
penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
1878
4. Melaksanakan diskusi
terfokus hasil penilaian
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
5. Melaksanakan perbaikan
dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
berdasarkan hasil
diskusi terfokus
3
PENGKAJIAN PROGRAM
PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain
pengkajian program,
sebagai ketua
2. Menyusun instrumen
pengkajian program,
sebagai ketua
3. Memvalidasi instrumen
pengkajian program,
sebagai ketua
B.
Pelaksanaan pengkajian
program
1. Melaksanakan orientasi
petugas pengumpul data
sebagai ketua
2. Melakukan
pengumpulan,
pengolahan, analisis,
serta pelaporan
pengkajian program,
sebagai ketua
4
PENGEMBANGAN MODEL
PAUDNI
A.
Penyusunan rancangan
Pengembangan
Menyusun rancangan
pengembangan model
program dan/atau model
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI,
sebagai ketua
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan
model program dan/atau
model pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
PAUDNI, sebagai ketua
5
PENGEMBANGAN PROFESI
PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan karya
tulis/ ilmiah di bidang PAUDNI:
1. Karya tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi
di bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk :
a. Buku yang
diterbitkan dan
diedarkan secara
nasional
b. Majalah ilmiah yang
diakui oleh
Departemen yang
bersangkutan
1879
2. Karya tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di
bidang PAUD NI yang
tidak dipublikasikan
tetapi didokumentasikan
di perpustakaan
lembaga yang
bersangkutan dalam
bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Karya tulis berupa
tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan
sendiri dalam bidang
PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk :
a. Buku yang
diterbitkan dan
diedarkan secara
nasional
b. Majalah ilmiah yang
diakui oleh
Departemen yang
bersangkutan
4. Makalah berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI yang
tidak dipublikasikan,
didokumentasikan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah populer di
bidang PAUDNI yang
disebarluaskan di media
masa
6. Menyampaikan prasaran
berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan
ilmiah dalam pertemuan
ilmiah
7. Melakukankan penelitian
tindakan/
eksperimen/deskriptif di
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
8. Membuat laporan
keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan dalam
upaya peningkatan mutu
di satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
1880
9. Membuat makalah
berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan
non formal dan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan pada
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
10. Membuat karya tulis
ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh
kepala Balai/Sanggar
11. Membuat makalah
prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
c.
Tingkat
kabupaten/kota
12. Membuat tulisan ilmiah
populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan di bidang
PAUDNI pada satuan
pendidikan non formal
a. dimuat di media
massa tingkat
nasional
b. dimuat di media
massa tingkat
provinsi (koran
daerah)
13. Membuat artikel ilmiah
dalam bidang PAUDNI
pada satuan pendidikan
non formal
a. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
mendapat ISSN
c. dimuat di jurnal
tingkat lokal/satuan
pendidikan
nonformal.
14. Penerjemahan/penyadur
an buku dan bahan lain
di bidang PAUDNI
a Dipublikasikan
dalam bentuk buku
yang diterbitkan
secara nasional
b Dipublikasikan
dalam bentuk buku
yang diterbitkan
bertaraf provinsi
B. Pengembangan Sarana
Pendidikan Nonformal
1.
Buku pelajaran atau
modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
1881
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan
buku pelajaran atau
karya ilmiah yang
bermanfaat bagi
PAUDNI
3. Membuat buku pelajaran
pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh
penerbit dan ber
ISBN
b. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh
penerbit tetapi
belum ber ISBN
c. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit dan
ber-ISBN
d. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi
belum ber-ISBN
4. Membuat modul
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
:
a. Digunakan di
tingkat provinsi
dengan
pengesahan dari
Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di
tingkat Kabupaten/
kota dengan
pengesahan dari
Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota
c. Digunakan di
tingkat satuan
pendidikan
nonformal dengan
pengesahan dari
pengelola/
penyelenggara
5. Membuat diktat
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
bidang PAUDNI
6. Alat praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8. Media Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
1882
9. Alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
10. Alat permainan edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya
teknologi tepat guna, seni, dan
olahraga yang bermanfaat di
bidang pendidikan nonformal
1. Karya teknologi tepat
guna untuk PAUDNI di
satuan pendidikan
nonformal :
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2. Karya seni dan olah raga
a. Karya seni dan
olahraga kategori
kompleks
b. Karya seni dan
olahraga kategori
sederhana
3. Karya teknologi tepat
guna untuk masyarakat
a. Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat kategori
kompleks
b. Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat kategori
sederhana
D. Penyusunan standar/
pedoman/soal dan sejenisnya
1.
Mengikuti kegiatan
Penyusunan standar/
pedoman/soal dan
sejenisnya tingkat
nasional
2.
Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal
dan sejenisnya tingkat
provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1883
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN
TUGAS PAMONG BELAJAR
A. Pengabdian pada
masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Kegiatan kemasyarakatan
pertahun:
1. Kelompok kerja pamong
belajar/musyawarah
pamong belajar,
kelompok/mata
pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi
pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus
kegiatan ekstra kurikuler
di satuan pendidikan
nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian)
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai
angka kredit pamong
belajar
5. Menjadi panitia kegiatan
pada satuan pendidikan
nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/
workshop/ lokakarya di bidang
pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya,
sebagai:
1. Pemrasaran
2.
Pembahas/moderator/na
ra sumber
3. Peserta aktif
C.
Berprestasi dalam bidang
pendidikan
1.
Menjadi juara tingkat
nasional
2. Menjadi juara dalam
lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam
lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam
lomba tingkat kecamatan
5. Menjadi juara dalam
lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
1884
6.
Mempunyai prestasi di
bidang pendidikan
D.
Perolehan penghargaan/tanda
jasa
1. Tanda kehormatan
satyalancana karya
satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2.
Satyalancana
pendidikan
3. Satyalancana wira karya
E.
Perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3. Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam
penerbitan jurnal/majalah di
bidang pendidikan nonformal,
sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1885
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1886
*) dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1 Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2 Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program
PAUD NI
3 Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan model
PAUD NI
4 Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
……………………………
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1 ……………….
2 ……………….
3 ………………
4 dan seterusnya
………………………………
(jabatan)
(nama pejabat pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1 ……………….
2 ……………….
3 ………………
4 dan seterusnya
………………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….…
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1 ……………….
2 ……………….
3 ………………
4
. dan seterusnya
……………………………….
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
1887
FORM AT O -I
DA FTAR USUL PENETAP AN A NGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR PERTAMA
NOMOR :
Instansi : ……………………………… ..
Masa penilaian Bulan …………..s/d …………
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6 Pendidikan yang diperhitungkan Angka Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3, Sarjana (S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan,
kursus dengan memperoleh Sertifikat atau Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP):
1, Lamanya 961 jam atau lebih
2, Lamanya antara 641 s.d 960 jam
3, Lamanya antara 481 s.d 640 jam
4, Lamanya antara 161 s.d 480 jam
5, Lamanya antara 81 s.d 160 jam
6, Lamanya antara 30 s.d 80 jam
C. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
Prajabatan golongan III
2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan
1, Mengidentifikasi penyelenggaraan program
PAUDNI, sebagai anggota
2, Melaksanakan pemantapan persiapan
kegiatan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan, sebagai anggota
3, Menyusun rencana pembelajaran
/pelatihan/pembimbingan yang akan
digunakan pada satuan PAUDNI.
a. Menyusun desain penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar, sebagai
anggota
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
1888
c. Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
B. Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1 Pembelajaran
2 Pelatihan
C. Penilaian Hasil Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/disampaikan, pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
2. Menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/ disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
3. Menganalisis hasil penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
4. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
berdasarkan hasil diskusi terfokus
3 PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain pengkajian program,
sebagai anggota
2. Menyusun instrumen pengkajian program,
sebagai anggota
3. Memvalidasi instrumen pengkajian program,
sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengkajian program
1. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul
data sebagai anggota
2. Melakukan pengumpulan, pengolahan,
analisis, serta pelaporan pengkajian program,
sebagai anggota
4 PENGEMBANGAN MODEL PAUDNI
A. Penyusunan rancangan
Menyusun rancangan pengembangan model
program dan/atau model pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan PAUDNI, sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan model program
dan/atau model pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan PAUDNI, sebagai anggota
5 PENGEMBANGAN PROFESI PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan karya tulis/ ilmiah di bidang
PAUDNI:
1889
1. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi di bidang PAUDNI
yang dipublikasikan dalam bentuk :
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
2. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di bidang PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan lembaga yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI
yang dipublikasikan dalam bentuk:
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
4. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI
yang tidak dipublikasikan, didokumentasikan
di perpustakaan lembaga yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah populer di bidang PAUDNI
yang disebarluaskan di media masa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan
ilmiah
7. Melakukankan penelitian tindakan/
eksperimen/deskriptif di satuan pendidikan
nonformal tidak diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga yang bersangkutan
8. Membuat laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan dalam
upaya peningkatan mutu di satuan pendidikan
nonformal tidak diterbitkan, disimpan di
Perpustakaan lembaga yang bersangkutan
9. Membuat makalah berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan non formal dan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan pada
satuan pendidikan nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
10. Membuat karya tulis ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala Balai/Sanggar
11. Membuat makalah prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
c. Tingkat kabupaten/kota
12. Membuat tulisan ilmiah populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan di
bidang PAUD NI pada satuan pendidikan non
formal
a. dimuat di media massa tingkat nasional
b. dimuat di media massa tingkat provinsi
(koran daerah)
13. Membuat artikel ilmiah dalam bidang PAUDNI
pada satuan pendidikan non formal
a. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
mendapat ISSN
1890
c. dimuat di jurnal tingkat lokal/satuan
pendidikan nonformal.
14. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lain di bidang PAUDNI
a Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan secara nasional
b Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan bertaraf provinsi
B. Pengembangan sarana pendidikan nonformal
1. Buku pelajaran atau modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan buku pelajaran atau
karya ilmiah yang bermanfaat bagi PAUDNI
3. Membuat buku pelajaran pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan ber ISBN
b. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber ISBN
c. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN
d. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
4. Membuat modul pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan:
a. Digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di tingkat Kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
c. Digunakan di tingkat satuan pendidikan
nonformal dengan pengesahan dari
pengelola/ penyelenggara
5. Membuat diktat pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan bidang PAUDNI
6. Alat praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8. Media Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
9. Alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
10. Alat permainan edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni,
dan olahraga yang bermanfaat di bidang pendidikan
nonformal
1. Karya teknologi tepat guna untuk PAUDNI di
satuan pendidikan nonformal :
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2. Karya seni dan olah raga
a. Karya seni dan olahraga kategori
kompleks
1891
b. Karya seni dan olahraga kategori
sederhana
3. Karya teknologi tepat guna untuk masyarakat
a. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori kompleks
b. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori sederhana
D. Penyusunan standar/ pedoman/soal dan sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat
nasional
2. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat
provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1892
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS PAMONG
BELAJAR
A. Pengabdian pada masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Kegiatan kemasyarakatan pertahun:
1. Kelompok kerja pamong belajar/musyawarah
pamong belajar, kelompok/mata pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus kegiatan ekstra kurikuler di
satuan pendidikan nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian) :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai angka kredit pamong
belajar
5. Menjadi panitia kegiatan pada satuan
pendidikan nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/ workshop/ lokakarya di
bidang pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya, sebagai:
1. Pemrasaran
2. Pembahas/moderator/nara sumber
3. Peserta aktif
C. Berprestasi dalam bidang pendidikan
1. Menjadi juara tingkat nasional
2. Menjadi juara dalam lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam lomba tingkat kecamatan
5. Menjadi juara dalam lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
6. Mempunyai prestasi di bidang pendidikan
D. Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. Tanda kehormatan satyalancana karya satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2. Satyalancana pendidikan
3. Satyalancana wira karya
E. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3. Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam penerbitan jurnal/majalah di
bidang pendidikan nonformal, sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1893
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1894
*) Dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program
PAUDNI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
model PAUDNI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Pamong Belajar
……………………………..
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………………
(jabatan)
(nama pejabat pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….…….
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
……………………………….
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
1895
FORM AT O-II
DAF TAR USUL PENETA PAN AN GKA KRED IT
PAMONG BELAJAR MUDA
NOMOR :
Instansi : ……………………………… ..
Masa penilaian Bulan ………..s/d ……………
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6 Pendidikan yang diperhitungkan Angka Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3, Sarjana (S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan,
kursus dengan memperoleh Sertifikat atau Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) :
1, Lamanya 961 jam atau lebih
2, Lamanya antara 641 s.d 960 jam
3, Lamanya antara 481 s.d 640 jam
4, Lamanya antara 161 s.d 480 jam
5, Lamanya antara 81 s.d 160 jam
6, Lamanya antara 30 s.d 80 jam
C. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
Prajabatan golongan III
2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program
PAUDNI, sebagai Ketua
1896
2. Melaksanakan pemantapan persiapan
kegiatan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan, sebagai Ketua
3. Menyusun rencana pembelajaran /pelatihan/
pembimbingan yang akan digunakan pada
satuan pendidikan nonformal
a. Menyusun desain penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar, sebagai
anggota
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
c. Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
B. Pelaksanaan pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
Melaksanakan:
1. Pembelajaran
2. Pelatihan
C. Penilaian Hasil Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/disampaikan, pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
2. Menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/ disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
3. Menganalisis hasil penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
4. Melakukan diskusi terfokus hasil penilaian
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
berdasarkan hasil diskusi terfokus
3 PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain pengkajian program,
sebagai anggota
2. Menyusun instrumen pengkajian program,
sebagai anggota
1897
3. Memvalidasi instrumen pengkajian program,
sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengkajian program
1. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul
data pengkajian proogram sebagai anggota
2. Melakukan pengumpulan, pengolahan,
analisis, serta pelaporan pengkajian
program, sebagai anggota
4 PENGEMBANGAN MODEL PAUDNI
A. Penyusunan rancangan Pengembangan
Menyusun rancangan pengembangan model
program dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI, sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan model program
dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI, sebagai anggota
5 PENGEMBANGAN PROFESI PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan karya tulis/ ilmiah di bidang
PAUDNI:
1. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi di bidang PAUDNI
yang dipublikasikan dalam bentuk :
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
2. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di bidang PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan lembaga yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang
PAUDNI yang dipublikasikan dalam bentuk :
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
4. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI
yang tidak dipublikasikan, didokumentasikan
di perpustakaan lembaga yang bersangkutan
dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah populer di bidang PAUDNI
yang disebarluaskan di media masa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan ilmiah dalam
pertemuan ilmiah
1898
7. Melakukankan penelitian tindakan/
eksperimen/deskriptif di satuan pendidikan
nonformal tidak diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga yang bersangkutan
8. Membuat laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
dalam upaya peningkatan mutu di satuan
pendidikan nonformal tidak diterbitkan,
disimpan di Perpustakaan lembaga yang
bersangkutan
9. Membuat makalah berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan non formal dan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan pada
satuan pendidikan nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
10. Membuat karya tulis ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala Balai/Sanggar
11. Membuat makalah prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
c. Tingkat kabupaten/kota
12. Membuat tulisan ilmiah populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan di
bidang PAUD NI pada satuan pendidikan
non formal
a. dimuat di media massa tingkat nasional
b. dimuat di media massa tingkat provinsi
(koran daerah)
13. Membuat artikel ilmiah dalam bidang
PAUDNI pada satuan Pendidikan Non formal
a. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
mendapat ISSN
c. dimuat di jurnal tingkat lokal/satuan
pendidikan nonformal.
14. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lain di bidang PAUDNI
a. Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan secara nasional
b. Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan bertaraf provinsi
B. Pengembangan Sarana Pendidikan Nonformal
1. Buku pelajaran atau modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan buku pelajaran atau
karya ilmiah yang bermanfaat bagi PAUDNI
3. Membuat buku pelajaran pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan ber ISBN
b. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber ISBN
1899
c. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN
d. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
4. Membuat modul pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan:
a. Digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di tingkat Kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
c. Digunakan di tingkat satuan pendidikan
nonformal dengan pengesahan dari
pengelola/ penyelenggara
5. Membuat diktat pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan bidang PAUDNI
6. Alat praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8. Media Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
9. Alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
10. Alat permainan edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni,
dan olahraga yang bermanfaat di bidang
pendidikan nonformal
1. Karya teknologi tepat guna untuk PAUDNI di
satuan pendidikan nonformal:
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2. Karya seni dan olah raga
a. Karya seni dan olahraga kategori
kompleks
b. Karya seni dan olahraga kategori
sederhana
3. Karya teknologi tepat guna untuk masyarakat
a. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori kompleks
b. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori sederhana
1900
D. Penyusunan standar/ pedoman/soal dan
sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat
nasional
2. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya tingkat
provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1901
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS PAMONG
BELAJAR
A. Pengabdian pada masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Kegiatan kemasyarakatan pertahun:
1. Kelompok kerja pamong belajar/musyawarah
pamong belajar, kelompok/mata pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus kegiatan ekstra kurikuler di
satuan pendidikan nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian) :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai angka kredit pamong
belajar
5. Menjadi panitia kegiatan pada satuan
pendidikan nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/ workshop/ lokakarya
di bidang pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya, sebagai:
1. Pemrasaran
2. Pembahas/moderator/nara sumber
3. Peserta aktif
C. Berprestasi dalam bidang pendidikan
1. Menjadi juara tingkat nasional
2. Menjadi juara dalam lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kecamatan
5. Menjadi juara dalam lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
6. Mempunyai prestasi di bidang pendidikan
D. Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. Tanda kehormatan satyalancana karya satya
1902
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2. Satyalancana pendidikan
3. Satyalancana wira karya
E. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3. Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam penerbitan jurnal/majalah
di bidang pendidikan nonformal, sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1903
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1904
*) Dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program PAUDNI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan model PAUDNI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas
Pamong Belajar
………………………
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
(jabatan)
(nama pejabat
pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
1905
FORMA T O -III
D AFT AR USUL PENETAPA N ANG KA KREDIT
PAMONG BELAJAR MADYA
NOMOR :
Instansi : ………………………………..
Masa penilaian Bulan ……..s/d ……….
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6 Pendidikan yang diperhitungkan Angka Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah
1, Doktor (S3) 0
2, Pascasarjana (S2)
3, Sarjana (S1)/Diploma IV
B. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan,
kursus dengan memperoleh Sertifikat atau Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) :
1, Lamanya 961 jam atau lebih
2, Lamanya antara 641 s.d 960 jam
3, Lamanya antara 481 s.d 640 jam
4, Lamanya antara 161 s.d 480 jam
5, Lamanya antara 81 s.d 160 jam
6, Lamanya antara 30 s.d 80 jam
C. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
Prajabatan golongan III
2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan
1. Menganalisis hasil identifikasi
penyelenggaraan program PAUDNI
1906
2. Menyusun rencana pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan yang akan
digunakan pada satuan PAUDNI:
a. Menyusun desain penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar, sebagai
ketua
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
3) Pembimbingan
c. Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
3) Pembimbingan
B. Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1. Pembelajaran
2. Pelatihan
3. Pembimbingan
C. Penilaian Hasil Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/disampaikan, pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
2. Menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
sesuai mata pelajaran/materi yang
diampunya/ disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
3. Menganalisis hasil penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
c. Pembimbingan
4. Melaksanakan diskusi terfokus hasil
penilaian
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
5. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
berdasarkan hasil diskusi terfokus
1907
3 PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain pengkajian program,
sebagai ketua
2. Menyusun instrumen pengkajian program,
sebagai ketua
3. Memvalidasi instrumen pengkajian program,
sebagai ketua
B. Pelaksanaan pengkajian program
1. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul
data sebagai ketua
2. Melakukan pengumpulan, pengolahan,
analisis, serta pelaporan pengkajian
program, sebagai ketua
4 PENGEMBANGAN MODEL PAUDNI
A. Penyusunan rancangan Pengembangan
Menyusun rancangan pengembangan model
program dan/atau model pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan PAUDNI, sebagai ketua
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan model program
dan/atau model pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI, sebagai ketua
5 PENGEMBANGAN PROFESI PAMONG BELAJAR
A. Pelaksanaan kegiatan karya tulis/ ilmiah di bidang
PAUDNI:
1. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi di bidang PAUDNI
yang dipublikasikan dalam bentuk :
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
2. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di bidang PAUDNI yang
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan
di perpustakaan lembaga yang
bersangkutan dalam bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang
PAUDNI yang dipublikasikan dalam bentuk
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
b. Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
4. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dalam bidang PAUDNI
yang tidak dipublikasikan, didokumentasikan
di perpustakaan lembaga yang
bersangkutan dalam bentuk :
a. Buku
b. Makalah
1908
5. Tulisan ilmiah populer di bidang PAUDNI
yang disebarluaskan di media masa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan ilmiah dalam
pertemuan ilmiah
7. Melakukankan penelitian tindakan/
eksperimen/deskriptif di satuan pendidikan
nonformal tidak diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga yang bersangkutan
8. Membuat laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
dalam upaya peningkatan mutu di satuan
pendidikan nonformal tidak diterbitkan,
disimpan di Perpustakaan lembaga yang
bersangkutan
9. Membuat makalah berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan non formal dan
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan
pada satuan pendidikan nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
10. Membuat karya tulis ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala Balai/Sanggar
11. Membuat makalah prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
c. Tingkat kabupaten/kota
12. Membuat tulisan ilmiah populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan di
bidang PAUDNI pada satuan pendidikan
non formal
a. dimuat di media massa tingkat nasional
b. dimuat di media massa tingkat provinsi
(koran daerah)
13. Membuat artikel ilmiah dalam bidang
PAUDNI pada satuan pendidikan non formal
a. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di jurnal/terbitan nasional yang
mendapat ISSN
c. dimuat di jurnal tingkat lokal/satuan
pendidikan nonformal.
14. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lain di bidang PAUDNI
a Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan secara nasional
b Dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan bertaraf provinsi
B. Pengembangan Sarana Pendidikan Nonformal
1. Buku pelajaran atau modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan buku pelajaran atau
karya ilmiah yang bermanfaat bagi PAUDNI
1909
3. Membuat buku pelajaran pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan ber ISBN
b. Membuat buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber ISBN
c. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit dan ber-ISBN
d. Buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
4. Membuat modul pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan:
a. Digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di tingkat Kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
c. Digunakan di tingkat satuan pendidikan
nonformal dengan pengesahan dari
pengelola/ penyelenggara
5. Membuat diktat pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan bidang PAUDNI
6. Alat praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8. Media Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
9. Alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
10. Alat permainan edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni,
dan olahraga yang bermanfaat di bidang
pendidikan nonformal
1. Karya teknologi tepat guna untuk PAUDNI di
satuan pendidikan nonformal :
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2. Karya seni dan olah raga
a. Karya seni dan olahraga kategori
kompleks
b. Karya seni dan olahraga kategori
sederhana
1910
3. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat
a. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori kompleks
b. Karya teknologi tepat guna untuk
masyarakat kategori sederhana
D. Penyusunan standar/ pedoman/soal dan
sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya
tingkat nasional
2. Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal dan sejenisnya
tingkat provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1911
UNSUR YANG DINILAI
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAI
USULAN P-1 P-2 KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS PAMONG
BELAJAR
A. Pengabdian pada masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Kegiatan kemasyarakatan pertahun:
1. Kelompok kerja pamong belajar/musyawarah
pamong belajar, kelompok/mata pelajaran :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus kegiatan ekstra kurikuler di
satuan pendidikan nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian) :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai angka kredit pamong
belajar
5. Menjadi panitia kegiatan pada satuan
pendidikan nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/ workshop/ lokakarya di
bidang pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya, sebagai:
1. Pemrasaran
2. Pembahas/moderator/nara sumber
3. Peserta aktif
C. Berprestasi dalam bidang pendidikan
1. Menjadi juara tingkat nasional
2. Menjadi juara dalam lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam lomba tingkat kecamatan
5. Menjadi juara dalam lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
6. Mempunyai prestasi di bidang pendidikan
D. Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. Tanda kehormatan satyalancana karya satya
1912
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2. Satyalancana pendidikan
3. Satyalancana wira karya
E. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
1. Doktor (S3)
2. Magister (S2)
3. Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam penerbitan jurnal/majalah di
bidang pendidikan nonformal, sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1913
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1914
*) Dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian
program PAUDNI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
model PAUDNI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Pamong Belajar
…………………………
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
…………………………
(jabatan)
(nama pejabat
pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
…………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….…
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENLAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………….
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
1915
FORM AT P
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR YANG BELUM MEMILIKI IJAZAH S1/DIV
NOMOR :
Instansi : ………………………………..
Masa penilaian Bulan …………..s/d …………………
NO KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 N I P
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanggal Lahir
5 Jenis Kelamin
6
Pendidikan yang diperhitungkan Angka
Kreditnya
7 Pangkat/Golongan Ruang/TMT
8 Jabatan
9 Masa Kerja Golongan
Lama
Baru
10 Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
1 PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah dan
memperoleh gelar/ijazah
1, Diploma II 0
2, Diploma III
B. Pendidikan dan Pelatihan
fungsional dengan
memperoleh Sertifikat atau
Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP)
1,
Lamanya 961 jam atau
lebih
2,
Lamanya antara 641 s.d
960 jam
3,
Lamanya antara 481 s.d
640 jam
4,
Lamanya antara 161 s.d
480 jam
5,
Lamanya antara 81 s.d
160 jam
6,
Lamanya antara 30 s.d 80
jam
1916
2 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
A. Perencanaan pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
1, Mengidentifikasi
penyelenggaraan
program PAUDNI,
sebagai anggota (maks 5
orang)
2, Melaksanakan
pemantapan persiapan
kegiatan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan, sebagai
anggota
3, Menyusun rencana
pembelajaran
/pelatihan/pembimbingan
yang akan digunakan
pada satuan PAUDNI
a. Menyusun desain
penyelenggaraan
kegiatan belajar
mengajar, sebagai
anggota
b. Menyusun silabus :
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
c. Menyusun rencana
pelaksanaan
pembelajaran (RPP):
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
B. Pelaksanaan pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
Melaksanakan:
1. Pembelajaran
2. Pelatihan
C. Penilaian Hasil
Pembelajaran/Pelatihan/
Pembimbingan
1. Menyusun instrumen
penilaian hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang
diampunya/disampaikan,
pada :
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
2. Menilai dan mengevaluasi
hasil
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan sesuai
mata pelajaran/materi
yang diampunya/
disampaikan, pada:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
3.
Menganalisis hasil
penilaian:
a. Pembelajaran
b. Pelatihan
1917
4. Melaksanakan diskusi
terfokus hasil penilaian
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan
5. Melaksanakan perbaikan
dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan
berdasarkan hasil diskusi
terfokus
3 PENGKAJIAN PROGRAM PAUDNI
A. Persiapan pengkajian program
1. Menyusun desain
pengkajian program,
sebagai anggota
2. Menyusun instrumen
pengkajian program,
sebagai anggota
3. Memvalidasi instrumen
pengkajian program,
sebagai anggota
B.
Pelaksanaan pengkajian
program
1. Melaksanakan orientasi
petugas pengumpul data
pengkajian program
sebagai anggota
2. Melakukan pengumpulan,
pengolahan, analisis,
serta pelaporan
pengkajian program,
sebagai anggota
4
PENGEMBANGAN MODEL
PAUDNI
A.
Penyusunan rancangan
pengembangan
Menyusun rancangan
pengembangan model program
dan/atau model pembelajaran/
pelatihan/ pembimbingan
PAUDNI, sebagai anggota
B. Pelaksanaan pengembangan
Melaksanakan pengembangan
model program dan/atau model
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan PAUDNI,
sebagai anggota
5
PENGEMBANGAN PROFESI
PAMONG BELAJAR
A. Penyusunan kegiatan karya
tulis/ ilmiah di bidang PAUDNI :
1. Menyusun karya
tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei dan atau evaluasi
di bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk :
a. Buku yang diterbitkan
dan diedarkan secara
nasional
b. Majalah ilmiah yang
diakui oleh instansi
yang bersangkutan
1918
2. Menyusun karya
tulis/ilmiah hasil
penelitian, pengujian,
survei, evaluasi di bidang
PAUDNI yang tidak
dipublikasikan tetapi
didokumentasikan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan dalam
bentuk :
a. Buku
b. Majalah ilmiah
3. Menyusun karya tulis
berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI yang
dipublikasikan dalam
bentuk :
a. Buku yang diterbitkan
dan diedarkan secara
nasional
b. Majalah ilmiah yang
diakui oleh
Departemen yang
bersangkutan
4. Menyusun makalah
berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri dalam
bidang PAUDNI yang
tidak dipublikasikan,
didokumentasikan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan dalam
bentuk :
a. Buku
b. Makalah
5. Tulisan ilmiah populer di
bidang PAUDNI yang
disebarluaskan di media
masa
6. Menyampaikan prasaran
berupa tinjauan, gagasan,
atau ulasan ilmiah dalam
pertemuan ilmiah
7. Melakukankan penelitian
tindakan/
eksperimen/deskriptif di
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
8. Membuat laporan
keberhasilan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan dalam
upaya peningkatan mutu
di satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
Perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
1919
9. Membuat makalah berupa
gagasan ilmiah dalam
bidang pendidikan non
formal dan
pembelajaran/pelatihan/
pembimbingan pada
satuan pendidikan
nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di
perpustakaan lembaga
yang bersangkutan
10. Membuat karya tulis
ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh
kepala Balai/Sanggar
11. Membuat makalah
prasaran yang disajikan
pada forum Ilmiah
a. Tingkat nasional
b. Tingkat provinsi
c.
Tingkat
kabupaten/kota
12. Membuat tulisan ilmiah
populer tentang
pembelajaran/ pelatihan/
pembimbingan di bidang
PNFI pada satuan
pendidikan non formal
a. dimuat di media
massa tingkat
nasional
b. dimuat di media
massa tingkat
provinsi (koran
daerah)
13. Membuat artikel ilmiah
dalam bidang PAUDNI
pada satuan pendidikan
non formal
a. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
terakreditasi
b. dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
mendapat ISSN
c. dimuat di jurnal
tingkat lokal/satuan
pendidikan
nonformal.
14. Penerjemahan/penyadura
n buku dan bahan lain di
bidang PAUDNI
a Dipublikasikan dalam
bentuk buku yang
diterbitkan secara
nasional
b Dipublikasikan dalam
bentuk buku yang
diterbitkan bertaraf
provinsi
B.
Pengembangan sarana
pendidikan nonformal
1.
Buku pelajaran atau
modul PAUDNI
a. Bertaraf nasional
1920
b. Bertaraf provinsi
2. Mengalihbahasakan buku
pelajaran atau karya
ilmiah yang bermanfaat
bagi PAUDNI
3. Membuat buku pelajaran
pertingkat/buku
pendidikan perjudul
a. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh penerbit
dan ber ISBN
b. Membuat buku
pelajaran yang
dicetak oleh penerbit
tetapi belum ber
ISBN
c. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit dan
ber-ISBN
d. Buku dalam bidang
pendidikan dicetak
oleh penerbit tetapi
belum ber-ISBN
4. Membuat modul
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan:
a. Digunakan di tingkat
provinsi dengan
pengesahan dari
Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Digunakan di tingkat
Kabupaten/kota
dengan pengesahan
dari Dinas
Pendidikan
Kabupaten/kota
c. Digunakan di tingkat
satuan pendidikan
nonformal dengan
pengesahan dari
pengelola/
penyelenggara
5. Membuat diktat
pembelajaran/
pelatihan/pembimbingan
6.
Membuat alat
praktik/praktikum
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
7. Membuat alat Peraga
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
8.
Membuat media
Pembelajaran
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
9. Membuat alat Bimbingan
a. Kategori kompleks
1921
b. Kategori sederhana
10.
Membuat alat permainan
edukasi
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
C. Pengembangan karya teknologi
tepat guna, seni, dan olahraga
yang bermanfaat di bidang
pendidikan nonformal
1. Membuat karya teknologi
tepat guna untuk PAUDNI
di satuan pendidikan
nonformal:
a. Kategori kompleks
b. Kategori sederhana
2.
Membuat Karya seni dan
olah raga
a. Karya seni dan
olahraga kategori
kompleks
b. Karya seni dan
olahraga kategori
sederhana
3. Membuat Karya teknologi
tepat guna untuk
masyarakat
a. Karya teknologi tepat
guna untuk
masyarakat kategori
kompleks
b. Karya teknologi tepat
guna untuk
masyarakat kategori
sederhana
D. Penyusunan standar/
pedoman/soal dan sejenisnya
1. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal
dan sejenisnya tingkat
nasional
2. Mengikuti kegiatan
penyusunan
standar/pedoman/soal
dan sejenisnya tingkat
provinsi
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 S/D 4 )
1922
UNSUR YANG DINILAI
NO
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR
KEGIATAN
ANGKA KREDIT MENURUT
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
II UNSUR PENUNJANG
1 PENUNJANG PELAKSANAAN
TUGAS PAMONG BELAJAR
A. Pengabdian pada
masyarakat/kegiatan sosial
kemasyarakatan:
Mengikuti Kegiatan
kemasyarakatan pertahun:
1. Kelompok kerja pamong
belajar/musyawarah
pamong belajar,
kelompok/mata pelajaran
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
2. Ketua organisasi profesi
pamong belajar
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
3. Menjadi pengurus
kegiatan ekstra kurikuler
di satuan pendidikan
nonformal (pramuka,
keolahragaan, kesenian) :
a. Pengurus aktif
b. Anggota Aktif
4. Menjadi tim penilai angka
kredit pamong belajar
5. Menjadi panitia kegiatan
pada satuan pendidikan
nonformal :
a. Ketua
b. Anggota
B. Peran serta dalam seminar/
workshop/ lokakarya di bidang
pendidikan
Mengikuti seminar/lokakarya,
sebagai:
1. Pemrasaran
2.
Pembahas/moderator/nar
a sumber
3. Peserta aktif
C.
Berprestasi dalam bidang
pendidikan
1.
Menjadi juara tingkat
nasional
2. Menjadi juara dalam
lomba tingkat provinsi
3. Menjadi juara dalam
lomba tingkat
kabupaten/kota
4. Menjadi juara dalam
lomba tingkat kecamatan
1923
5. Menjadi juara dalam
lomba tingkat satuan
pendidikan nonformal
6.
Mempunyai prestasi di
bidang pendidikan
D.
Perolehan penghargaan/tanda
jasa/tanda kehormatan/satya
lancana karya satya
1. Tanda kehormatan
satyalancana karya satya
a. 10 tahun
b. 20 tahun
c. 30 tahun
2.
Memperoleh
Satyalancana pendidikan
3.
Memperoleh
Satyalancana wira karya
E.
Perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya
1. Memperoleh Diploma II
2. Memperoleh Diploma III
3.
Memperoleh
Sarjana(S1/Diploma IV)
F. Berprestasi aktif dalam
penerbitan jurnal/majalah di
bidang pendidikan nonformal,
sebagai:
1. Ketua
2. Anggota
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
1924
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
1925
*) Dicoret yang tidak perlu
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian
program PAUDNI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
model PAUDNI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Pamong Belajar
………………………
NIP.
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
(jabatan)
(nama pejabat
pengusul)
NIP :
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
(nama penilai I )
NIP :
……………………….
(nama penilai II )
NIP :
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ………………..
2. ………………..
3. …………………
4. dan seterusnya
………………………
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Salinan sesuai dengan aslinya. REPUBLIK INDONESIA,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi TTD.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, MOHAMMAD NUH
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP. 195809151985031001
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar